Apa itu hukum ?
Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin mendefinisikannya sesuai dengan kenyataan. Immanuel Kant menyatakan sebagai berikut : “Noch suchem die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). [1] Ucapan Kant tersebut hingga kini masih berlaku; sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan (definisi)tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan. [2] Kata kunci dari hukum adalah aturan/ norm/ norma karena sebelum adanya hukum terdapat norma-norma kehidupan yang mengatur, antara lain: 1. Norma yang berdasarkan standar adat Standar dari norma ini adalah kebiasaan. Apabila berkembang norma ini dapat menjadi hukum adat tetapi tidak ada kepastian hukum bila kebiassan itu tidak diberlakukan di tempat yagn lain. 2. Norma kesopanan Norma ini berhubungan dengan etika, bersifat lebih umum dibandi