Apa itu hukum ?



Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin mendefinisikannya sesuai dengan kenyataan. Immanuel Kant menyatakan sebagai berikut : “Noch suchem die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).[1] Ucapan Kant tersebut hingga kini masih berlaku; sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan (definisi)tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.[2]

Kata kunci dari hukum adalah aturan/norm/norma karena sebelum adanya hukum terdapat norma-norma kehidupan yang mengatur, antara lain:

1.      Norma yang berdasarkan standar adat
Standar dari norma ini adalah kebiasaan. Apabila berkembang norma ini dapat menjadi hukum adat tetapi tidak ada kepastian hukum bila kebiassan itu tidak diberlakukan di tempat yagn lain.
2.      Norma kesopanan
Norma ini berhubungan dengan etika, bersifat lebih umum dibandingkan norma adat. Contohnya adalah ucapan terima kasih, menyapa orang, meminta maaf ketika melakukan kesalahan.
3.      Norma susila
Norma ini terkait dengan kemartabatan dan berkaitan dengan masalah hubungan seksual .
4.      Moralitas
Norma yang berasal dari suara hati nurani
5.      Norma agama
Norma ini berlaku lokal, seperti dalam hukum Islam yang hanya untuk orang yang beragama Islam .
6.      Hukum
Norma yang memiliki suatu bentuk formalitas. Hukum adalah bagian yang memiliki ciri khusus. Dimana ada suatu kepastian, berbeda dengan kelima norma diatas dan undang-undang itu bagian sebuah hukum yang berbasis dari norma-norma.

Jadi, hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang memiliki kekuatan untuk memaksakan, melakukan suatu hal atau tidak dan diberikan sanksi bila dilanggar dan ditegakkan secarta paksa. Sehingga, keberadaan hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena tidak hanya mengatur tata tertip kehidupan masyarakat, tapi juga mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.[3]



DAFTAR PUSTAKA

Kansil, S.H, Prof. Drs. C.S.T., dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA. Pertama. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.





[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 30.
[2] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 31.
[3] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 32.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM