Apa itu hukum ?
Definisi tentang hukum
sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin mendefinisikannya sesuai dengan
kenyataan. Immanuel Kant menyatakan sebagai berikut : “Noch suchem die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih
juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).[1] Ucapan Kant tersebut
hingga kini masih berlaku; sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatu
batasan tentang hukum namun setiap pembatasan (definisi)tentang hukum yang
diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.[2]
Kata kunci dari hukum
adalah aturan/norm/norma karena
sebelum adanya hukum terdapat norma-norma kehidupan yang mengatur, antara lain:
1. Norma
yang berdasarkan standar adat
Standar dari norma ini adalah kebiasaan. Apabila
berkembang norma ini dapat menjadi hukum adat tetapi tidak ada kepastian hukum
bila kebiassan itu tidak diberlakukan di tempat yagn lain.
2. Norma
kesopanan
Norma ini berhubungan dengan etika,
bersifat lebih umum dibandingkan norma adat. Contohnya adalah ucapan terima
kasih, menyapa orang, meminta maaf ketika melakukan kesalahan.
3. Norma
susila
Norma ini terkait dengan kemartabatan dan
berkaitan dengan masalah hubungan seksual .
4. Moralitas
Norma yang berasal dari suara hati nurani
5. Norma
agama
Norma ini berlaku lokal, seperti dalam
hukum Islam yang hanya untuk orang yang beragama Islam .
6. Hukum
Norma yang memiliki suatu bentuk formalitas. Hukum adalah
bagian yang memiliki ciri khusus. Dimana ada suatu kepastian, berbeda dengan
kelima norma diatas dan undang-undang itu bagian sebuah hukum yang berbasis
dari norma-norma.
Jadi, hukum adalah aturan
yang dibuat oleh lembaga yang berwenang memiliki kekuatan untuk memaksakan,
melakukan suatu hal atau tidak dan diberikan sanksi bila dilanggar dan
ditegakkan secarta paksa. Sehingga, keberadaan
hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena tidak hanya mengatur
tata tertip kehidupan masyarakat, tapi juga mengatur hubungan antara manusia
perseorangan dengan masyarakat.[3]
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, S.H, Prof. Drs. C.S.T., dan Christine S.T.
Kansil, S.H., M.H. PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA. Pertama. Jakarta:
Rineka Cipta, 2014.
[1] Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU
HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 30.
[2] Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU
HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 31.
[3] Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, PENGANTAR ILMU
HUKUM INDONESIA, Pertama (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), Hal. 32.
Comments
Post a Comment