HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA “Mediasi di Peradilan Agama”
A.
Pengertian
Mediasi
Menurut Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh
Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat
Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.(Pasal 2 PERMA No.1 Tahun 2016). Sebagai
pihak ketiga yang netral, independen, tidak memihak dan ditunjuk oleh para
pihak secara langsung maupun melalui lembaga mediasi, mediator berkewajiban
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan
para pihak.[1]
Mediator tidak memiliki kewenangan dan peran menentukan dalam kaitannya dengan
isi persengketaan, ia hanya menjaga bagaimana proses mediasi dapat berjalan,
sehingga menghasilkan kesepakatan (agreement) dari para pihak.[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi diveri arti
sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu
perselisihan sebagai penasihat.[3]
Pengertian menurut KBBI ni memiliki tiga unsur penting yaitu :
1.
Mediasi
merupakan prosses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar
dua pihak atau lebih.
2.
Pihak yang
terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar
pihak yang bersengketa.
3. Pihak yang
terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan
tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.
Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki
karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
2.
Mediator
terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3.
Mediator
bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4.
Mediator
bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah
dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan
merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan.
5. Mediator tidak
mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
6. Tujuan mediasi
adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak
pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat
penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi
yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win
solution). Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain:
1. Mediasi
diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah
dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga
arbitrase.
2. Mediasi
akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan
pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya
tertuju pada hakhak hukumnya.
3. Mediasi
memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan
secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4. Mediasi
memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan
hasilnya.
5. Mediasi
dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi,
dengan suatu kepastian melalui suatu konsensus.
6. Mediasi
memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian
yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri
yang memutuskannya.
7. Mediasi
mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi
setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan
atau arbiter pada lembaga arbitrase.
B.
Dasar Hukum
Mediasi
1. Pancasila
dan UUD 1945, disiratkan dalam filosofinya bahwa asas penyelesaian sengketa
adalah musyawarah untuk mufakat.
2. HIR
Pasal 130 (HIR= Pasal 154 RBg = Pasal 31 Rv)
3. UU
Nomor. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 , UU Nomor.7 Tahun 1989 jo. UU nomor 3 Tahun
2006 jo. UU nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan 82, PP
Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 31 dan KHI Pasal 115,, 131 ayat (2), 143 ayat (1) dan
(2), dan 144.29
4. Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan
Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
5. Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan.
6. Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan.
7. Mediasi
atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
8. Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
C.
Tata Cara
Mediasi di Peradilan Agama
1. Kehadiran
Para Pihak Berperkara
Apabila dua
pihak yang berperkara hadir, atau apabila para pihak berperkara lebih dari satu dan ada diantaranya yang tidak hadir, setelah para pihak dipanggil secara sah dan patut dipersidangan maka Hakim
pemeriksa perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada
para pihak meliputi pengertian dan
manfaat mediasi, kewajiban para
pihak untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi, biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan
mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan, pilihan untuk menindaklanjuti
kesepakatan perdamaian melalui akta perdamaian atau pencabutan gugatan dan
selanjutnya menyerahkan formulir penjelasan mediasi kepada para pihak untuk
ditandatangani (Pasal 17).[4]
Selanjutnya pihak berperkara dapat
memilih mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama setempat paling lama dua
hari berikutnya dan dilaporkan kepada hakim pemeriksa perkara, apabila pihak
berperkara tidak dapat bersepakat memilih mediator maka Ketua Majelis segera
menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan, selanjutnya Ketua Majelis
menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk
mediator dan Panitera Pengganti segera memberitahukan penetapan tersebut kepada
mediator. (Pasal 19-20).
Setelah penetapan mediator disampaikan kepada
mediator yang telah ditunjuk, maka selanjutnya proses mediasi beralih kepada
mediator.
2. Mediator
Salah satu perubahan penting yang
diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 mengenai siapa saja yang
dapat menjadi mediator di Pengadilan Agama, adalah diperbolehkannya Pegawai
Pengadilan Agama untuk menjadi mediator selama pegawai tersebut memiliki
sertifikat mediator.
Pada dasarnya setiap mediator baik
Hakim maupun non hakim harus memiliki sertifikat sebagai mediator akan tetapi
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 khusus mediator hakim dapat
dikecualikan apabila tidak ada mediator bersertifikat atau terdapat
keterbatasan jumlah mediator bersertifikat.
3. Proses
Mediasi
Mediator yang ditunjuk menentukan
hari dan tanggal pertemuan mediasi, dan apabila mediasi dilakukan di gedung
Pengadilan Agama maka mediator melakukan pemanggilan para pihak dengan bantuan
jurusita atau jurusita pengganti.
Para pihak wajib menghadiri secara
langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum,
kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir
dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah
pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri;
atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat
ditinggalkan.
Apabila salah satu pihak tidak hadir
sebanyak dua kali tanpa alasan yang
sah setelah dipanggil untuk menghadiri mediasi maka pihak yang tidak hadir
dinyatakan tidak beritikad baik, dengan akibat hukum apabila yang tidak
beritikad baik adalah Pihak Penggugat maka gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Hakim pemeriksa perkara dan dikenai biaya mediasi, dan bila yang
tidak beritikad baik adalah Pihak Tergugat maka dikenai kewajiban membayar
biaya mediasi;[5]
Para pihak juga dapat dinyatakan
tidak beritikad baik dengan alasan sebagai berikut:
a. Ketidakhadiran
berulang-ulang yang mengganggu
jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
b. Menghadiri
pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan
dan/atau tidak menanggapi Resume
Perkara pihak lain; dan/atau
c. Tidak
menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Paling lambat lima hari setelah penetapan penunjukkan mediator pihak berperkara menyerahkan resume perkara
kepada mediator dan pihak lawan, selanjutnya mediasi dilaksanakan selama 30
hari kerja dan atas dasar kesepakatan para pihak
jangka waktu mediasi dapat diperpanjang selama 30 hari kerja dengan cara
mediator mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu mediasi kepada hakim
pemeriksa perkara disertai dengan alasannya (Pasal 24).
Materi mediasi tidak terbatas pada
posita dan petitum gugatan saja, dan bila tercapai kesepakatan diluar petitum
gugatan maka penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut
di dalam gugatan (Pasal 25). Mediasi juga dapat melibatkan ahli dan tokoh
masyarakat dengan disepakati terlebih dahulu apakah penjelasan dan atau
penilaian ahli dan tokoh masyarakat tersebut bersifat mengikat atau tidak
(Pasal 26).
Mediator dalam menjalankan fungsinya
harus melaksanakan langkah-langkah sebagaimana tersebut pada Pasal 14 PERMA
Nomor 1 tahun 2016 sebagai berikut:
a. Memperkenalkan
diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak
untuk saling memperkenalkan diri;
b. Menjelaskan
maksud, tujuan, dan sifat Mediasi
kepada Para Pihak;
c. Menjelaskan
kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
e. Menjelaskan
bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran
pihak lainnya (kaukus);
f. Menyusun
jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
g. Mengisi formulir
jadwal mediasi;
h. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk
menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
i. Menginventarisasi permasalahan
dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
j.
Memfasilitasi
dan mendorong Para
Pihak untuk:
1) Menelusuri
dan menggali kepentingan Para Pihak;
2) Mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
bagi Para Pihak;
3) Bekerja
sama mencapai penyelesaian;
k. Membantu Para Pihak
dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan
Perdamaian;
l. Menyampaikan laporan
keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi
kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
m. Menyatakan
salah satu atau Para Pihak tidak
beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
Tugas mediator berakhir dengan
menyampaikan laporan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
4. Laporan
Mediasi
a. Mediasi
Berhasil
Mediasi dinyatakan berhasil apabila
tercapai kesepakatan antara pihak berperkara dan dituangkan dalam bentuk
kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dan mediator. Kesepakatan
Perdamaian tidak boleh memuat ketentuan
yang:[6]
1) bertentangan
dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
2) merugikan pihak
ketiga; atau
3) tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dapat
dikuatkan dalam akta perdamaian dan jika tidak menghendaki dikuatkan dalam akta
perdamaian maka kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,
selanjutnya Mediator membuat laporan keberhasilan mediasi dengan melampirkan
kesepakatan perdamaian (Pasal 27).
Apabila pihak berperkara lebih dari
satu maka Kesepakatan perdamaian dapat terjadi antara Penggugat dengan sebagian
Tergugat, dengan mengubah gugatan dan tidak lagi mengajukan Tergugat yang tidak
mencapai kesepakatan sebagai pihak. Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan
baru terhadap Tergugat yang tidak mencapai kesepakatan (Pasal 29). Selain
kesepakatan antara Penggugat dengan sebagian Tergugat, kesepakatan juga dapat
terjadi atas sebagian objek sengketa, dan terhadap objek sengketa yang tidak
tercapai kesepakatan akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh Hakim pemeriksa
perkara (Pasal 30).
Untuk perkara perceraian yang tuntutan perceraian dikumulasikan
dengan tuntutan lainnya, jika Para
Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan
dengan tuntutan lainnya. Dan jika tercapai kesepakatan atas tuntutan lainnya,
kesepakatan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian dengan memuat
klausula keterkaitannya dengan perkara perceraian, dimana kesepakatan tersebut
dapat dilaksanakan jika putusan Hakim Pemeriksa Perkara yang mengabulkan gugatan perceraian telah berkekuatan hukum
tetap. Kesepakatan tersebut tidak berlaku jika Hakim Pemeriksa Perkara menolak
gugatan cerai atau Para Pihak bersedia rukun kembali selama proses pemeriksaan perkara.
b. Mediasi
Tidak Berhasil
Mediasi dinyatakan tidak berhasil
apabila Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya atau apabila Para Pihak
dinyatakan tidak beritikad baik karena tidak mengajukan dan atau tidak
menanggapi resume perkara pihak lain atau tidak mau menandatangani konsep kesepakatan
perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan yang sah (Pasal 32).
c. Mediasi
Tidak Dapat Dilaksanakan
Mediasi dinyatakan tidak dapat
dilaksanakan, apabila perkara tersebut melibatkan aset, harta kekayaan atau
kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak
diikutsertakan sebagai pihak, atau diikutsertakan sebagai pihak tetapi tidak
hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses Mediasi atau
diikutsertakan sebagai pihak dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir
dalam proses Mediasi.
Mediasi juga dinyatakan tidak dapat
dilaksanakan apabila melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di
tingkat pusat/daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak
menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh
persetujuan tertulis dari kementerian/lembaga/instansi dan/atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses Mediasi.
Apabila Para Pihak dinyatakan tidak
beritikad baik oleh mediator karena ketidakhadirannya dalam proses mediasi maka
mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Pasal 32).
5. Biaya Mediasi
Secara umum ada dua macam biaya yang
timbul akibat proses mediasi yaitu biaya jasa mediator dan biaya pemanggilan
para pihak. Jasa mediator dari hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan
biaya, sedangkan jasa mediator non hakim dan non pegawai pengadilan ditanggung
bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak (Pasal 8);[7]
Adapun biaya pemanggilan para pihak
dibebankan terlebih dahulu kepada Penggugat melalui panjar biaya perkara, dan
apabila mediasi mencapai kesepakatan maka biaya mediasi ditanggung bersama atau
sesuai kesepakatan para pihak, apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat
dilaksanakan maka biaya mediasi dibebankan kepada pihak yang kalah. Dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama biaya mediasi dibebankan kepada Pemohon
atau Penggugat (Pasal 9), kecuali apabila mediasi tidak berhasil atau tidak
dapat dilaksanakan karena Termohon/Tergugat tidak beritikad baik maka biaya
mediasi dibebankan kepada Termohon/Tergugat (Pasal 23 ayat 6).
Dalam hal pihak Penggugat dinyatakan
tidak beritikad baik maka biaya mediasi dibebankan kepada Penggugat yang
pembayarannya diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh
Penggugat (Pasal 22 ayat 2), begitu pula apabila
pihak Tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik maka biaya mediasi dibebankan kepada Tergugat dan pembayarannya
mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 23 ayat
1 dan 7).
Apabila ada biaya lain di luar biaya
jasa mediator dan pemanggilan para pihak, maka
biaya tersebut dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
Prosedur mediasi di Pengadilan Agama
tidak berbeda dengan prosedur mediasi di pengadilan lannya, semua mengacu pada
PERMA No. 1 Tahun 2016, yang tidak
jauh berbeda dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008, sehingga prosedur yang dipaparkan oleh pemakalah merupakan prosedur mediasi
yeng mengacu pada PERMA No. 8 Tahun 2008.
D.
Perkara yang
dapat dilakukan Mediasi di Peradilan Agama
Pada dasarnya setiap sengketa perdata
yang diajukan ke Pengadilan Agama termasuk perkara perlawanan (verzet) atas
putusanverstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak
ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Akan
tetapi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun 2016 ada beberapa
sengketa perdata yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi
sebagai berikut:
1. Sengketa
yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya
dalam ketentuan peraturan perundangundangan (seperti permohonan pembatalan
putusan arbitrase);
2. Sengketa
yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah
dipanggil secara patut;
3. Gugatan
balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
4. Sengketa
mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
5. Sengketa
yang diajukan ke Pengadilan Agama setelah diupayakanpenyelesaian di luar
Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar
di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan
yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.
Meskipun sengketa sebagaimana
tersebut di atas dikecualikan dari kewajiban Mediasi, akan tetapi berdasarkan
kesepakatan Para Pihak, sengketa sebagaimana tersebut pada angka a, c dan e
tetap dapat diselesaikan melalui Mediasi secara sukarela pada tahap pemeriksaan
perkara di Pengadilan Agama dan tahap upaya hukum di Pengadilan Tinggi Agama dan
Mahkamah Agung.[8]
Kesimpulan
Terdapat
beberapa cara penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di pengadila yaitu
Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Litigasi atau Pengadilan, dan Arbitrase. Cara
penyelesaian sengketa melalui mediasi telah diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016
tantang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Latar belakang lahirnya kebijakan
peraturan mengenai mediasi di Peradilan Agama adalah: (a) adanya manfaat yang
dapat diperoleh jika mediasi dijadikan sarana di dalam penyelesaian sengketa,
yaitu proses mediasi dapat mengatasi masalah penumpukan perkara, proses mediasi
dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah
dibandingkan dengan proses litigasi, pemberlakuan mediasi dapat memperluas
akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. (b) ketetapan adanya
upaya damai dalam peraturan perundang-undangan. (c) masyarakat Indonesia adalah
masyarakat yang suka berdamai.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian
Sengketa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)
Syahrial Abbas, Mediasi Dalam
Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta:
Kencana, 2009)
Sri Lestari, Psikologi Keluarga
Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga (Jakarta: Prenada
Media Grup, 2016)
Khotibul Umam, Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan. (Yogyakarta:
Penerbit Pustaka Yustisia. 2010)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988)
Mashuri,
Mediasi Di Pengadilan Agama Berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor
[1] Gunawan
Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2001), hlm. 91.
[2]
Syahrial Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum
Nasional, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 6-7.
[3] Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), hlm. 569.
[6]
Mashuri, Mediasi Di Pengadilan Agama
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
[7]
Mashuri, Mediasi Di Pengadilan Agama
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
[8]
Mashuri, Mediasi Di Pengadilan Agama
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Comments
Post a Comment