HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN : PERSEKUTUAN PERDATA
A. Definisi Persekutuan Perdata Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan dua orang atau lebih, yang saling mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan ( inbreng atau contribution ) dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya. Dari pengertian tersebut dapat ditarik tiga unsure penting, yaitu: [1] 1. Persekutuan perdata adalah perjanjian (kontrak) 2. Prestasi masing-masing pihak adalah memasukkan sesuatu atau memberikan kontribusi modal ke dalam persekutuan 3. Tujuannya adalah membagi keuntungan ( advantage atau profit ) Persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian yang konsekuensinya dalam persekutuan perdata modalnya tidak selalu uang, akan tetapi dapat berupa barang, kerajinan, atau keterampilan. Ketentuan mengenai persekutuan perdata diatur dalam Buku III, Bab 8 Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1623 KUH Perdata. [2] Dalam suatu persekutuan perdata terdapat “si