HUKUM DAN HAM : ISTILAH ISTILAH DI BIDANG HAM


A.    Human Right
Istilah HAM bermula dari Barat yang dikenal dengan rights of man untuk menggantikan natural rights. Istilah rights of man tidak mencakup rights of woman, maka oleh Eleanor Roosevelt menggantinya dengan istilah human rights yang lebih universal dan netral.
Jan Materson, pemikir HAM barat ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dapat diartikan secara hukum sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak asasi manusia, kita tidak layak hidup seperti manusia. Rumusan mengenai pengertian HAM ia ungkapkan, “Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”
Konsep HAM telah dikenal beberapa abad silam, seperti pada tulisan-tulisan Socrates, Plato, Aristoteles, dan Cicero. Istilah HAM merupakan droits de I’homme dalam bahsa Perancis, yang berarti hak-hak manusia, atau dalam bahasa Inggrisnya disebut human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut mensenrechten.[1]
Istilah human right ada perkembangan dari istilah sebelumnya yaitu natural rights. Istilah human rights sama saja dengan Hak Asasi Manusia dalam Bahasa Indonesia. HAM ini diatur oleh Hukum Internasional yaitu (Universal declaration of Human Right).
Maka, human rights atau HAM ini memiliki pengertiam hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahin dapat hidup sebagai manusia, dengan kata lain tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Di indonesia pengaturan tentang Ham diatur di dalam Undan-Undang No. 39 Tahun 1999 dan di dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Passal 34 UUD 1945 (sesudah amandemen).
Nilai (value) dari Ham adalah kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), otonomi (autonomy) dan keamanan (securty). Lebih dari nilai inti (core value) dari HAM merupakan syarat utama dalam pembangunan masyarakat beradab (civilized society). [2]
HAM ditandai oleh dua ciri yaitu: pertama, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kedua, keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (masyarakat). Jadi, perlindungan HAM meliputi dua unsur, yaitu hak asasi perseornagan dan hak asasi masyarakat.
Keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan aspek kemasyarakatan mengandung makna antara hak-hak perseorangan (individual) di satu pihak dan hak-hak kemasyarakatan (sosial).
B.     Fundamental Right
Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai istilah Human Right atau Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri, istilah selanjutnya adalah Fundamental Right. Sebagian orang menyebutkan dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari fundamental right dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechten dalam bahasa Belanda.[3]
Istilah fundamendal right ini muncul pada abad ke-20. Abad ini menjembatani hukum kodrat (hukum alam/natural rights) dan hukum positif, yaitu dengan menjadikan hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum positif (positive legal rights), mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai alat yang dibutuhkan untuk memajukan kesejahteraan bersama.
Dalam perkembangannya lebih jauh, bahkan sampai dewasa ini, hak asasi manusia yang dikenal sebagai fundamental right ini mencangkup moral rights dan legal rights. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan senagai hak-hak dasar yang mana pengaturannya diatur dalam hukum positif (UUD 1945). Dikatakan fundamental, bukan karena hak-hak tersebut konstitusional sifatnya. Langkah tersebut menempatkan posisi HAM menjadi semakin kuat. [4]
Pertanyaan kedua yang timbul ialah apa yang menjadi dasar bahwa sesuatu dianggap merupakan hak asasi? Apakah penetapan suatu tuntutan sebagai hak asasi mempunyai dasar objektif? Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus bertolak dari fungsi paham hak asasi. Kita mengartikan hak-hak asasi sebagai cara untuk mempositifkan keyakinan-keyakinan prapositif tentang keadilan dan martabat manusia. Jadi tuntutan Teori Hukum Kodrat agar hukum positif sesuai dengan standar-standar moral prapositif dipenuhi dengan merumuskan standar-standar itu dalam bentuk hak konkret yang dapat dimasukkan kedalam hukum positif sendiri sebagai jaminan bahwa hukum itu tidak melanggar norma prapositif itu (Franz Magnis Suseno, 1991:134).
Maka agar sesuatu diakui sebagai hak asasi perlu disepakati perlakuan macam apa yang tidak sesuai dengan martabat manusia dan bagaimana keyakinan tentang martabat manusia dapat dirumuskan sebagai hak? Perlakuan terhadap seseorang yang tidak sesuai dengan martabatnya sebagai manusia, itu diketahui oleh masyarakat. Perlakuan apa yang akhirnya disepakati sebagai bertentangan dengan martabat manusia harus disepakati oleh masyarakat.
Jadi penetapan suatu tuntutan sebagai hak asasi merupakan hasil suatu proses dialogal dalam masyarakat yang sering berlangsung lama. Permulaan proses itu sering berupa pengalaman negatif, misalnya suatu ketidakadilan, atau perlakuan yang tak wajar. Pengalaman itu lama-lama dilihat bukan sebagai peristiwa dalam isolasi melainkan sebagai pelanggaran prinsipil terhadap apa yang wajar dan adil. Semakin disadari bahwa perlu pelanggaran itu secara prinsipil dinyatakan sebagai tak adil dan jahat, dan bahwa segenap orang berhak untuk tidak diperlakukan seperti itu.
Maka disadari bahwa perlakuan macam itu harus ditolak karena bertentangan dengan martabat manusia. Akhirnya tercetus rumusan bahwa setiap orang, berdasarkan martabatnya sebagai manusia, berhak atas perlakuan tertentu, misalnya atas kemerdekaannya. Jadi hak-hak asasi tidak diciptakan dari udara kosong, melainkan mengungkapkan sejarah pengalaman sekelompok orang yang secara mendalam mempengaruhi cara seluruh masyarakat menilai kembali tatanan kehidupannya dari segi martabat manusia.

C.    Basic Right
Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang kepada orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandang apakah orang tersebut kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan.
Basic Right  atau Hak dasar adalah hak yang melekat pada diri manusia yang  ada sebelum lahir atau anak yang masih dalam kandungan seorang wanita dan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan yang menghendakinya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati dirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Di Indonesia, hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris). Tetapi, sesungguhnya jika diterjemahkan satu persatu, maka basic berarti dasar dan rights berarti hak-hak. Jadi, basic rights merupakan terjemahan dari hak-hak dasar. Perbedaan HAM & Hak Dasar:
Hak Dasar
Kelebihannya :
1.      Jelas ketentuannya;
2.      Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang;
3.      Ada hak milik; dan
4.      Menghargai hak orang lain.
Kekurangannya :
1.      Terbatasnya hak;
2.      Timbulnya ketimpangan; dan
3.      Terkadang kurang efektif.
HAM
Kelebihannya :
1.      Mutlak;
2.      Kodrati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan);
3.      Perlindungan diri; dan
4.      Penegakkan demokrasi.
Kekurangannya :
1.      Tak terbatas;
2.      Melanggar hak orang lain;
3.      Lebih mengutamakan hak dari pada kewajiban;
4.      Penyalahgunaan hak;
5.      Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri; dan
6.      Menganggap hak sama dengan kebebasan.


Kesimpulan

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM ini terdapat istilah-istilah yang melekat padanya yaitu human right, fundamental right, dan basic right. Antara hak dasar dan HAM terdapat perbedannya dan juga kekurangan dan kelebihannya. 

DAFTAR PUSTAKA
Effendi, A. Masyhur, and Taufani S. Evandri. HAM DALAM DIMENSI/DINAMIKA YURIDIS, SOSIAL, POLITIK. Revisi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Kartayasa, S.H., M.H., Dr. Drs. Mansur. KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana, 2017.

Suseno, Frans Magnis. ETIKA POLITIK: PRINSIP-PRINSIP MORAL DASAR KENEGARAAN MODERN,  Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
C.de Rover 2000, To Serve and To Project (Acuan Universal Penegakkan HAM), (Jakarta: PT.Raja  Grafindo Persada)
Majda el muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta : kencana prenada media group, 2005). 



[1] Dr. Drs. Mansur Kartayasa, S.H., M.H., KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA, Cetakan ke-1 (Jakarta: Kencana, 2017).
[2] Kartayasa, S.H., M.H.
[3] Dr. Drs. Mansur Kartayasa, S.H., M.H., KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA, Cetakan ke-1 (Jakarta: Kencana, 2017),h.167..

[4] A. Masyhur Effendi and Taufani S. Evandri, HAM DALAM DIMENSI/DINAMIKA YURIDIS, SOSIAL, POLITIK, Revisi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2007).

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM