HUKUM DAN HAM : ISTILAH ISTILAH DI BIDANG HAM
A. Human Right
Istilah HAM
bermula dari Barat yang dikenal dengan rights of man untuk menggantikan natural
rights. Istilah rights of man tidak mencakup rights of woman, maka oleh Eleanor
Roosevelt menggantinya dengan istilah human rights yang lebih universal dan
netral.
Jan Materson,
pemikir HAM barat ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dapat diartikan secara
hukum sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak asasi
manusia, kita tidak layak hidup seperti manusia. Rumusan mengenai pengertian
HAM ia ungkapkan, “Human right could be generally defines as those right
which are inherent in our nature and without which we can not live as human
being.”
Konsep HAM
telah dikenal beberapa abad silam, seperti pada tulisan-tulisan Socrates,
Plato, Aristoteles, dan Cicero. Istilah HAM merupakan droits de I’homme
dalam bahsa Perancis, yang berarti hak-hak manusia, atau dalam bahasa Inggrisnya
disebut human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut mensenrechten.[1]
Istilah human
right ada perkembangan dari istilah sebelumnya yaitu natural rights.
Istilah human rights sama saja dengan Hak Asasi Manusia dalam Bahasa
Indonesia. HAM ini diatur oleh Hukum Internasional yaitu (Universal
declaration of Human Right).
Maka, human
rights atau HAM ini memiliki pengertiam hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahin dapat hidup sebagai manusia, dengan
kata lain tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Di indonesia
pengaturan tentang Ham diatur di dalam Undan-Undang No. 39 Tahun 1999 dan di
dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Passal 34 UUD
1945 (sesudah amandemen).
Nilai (value)
dari Ham adalah kemerdekaan (liberty), persamaan (equality),
otonomi (autonomy) dan keamanan (securty). Lebih dari nilai inti
(core value) dari HAM merupakan syarat utama dalam pembangunan
masyarakat beradab (civilized society). [2]
HAM ditandai
oleh dua ciri yaitu: pertama, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kedua,
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
(masyarakat). Jadi, perlindungan HAM meliputi dua unsur, yaitu hak asasi
perseornagan dan hak asasi masyarakat.
Keseimbangan
antara aspek kemanusiaan dan aspek kemasyarakatan mengandung makna antara
hak-hak perseorangan (individual) di satu pihak dan hak-hak kemasyarakatan
(sosial).
B. Fundamental Right
Setelah
sebelumnya dijelaskan mengenai istilah Human Right atau Hak Asasi Manusia (HAM)
itu sendiri, istilah selanjutnya adalah Fundamental Right. Sebagian orang
menyebutkan dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari fundamental
right dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechten dalam bahasa
Belanda.[3]
Istilah
fundamendal right ini muncul pada abad ke-20. Abad ini menjembatani hukum
kodrat (hukum alam/natural rights) dan hukum positif, yaitu dengan menjadikan
hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum positif (positive legal rights),
mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki
kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan
kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah
sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai
alat yang dibutuhkan untuk memajukan kesejahteraan bersama.
Dalam
perkembangannya lebih jauh, bahkan sampai dewasa ini, hak asasi manusia yang
dikenal sebagai fundamental right ini mencangkup moral rights dan
legal rights. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan senagai hak-hak dasar
yang mana pengaturannya diatur dalam hukum positif (UUD 1945). Dikatakan fundamental, bukan karena hak-hak
tersebut konstitusional sifatnya. Langkah tersebut menempatkan posisi HAM
menjadi semakin kuat. [4]
Pertanyaan
kedua yang timbul ialah apa yang
menjadi dasar bahwa sesuatu dianggap merupakan hak asasi? Apakah penetapan
suatu tuntutan sebagai hak asasi mempunyai dasar objektif? Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus bertolak dari fungsi paham hak
asasi. Kita mengartikan hak-hak asasi sebagai cara untuk mempositifkan
keyakinan-keyakinan prapositif tentang keadilan dan martabat manusia. Jadi
tuntutan Teori Hukum Kodrat agar hukum positif sesuai dengan standar-standar
moral prapositif dipenuhi dengan merumuskan standar-standar itu dalam bentuk
hak konkret yang dapat dimasukkan kedalam hukum positif sendiri sebagai jaminan
bahwa hukum itu tidak melanggar norma prapositif itu (Franz Magnis Suseno,
1991:134).
Maka agar sesuatu diakui sebagai hak asasi perlu
disepakati perlakuan macam apa yang tidak sesuai dengan martabat manusia dan
bagaimana keyakinan tentang martabat manusia dapat dirumuskan sebagai hak?
Perlakuan terhadap seseorang yang tidak sesuai dengan martabatnya sebagai
manusia, itu diketahui oleh masyarakat. Perlakuan apa yang akhirnya disepakati
sebagai bertentangan dengan martabat manusia harus disepakati oleh masyarakat.
Jadi penetapan suatu tuntutan sebagai hak asasi merupakan
hasil suatu proses dialogal dalam masyarakat yang sering berlangsung lama.
Permulaan proses itu sering berupa pengalaman negatif, misalnya suatu
ketidakadilan, atau perlakuan yang tak wajar. Pengalaman itu lama-lama dilihat
bukan sebagai peristiwa dalam isolasi melainkan sebagai pelanggaran prinsipil
terhadap apa yang wajar dan adil. Semakin disadari bahwa perlu pelanggaran itu
secara prinsipil dinyatakan sebagai tak adil dan jahat, dan bahwa segenap orang
berhak untuk tidak diperlakukan seperti itu.
Maka disadari bahwa perlakuan macam itu harus ditolak
karena bertentangan dengan martabat manusia. Akhirnya tercetus rumusan bahwa
setiap orang, berdasarkan martabatnya sebagai manusia, berhak atas perlakuan
tertentu, misalnya atas kemerdekaannya. Jadi hak-hak asasi tidak diciptakan
dari udara kosong, melainkan mengungkapkan sejarah pengalaman sekelompok orang
yang secara mendalam mempengaruhi cara seluruh masyarakat menilai kembali tatanan
kehidupannya dari segi martabat manusia.
C. Basic Right
Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan
seseorang kepada orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut.
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia dan bersifat universal, serta tidak memandang apakah orang tersebut
kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan.
Basic Right atau Hak dasar
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
ada sebelum lahir atau anak yang masih dalam kandungan seorang wanita
dan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan yang menghendakinya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri
manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati
dirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya
lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak
Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat
makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut
mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan
terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya Negara, apabila memang
pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Di Indonesia, hak asasi pada umumnya lebih
dikenal dengan istilah “hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights
(Inggris). Tetapi, sesungguhnya jika diterjemahkan satu persatu, maka basic
berarti dasar dan rights berarti hak-hak. Jadi, basic rights merupakan
terjemahan dari hak-hak dasar. Perbedaan
HAM & Hak Dasar:
Hak
Dasar
Kelebihannya
:
1. Jelas
ketentuannya;
2. Sudah
diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang;
3. Ada
hak milik; dan
4. Menghargai
hak orang lain.
Kekurangannya
:
1. Terbatasnya
hak;
2. Timbulnya
ketimpangan; dan
3. Terkadang
kurang efektif.
HAM
Kelebihannya
:
1. Mutlak;
2. Kodrati
(milik hidup kemerdekaan/kebebasan);
3. Perlindungan
diri; dan
4. Penegakkan
demokrasi.
Kekurangannya
:
1. Tak
terbatas;
2. Melanggar
hak orang lain;
3. Lebih
mengutamakan hak dari pada kewajiban;
4. Penyalahgunaan
hak;
5. Jika
tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri; dan
6. Menganggap
hak sama dengan kebebasan.
Kesimpulan
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah
seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM ini
terdapat istilah-istilah yang melekat padanya yaitu human right, fundamental
right, dan basic right. Antara hak dasar dan HAM terdapat perbedannya dan juga
kekurangan dan kelebihannya.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, A. Masyhur, and Taufani S.
Evandri. HAM DALAM DIMENSI/DINAMIKA YURIDIS, SOSIAL, POLITIK. Revisi.
Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Kartayasa, S.H., M.H., Dr. Drs. Mansur. KORUPSI DAN
PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA.
Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana, 2017.
Suseno, Frans Magnis. ETIKA POLITIK: PRINSIP-PRINSIP MORAL
DASAR KENEGARAAN MODERN, Jakarta; PT
Gramedia Pustaka Utama, 1999.
C.de Rover 2000, To Serve and To
Project (Acuan Universal Penegakkan HAM), (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada)
Majda el muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia, (Jakarta : kencana prenada media group, 2005).
[1] Dr. Drs. Mansur
Kartayasa, S.H., M.H., KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF
KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA, Cetakan ke-1 (Jakarta: Kencana,
2017).
[3] Dr. Drs. Mansur
Kartayasa, S.H., M.H., KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI PERSPEKTIF
KEBIJAKAN LEGISLASI DAN HAK ASASI MANUSIA, Cetakan ke-1 (Jakarta: Kencana,
2017),h.167..
[4] A. Masyhur Effendi
and Taufani S. Evandri, HAM DALAM DIMENSI/DINAMIKA YURIDIS, SOSIAL, POLITIK,
Revisi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2007).
Comments
Post a Comment