Posts

Showing posts from June, 2019

TUGAS UAS

TUGAS UAS MATA KULIAH : LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM Nama   : Dian Febriani NIM     : 1116048000082 Kelas    : IH/6B SOAL 1.       Jelaskan dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK dan argumentasi KPU serta argumentasi TKN terkait sengketa Pilpres. Jawaban : a.       Dasar-dasar BPN Mengajukan gugatan ke MK 1)       Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum Menurut kubu BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01. Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02. Dalam salinan gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan, d

HUKUM LINGKUNGAN DI BADUY

Image
Gunung nteu meunang dilebur Lebak nteu meunang diruksak Lojor nteu meunang dipotong Pendek nteu meunang disambung Gunung tak boleh dihancurkan Lembah tak boleh dirusak Panjang tak boleh dirusak Pendek tak boleh disambung Itu adalah salah satu bentuk ungkapan filosofis dari suku Baduy yang hingga kini terus beru s aha menjaga kelestarian alam dan adat, sejak nereka lahir di bumi Banten. Bulan November lalu, kami melakukan perjalanan ke Suku Baduy untuk melaksanakan salah satu tugas mata kuliah Antropologi Hukum. Dalam tugas ini, kami memilih tema Hukum Lingkungan yang hidup di dalam Masyarakat Baduy. Masyarakat Baduy adalah kelompok masyarakat yang tinggal mengasingkan diri di sckitar Pegunungan Kendeng, Desa Kanekes, Kccarnatan Leuwidarnar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten [1] . Di tengah kemajuan teknologi pada saat ini, Masyarakat Baduy masih mempertahankan kearifan lokalnya. Memegang teguh budaya dan adat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, menamp

Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Harus diakui bahwa agak sulit mengungkapkan model penalaran hokum apa saja yang telah mempengaruhi perjalanan sistem hukum nasional Indonesia. Jawaban terhadap hal ini bias berbeda-beda, bergantung pada parameter apa yang digunakan. Sebagai contoh, jika yang diacu adalah terbatas pada rumusan konstitusi (UUD 1945), maka jawabannya dapat mengarah ke semua model penalaran yang ada. Tidak terbantahkan bahwa penduduk Indonesia dilihat dari perjalanan kebudayaannya telah sangat terbiasa hidup dalam pluralisme dalam berbagai hal. Sebelum bangsa Eropa menguasai beberapa jalur perdagangan di Nusantara, perbedaan tersebut belum menjadi hambatan dalam interaksi di antara mereka. Hukum adat dan di sana-sini mendapat pengaruh dari hukum agama, telah dirasakan cukup mengatur hubungan tersebut. Naun, setelah ekspansi para pedagang Eropa itu, hukum adat mulai terdesak. Dengan penekanan pada nilai kekuasaan (politik) yang kuat ditambah dengan optic etnosentrismenya, para pendatang dari Eropa ini