TUGAS UAS
MATA KULIAH : LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM
Nama : Dian Febriani
NIM : 1116048000082
Kelas : IH/6B
SOAL
1.
Jelaskan
dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK dan argumentasi KPU serta argumentasi
TKN terkait sengketa Pilpres.
Jawaban :
a. Dasar-dasar BPN Mengajukan gugatan
ke MK
1)
Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum
Menurut kubu
BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang
bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01. Perbedaan perlakuan
penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang
berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin
menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui
penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon
02.
Dalam salinan
gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan
perbedaan perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.
2)
Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Salain
permohonan kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek
Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk
menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut.
Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut.
Dalam gugatan
disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya. Lebih
lanjut kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri.
Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga
keamanan barang bukti.
Untuk
ketidaknetralan intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo
Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018. Gugatan
sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi. "Tetapi yang saya sampaikan
ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI
itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini
oknum." kata SBY terlampir dalam salinan.
"Selama 10
tahun tentu saya mengenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10
tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN,
Polri, dan TNI netral. Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN,
Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya." Dari
pernyataan SBY tersebut akhirnya BPNPrabowo-Sandi menyebut paslon 02 bukan
hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang
di-back up oleh aparat Polri dan intelijen.
3)
Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah
Dalam salinan
Paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya materil
untuk meningkatkan elektabilitas dalam Pilpres 2019. Tindakan demikian nyata-nyata
bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.
BPN kemudian
mencontohkan beberapa penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan
melampirkan bukti link berita. Di antara bukti link berita itu yakni, Jokowi
Percepat Penerimaan PKH, Kenaikan Dana Kelurahan, Jokowi Mengakui Pembangunan
Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019. Menurut BPN, sekilas ini adalah
program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauh maka akan terlihat
program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk
strategi pemenangan paslon 01.
4)
Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Berdasarkan isi
gugatan, pemilik media diarahkan untuk memperkuat Jokowi-Ma'ruf. Menurut BPN,
hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif.
Dijadikan lampiran bukti oleh BPN adalah adanya pembatasan pers dalam meliput
aksi reuni 212, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan
pemblokiran situs jurdil (CNN Indonesia 22 April 2019).
BPN juga menilai bahwa ada media yang sudah nyata menjadi pendukung
paslon 01, sedangkan yang lain dikekang untuk tidak bebas memberitakan berita
paslon 02.
5)
Penyalahgunaan Anggaran BUMN
Berdasarkan
gugatan, bahwasanya BUMN dimanfaatkan untuk mendukung kampanye dan pemenangan
paslon 01 melalui program CSR, tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih untuk
mencoblos paslon 01. Menurut BPN, calon presiden petahana yang tidak cuti
memanfaatkan BUMN melalui program BUMN yang populis, yang sengaja
diselenggarakan menjelang hari pemungutan suara.
Bukti yang
dilaporkan dan terlampir dalam aalinan yakni gratis naik KRL setiap Senin dari
Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun
Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019. Kemudian menjual 1 juta
paket sembako murah pada 1 sampai 13 April di berbagai daerah yang merupakan
hasil produksi BUMN. Program-program BUMN ini disusupi pesan-pesan untuk
mendukung pasangan 01 juga terlihat dari desain kaos perayaan gabungan HUT BUMN
yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu.
6)
Soal Posisi Ma'ruf di Dewan Bank Syariah
Ketua tim hukum
BPN Bambang Widjojanto mengatakan, Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Dewan
Pengawas Syariah di dua bank anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
tersebut.
Bambang menilai
jabatan Ma'ruf tersebut telah melanggar Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal
pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan
pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai
pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi
kedua bank tersebut.
“Seseorang yang
menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai
karyawan atau pejabat BUMN,” kata Bambang saat ditemui di gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Advokat yang juga mantan komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan mengatakan, jabatan itu bisa membuat
Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan.
“Kalau
teman-teman tanya salah satu hal yang paling menarik, supaya teman-teman tahu,
yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus
dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu
didiskualifikasi,” kata Bambang.
7)
Kubu
Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu
yang TSM. Perolehan suara
Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak
22.034.193 menjadi 63.573.169 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362 dan dari
pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa perolehan jumlah suara 68.650.239
menurut perhitungan mereka.
b. Argumentasi KPU
1)
KPU menyatakan
sikap tegasnya atas revisi gugatan tanggal 10 Juni 2019. Yang dimasukkan
pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama yaitu pada 14 Juni, hal ini dapat
dikatakan menyalahi peraturan. Penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu
Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah
ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan
kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum
sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019
2)
KPU
sebut Prabowo-Sandi giring opini seolah MK akan berlaku tidak adil. KPU
menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini
publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus
ini.
3)
KPU
juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan BPN, khususnya
mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal
02. MK diinta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilaukukan oleh
KPU secar manual dari tingkat TPS hingga nasional.
4)
Dalil
hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu. Menurut Arief
Budiman selaku Ketua KPU, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum
BPN hanya berkutat soal proes pemilu saja, dan bukan mempersoalnya hasil
pemilunya.
5)
Permohonan
kubu Prabowo dinilai tidak jelas. KPU menilai, permohonan sengketa pilpres yang diajukan
Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). "Jelas terbukti
bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya
menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,"
demikian dikutip dari berkas permohonan. Gugatan yang tidak jelas itu,
misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01
Jokowi-Ma'ruf.
Menurut KPU, kubu Prabowo
tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran
dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara
melakukannya. Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak
jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil
pemohon a quo. Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal
juga dinilai KPU kabur.
Alasannya,
pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud
DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka
menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan
pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon. Demikian pula tudingan
mengenai pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih berusia lebih dari 90
tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT
ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di
TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
6)
Status
Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah. Permohonan
pemohon ini, menurut KPU, berbeda dengan permohonan pada umumnya. Biasanya,
pemohon lebih menitikberatkan kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut
substansi permasalahan tentang fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk
pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
KPU menilai, kubu Prabowo telah berupaya untuk mengalihkan isu atas
ketidakmampuan mereka merumuskan permohonan gugatan.
Kuasa hukum
Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan
pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia
menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan
bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk
mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti
yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ali menyebutkan
aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu
mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang
sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Selain itu, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21
tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas
syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah,
seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
c. Argumentasi TKN
1)
MK
tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan oleh kubu 02, karena perkara
yang digugat di luar kewenangan MK. Contohnya, tentang dugaan adanya praktik
kecurangan yang terrstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang semestinya
menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan
tersebut, bukan MK.
2)
Gugatan
pihak BPN tidak jelas (Obscuur) poin apa yang menjadi pemohonan dan tuntutan. Menurut Yusril
Ihza Mahendara selaku ketua tim kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, tim 02
tidak memberikan rincian mendetail dala gugatan sebelumnya. Gugatan tersebut
juga menurutnya tidak memiliki bukti dan kental asumsi, sehingga selayaknya
majelis hakim mahkamah mengabaikan gugatan BPN seluruhnya. Karena menurutnya, jika
dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon
sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa 'Sehingga Perlu Mengadili'
secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subyektif Pemohon agar
Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan mereka untuk diproses
'beyond the law' atau di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula
dalil-dalil yang tidak menyertai asumsi, semakin lengkap dengan tidak adanya
bukti-bukti yang kuat. Sehingga, ia berpendapat, kecurangan yang dituduhkan
kepada TKN mengenai pelaksanaan Pilpres 2019 tidak berdasar, menjadi kabur atau
tidak jelas dari sisi hukum.
3)
Tanggapan
mengenai soal cuti masa jabatan pada saat kampanye beberapa bulan yang lalu. Tuduhan tidak
mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai
pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.
4)
Tim kuasa
hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon
Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM. Sama seperti jawaban yang
diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di
bawah kewenangan Bawaslu. Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan
menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.
5)
Eksepsi
Tim Kuasa Hukum TKN (Jokowi-Ma'ruf Amin) : Tolak Permohonan Gugatan Tim Kuasa Hukum
BPN (Prabowo-Sandi). Akhirnya, diujung pembacaan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN,
setelah Luhut Pangaribuan selesai menyampaikan giliran pembacaan jawaban,
Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin
membacakan Eksepsi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan
Tim BPN. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Yusril
Ihza Mahendra.
Selanjutnya,
Yusril masuk pada Petitum yang berbunyi, Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana
tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi, Pertama, menerima Eksepsi
Pihak Terkait untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak
berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok permohonan,
menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Alasannya,
segala bentuk gugatan BPN Paslon 02 Prabowo-Sandi, hanya berbentuk asumsi tanpa
adanya dasar hukum dan bukti yang kuat, sehingga gugatan tersebut menjadi kabur
dan tidak layak dipertimbangkan majelis hakim mahkamah.
d. Argumentasi pihak Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran
pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Kasus
itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang
dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.
Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank
BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri. Abhan
menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai
memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil
presiden di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang
adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen
Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima
adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu
berlangsung.
2.
Analisa
kasus tersebut dengan pendekatan Penalaran dan argumentasi hukum dengan
memposisikan saudara sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi .
Jawaban :
Melihat dari
dasar pengajuan tuntutan yang dilayangkan oleh BPN adalah meminta majelis hakim
memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin,
memutuskan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019, atau mengadakan
pemungutan suara ulang (PSU). Namun kenyataannya dalam proses persidang
sengketa pemilihan presiden, kemungkinan menang bagi Prabowo Sandiaga adalah
kecil. Yang pertama adalah kurangnya memperlihatkan bukti yang kuat terhadap
apa yang mereka tudingkan, terlebih seblumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga
menarik bukti formulir Ci yang sempat diajukan. Kemudian perihal kubu Jokow-Ma’ruf
yang disebut melakukan penlanggaran dan kecurangan pemilu yang TSM, dalam hal
ini pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa Paslon No.1 melakukan
peggelembungan suara. Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil
hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 menjadi 63.573.169 dari hitungan
KPU sebesar 85.607.362 dan dari pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa
perolehan jumlah suara 68.650.239 menurut perhitungan mereka, dalam hal ini
kubu Prabowo-Sandiaga pun tidak membeberkan bukti penggelembungan suara
tersebut.
Selanjutnya,
inti dari dari sidang sengketa pilpres ini adalah terkait sengketa hasil
pemilu, bukan proses tahpan pemilu. Hal ini dapat dilihat dari argument pihak
KPU bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN hanya
berkutat soal proses pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil pemilunya. Menurut
argumentasi TKN, dalil-dalil yang tidak menyertai asumsi, semakin lengkap
dengan tidak adanya bukti-bukti yang kuat. Sehingga, ia berpendapat, kecurangan
yang dituduhkan kepada TKN mengenai pelaksanaan Pilpres 2019 tidak berdasar,
menjadi kabur atau tidak jelas dari sisi hukum.
Hal yang patut
dilihat adalah perihal revisi gugatan yang dilakukan oleh Kubu 02 pada tanggal
10 Juni 2019. Permohonan yang bisa diterima hanya yang disampaikan 24 Mei 2019
sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4/2018 Tentang Tata
Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. PMK No 4/2018 sama sekali tak
mengatur perbaikan permohonan. Begitu
juga PMK No 2 tahun 2019 telah memuat tahapan pengajukan permohonan
gugatan PHPU Pilpres dijawalkan 21-24 Mei 2019. Oleh karena itu demi terjaminnya
kepastian hukum, permohonan kedua yang diajukan pada tanggal 10 Juni seharusnya
dinyatakan (niet ontvankelijke verklaard/NO) alias tidak dapat diterima
karena cacat formil sera (obscuur libel) atau maknanya kabur bahkan bisa saja
ditolak. Karena melihat dari paparan bukti dan yang sekian banyak, belum ada
yang bisa membuktikan secara konkrit mengenai isi dalil-dalil gugatan yang di
layangkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.
Comments
Post a Comment