TUGAS UAS


MATA KULIAH : LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM


Nama   : Dian Febriani
NIM    : 1116048000082
Kelas   : IH/6B

SOAL
1.      Jelaskan dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK dan argumentasi KPU serta argumentasi TKN terkait sengketa Pilpres.
Jawaban :
a.      Dasar-dasar BPN Mengajukan gugatan ke MK
1)      Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum
Menurut kubu BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01. Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.
Dalam salinan gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.
2)      Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Salain permohonan kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut.

Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya. Lebih lanjut kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.
Untuk ketidaknetralan intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018. Gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi. "Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum." kata SBY terlampir dalam salinan.
"Selama 10 tahun tentu saya mengenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral. Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya." Dari pernyataan SBY tersebut akhirnya BPNPrabowo-Sandi menyebut paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan intelijen.
3)      Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah
Dalam salinan Paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya materil untuk meningkatkan elektabilitas dalam Pilpres 2019. Tindakan demikian nyata-nyata bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.
BPN kemudian mencontohkan beberapa penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan melampirkan bukti link berita. Di antara bukti link berita itu yakni, Jokowi Percepat Penerimaan PKH, Kenaikan Dana Kelurahan, Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019. Menurut BPN, sekilas ini adalah program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauh maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk strategi pemenangan paslon 01.
4)      Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Berdasarkan isi gugatan, pemilik media diarahkan untuk memperkuat Jokowi-Ma'ruf. Menurut BPN, hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif. Dijadikan lampiran bukti oleh BPN adalah adanya pembatasan pers dalam meliput aksi reuni 212, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan pemblokiran situs jurdil (CNN Indonesia 22 April 2019).
BPN juga menilai bahwa ada media yang sudah nyata menjadi pendukung paslon 01, sedangkan yang lain dikekang untuk tidak bebas memberitakan berita paslon 02.
5)      Penyalahgunaan Anggaran BUMN
Berdasarkan gugatan, bahwasanya BUMN dimanfaatkan untuk mendukung kampanye dan pemenangan paslon 01 melalui program CSR, tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon 01. Menurut BPN, calon presiden petahana yang tidak cuti memanfaatkan BUMN melalui program BUMN yang populis, yang sengaja diselenggarakan menjelang hari pemungutan suara.
Bukti yang dilaporkan dan terlampir dalam aalinan yakni gratis naik KRL setiap Senin dari Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019. Kemudian menjual 1 juta paket sembako murah pada 1 sampai 13 April di berbagai daerah yang merupakan hasil produksi BUMN. Program-program BUMN ini disusupi pesan-pesan untuk mendukung pasangan 01 juga terlihat dari desain kaos perayaan gabungan HUT BUMN yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu.
6)      Soal Posisi Ma'ruf di Dewan Bank Syariah 
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan, Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Bambang menilai jabatan Ma'ruf tersebut telah melanggar Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.
“Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN,” kata Bambang saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).  Advokat yang juga mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan mengatakan, jabatan itu bisa membuat Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan.
“Kalau teman-teman tanya salah satu hal yang paling menarik, supaya teman-teman tahu, yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Bambang.
7)      Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang TSM.  Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 menjadi 63.573.169 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362 dan dari pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa perolehan jumlah suara 68.650.239 menurut perhitungan mereka.
b.      Argumentasi KPU
1)      KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan tanggal 10 Juni 2019. Yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama yaitu pada 14 Juni, hal ini dapat dikatakan menyalahi peraturan. Penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019
2)      KPU sebut Prabowo-Sandi giring opini seolah MK akan berlaku tidak adil. KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
3)      KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan BPN, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02. MK diinta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilaukukan oleh KPU secar manual dari tingkat TPS hingga nasional.
4)      Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu. Menurut Arief Budiman selaku Ketua KPU, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN hanya berkutat soal proes pemilu saja, dan bukan mempersoalnya hasil pemilunya.
5)      Permohonan kubu Prabowo dinilai tidak jelas. KPU menilai, permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). "Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan. Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
 Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya. Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo. Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.
Alasannya, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon. Demikian pula tudingan mengenai pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
6)      Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah.  Permohonan pemohon ini, menurut KPU, berbeda dengan permohonan pada umumnya. Biasanya, pemohon lebih menitikberatkan kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan tentang fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. KPU menilai, kubu Prabowo telah berupaya untuk mengalihkan isu atas ketidakmampuan mereka merumuskan permohonan gugatan.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ali menyebutkan aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

c.       Argumentasi TKN
1)      MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan oleh kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK. Contohnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terrstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.
2)      Gugatan pihak BPN tidak jelas (Obscuur) poin apa yang menjadi pemohonan dan tuntutan. Menurut Yusril Ihza Mahendara selaku ketua tim kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, tim 02 tidak memberikan rincian mendetail dala gugatan sebelumnya. Gugatan tersebut juga menurutnya tidak memiliki bukti dan kental asumsi, sehingga selayaknya majelis hakim mahkamah mengabaikan gugatan BPN seluruhnya. Karena menurutnya, jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa 'Sehingga Perlu Mengadili' secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subyektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan mereka untuk diproses 'beyond the law' atau di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula dalil-dalil yang tidak menyertai asumsi, semakin lengkap dengan tidak adanya bukti-bukti yang kuat. Sehingga, ia berpendapat, kecurangan yang dituduhkan kepada TKN mengenai pelaksanaan Pilpres 2019 tidak berdasar, menjadi kabur atau tidak jelas dari sisi hukum.
3)      Tanggapan mengenai soal cuti masa jabatan pada saat kampanye beberapa bulan yang lalu. Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.
4)      Tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM. Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu. Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.
5)      Eksepsi Tim Kuasa Hukum TKN (Jokowi-Ma'ruf Amin) : Tolak Permohonan Gugatan Tim Kuasa Hukum BPN (Prabowo-Sandi). Akhirnya, diujung pembacaan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN, setelah Luhut Pangaribuan selesai menyampaikan giliran pembacaan jawaban, Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin membacakan Eksepsi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Tim BPN. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Yusril Ihza Mahendra.
Selanjutnya, Yusril masuk pada Petitum yang berbunyi, Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi, Pertama, menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok permohonan, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Alasannya, segala bentuk gugatan BPN Paslon 02 Prabowo-Sandi, hanya berbentuk asumsi tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat, sehingga gugatan tersebut menjadi kabur dan tidak layak dipertimbangkan majelis hakim mahkamah.
d.      Argumentasi pihak Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.
Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri. Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.

2.      Analisa kasus tersebut dengan pendekatan Penalaran dan argumentasi hukum dengan memposisikan saudara sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi .
Jawaban :
Melihat dari dasar pengajuan tuntutan yang dilayangkan oleh BPN adalah meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, memutuskan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019, atau mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Namun kenyataannya dalam proses persidang sengketa pemilihan presiden, kemungkinan menang bagi Prabowo Sandiaga adalah kecil. Yang pertama adalah kurangnya memperlihatkan bukti yang kuat terhadap apa yang mereka tudingkan, terlebih seblumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir Ci yang sempat diajukan. Kemudian perihal kubu Jokow-Ma’ruf yang disebut melakukan penlanggaran dan kecurangan pemilu yang TSM, dalam hal ini pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa Paslon No.1 melakukan peggelembungan suara. Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 menjadi 63.573.169 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362 dan dari pihak Prabowo-Sandiaga menyatakan bahwa perolehan jumlah suara 68.650.239 menurut perhitungan mereka, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga pun tidak membeberkan bukti penggelembungan suara tersebut.
Selanjutnya, inti dari dari sidang sengketa pilpres ini adalah terkait sengketa hasil pemilu, bukan proses tahpan pemilu. Hal ini dapat dilihat dari argument pihak KPU bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN hanya berkutat soal proses pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil pemilunya. Menurut argumentasi TKN, dalil-dalil yang tidak menyertai asumsi, semakin lengkap dengan tidak adanya bukti-bukti yang kuat. Sehingga, ia berpendapat, kecurangan yang dituduhkan kepada TKN mengenai pelaksanaan Pilpres 2019 tidak berdasar, menjadi kabur atau tidak jelas dari sisi hukum.
Hal yang patut dilihat adalah perihal revisi gugatan yang dilakukan oleh Kubu 02 pada tanggal 10 Juni 2019. Permohonan yang bisa diterima hanya yang disampaikan 24 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4/2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.  PMK No 4/2018 sama sekali tak mengatur perbaikan permohonan. Begitu  juga PMK No 2 tahun 2019 telah memuat tahapan pengajukan permohonan gugatan PHPU Pilpres dijawalkan 21-24 Mei 2019. Oleh karena itu demi terjaminnya kepastian hukum, permohonan kedua yang diajukan pada tanggal 10 Juni seharusnya dinyatakan (niet ontvankelijke verklaard/NO) alias tidak dapat diterima karena cacat formil sera (obscuur libel) atau maknanya kabur bahkan bisa saja ditolak. Karena melihat dari paparan bukti dan yang sekian banyak, belum ada yang bisa membuktikan secara konkrit mengenai isi dalil-dalil gugatan yang di layangkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.






Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM