HUKUM PENALARAN DAN PENALARAN HUKUM : MAZHAB SEJARAH

Aspek Ontologis dari mazhab sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola perilaku social yang terlembagakan. Proses institusionalisasi dari perilaku social ini sangat bergantung pada aspek-aspek seperti efektifitas menanam, kekuatan menentang dari masyarakat dan kecepatan menanam. Hans Kelsen berpendapat bahwa konsep Volksgeist berada dalam tataran yang mendekati doktrin hukum kodrat. Namun, karena pengaruh aspek ontologisnya yang dualistis, Volksgeist ini harus dijeda sebagai karakteristik hukum “yang sebenarnya” yang berada dibelakang norma hukum positif.
         Konsep Volkgeist yang diemban oleh mazhab sejarah sebagai wakil utama dari model penalaran yang memaknai hukum sebagai perilaku social terlembagakan jelas terlalu abstrak untuk dipersepsikan sebagai pengalaman-pengalaman empiris keseharian. Konsep Volkgeist bahkan dapat dipersandingkan dengan konsep hukum kodrat dari model penalaran aliran hukum kodrat skala “hukum ideal” itu berspektrum universal, sedangkan pada mazhab sejarah spektrumnya justru bercorak plural.
     Volkgeist juga mempunyai sifat doctrinal, namun doktrin yang diembannya tidak hadir dan berlaku atas dasar kekuatan otoritas politik seperti halnya positivism hukum atau utilitarianisme. Pada dasarnya, model penalaran mazhab sejarah jelas sangat kuat bernuansa sosiologis-antropologis. Tanpa mengurangi pengakuan bahwa mazhab sejarah telah memperoleh respons positif dari pembela hukum adat dikawasan negara-negara civil law tetap tidak mampu mencegah semangat unifikasi dan kodifikasi dalam system hukum negara-negara tersebut.
         Pola penalaran yang dikembangkan oleh mazhab sejarah pada dasarnya tidak melewati langkah-langkah yang sitematis. Itulah sebabnya, model penalaran sangat alami, bukan sesuatu yang didesain khusus, konsisten dengan jargon aliran berfikir ini bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat.
Aspek ontologis dari mazhab sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola-pola prilaku sosial yang terlembagakan. Lalu ditinjau dari aspek aksiologis, model penalaran hukum mazhab sejarah menggabungkan sekaligus antara kemanfaatan dan keadilan.
Pola Panalaran Madzhab Sejarah :
A dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah. Menurut kebiasaan, perkawinan yang tidak dijalankan menurut hukum agama adalah tidak sah (dalam perspektif sosial).
Menurut nilai-nilai terinternalisasi yang diyakini volksgeist, kebiasaan yang tidak sejalan dengan ajaran agama, tidak sah untuk tetap dipertahankan keberadaannya (dalam perspektif sosial).
Perkawinan yang tidak dijalankan menurut kebiasaan dan agama adalah tidak sah(dalam perspektf sosial).
A dan B melangsungkan perkawinan dalam masa iddah yang tidak sesuai dengan kebiasaan dan ajaran agama. Perkawinan A dan B adalah tidak sah (dalam perspektif sosial)

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat