PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (Part 1)


A.    PENGANTAR

To speak of the Indonesian language is nonsens, but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” ungkap Cornelis van Vollenhoven. Ironisnya, prediksi dari Vollenhoven ini mungkin harus dibaca terbalik pada saat ini. Karena, Indonesia justru mampu membangun bahasa nasionalnya sendiri, namun sampai kini belum sanggup menghasilkan prestasi serupa dalam pembangunan sistem hukumnya.
Ketika Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 19450, pada saat itulah sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangun. Secara filosofis dan yuridis mungkin tidak terdapat keraguan tentang keberadaan sistem hukum Indonesia, namun yang tetap menjadi pertanyaan besar hingga sekarang tentang karakteristik sistem hukum yang benar-benar disebut sebagai sistem hukum nasional Indonesia. Sebagai buktinya adalah sekitar 400 produk hukum era koonial Belanda yang tetap eksis sampai sekarang.
Oleh karena itu, untuk membicarakan penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan, sistem hukum Indonesia itu sendiri yang harus dipetakan terlebih dulu, untuk kemudia diposisikan sebagai suatu sudut pandang dalam menelaah model penalaran hukum yang diterapkan di Indonesia.
Penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan pun mempunyai dimensi tertentu berupa aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Untuk mempermudah pemahaman aspek-aspek ini, digunakan satu kasus sebagai objek penggambaran.
Penalaran hukum dari penemu hakim (hakim) tasa kasus tertentu yang beraspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis ditunjukkan dalam dua putusan MA (Mahkamah Agung) adalah putusan kasasi perdata Nomor 2263-K/Pdt/1991 dan putusan perkara peninjauan kembali perdata Nomor 650/PK/Pdt/1994. Kedua putusan ini menyangkut perkara gugatan 34 orang Warag Kedungpiring terhadap Negara (Pemerintah) RI sehubungan dengan ganti rugi atas tanah mereka untuk keperluan proyek pembangunan Waduj Kedung Ombo di Jawa Tengah.
Dimensi penalaran dari para hakim ini dikaitkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, dan ketentuan yang disinggung dalam kedua putusan itu. Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 178 (HIR), Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan – Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

B.     SUDUT PANDANG

Kedekatan sistem hukum Indonesia dengan keluarga sistem civil law, khususnya secara historis mendapat pengaruh mendalam dari sistem hukum yang diperkenalkan penguasa kolonial Belanda. Keluarag sistem civil law dikatakan akan meletakkan dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari sistem hukum nasional Indonesia (the vision of Indonesian legal system). Keluarga sistem civil law-pun dalam derajat yang tinggi akan membentuk karakteristik tertentu dari pengembanan hukum (rechtsbeofening) dalam sistem hukum indonesia itu, baik pengembanan hukum teoritis maupun praktis.
1.      Sistem Hukum Indonesia
Walaupun secara umum diterima kedekatan antara sistem civil law dengan sistem hukum nasional Indonesia, karakterisitik dari sistem hukum Indonesia sendiri masih menimbulkan perbedaan pendapat. Bila dikaitkan dengan keberadaan subsistem hukum menopang, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat.
Sebelum sampai tentang karakterisrik sistem hukum Indonesia, perlu adanya penjelasan antara budaya dan hukum sebagai suatu hubungan sibernetis. Satjipto Rahardjo, dengan mengambil dasar-dasar pemikiran Talcott Parsons, memberikan deskripsi sederahana tentang hubungan ini, sebagai berikut :
Jadi, dari pola hubungan sibernetis di atas terlihat bahwa sistem hukum di Indonesia dari sudut arus informasi (nilai-nilai) merupakan produk sistem budayanya. Sementara, dari sudut arus energi adalah produk sistem politik. Perjalanan sistem hukum di Indonesia, baik dari unsur substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum adalah hasil “kompromi” dari desakan-desakan arus nilai dan arus energi tersebut.
Dilihat dari sudut nilai-nilai ini, menurut Sutan Takdir Alisjahbana suatu sistem budaya (termasuk kebudayaan Indonesia) membawa:
a.       Nilai teori (NT)
b.      Nilai ekonomi (NE)
c.       Nilai agam (kekudusan) (NA)
d.      Nilai seni (NSn)
e.       Nilai solidaritas (NS)
Nilai-nilai yang diberikan oleh Alisjahbana di atas berguna untuk memperjelas unsur-unsur dalam sesitem hukum Indonesia. Kemudian, Alisjah bana melihat adanya lapisan-lapisan kebudayaan di Indonesia, yang nantinya lapisan ini relevan untuk menjelaskan karakteristik subsistem hukum yang ada dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Alisjahbana, kebudayaan yang pertama kali muncul adalah kebudayan Indonesia asli dan produk hukumnya adalah hukum adat. Selanjutnya, memasuki masa pengaruh kebudayaan India (Hindu). Kemudian, pada Abad ke-13 sampai 14 masuk pengaruh Islam. Sejak saat itu, berkembang hukum Islam dan memperkaya sistem hukum yang ada di Indonesia. Pada Abad ke-17 masuk kebudayaan modern (Eropa-Amerika). Hingga akhirnya, melihat kondisi Indonesia, menurut Alisjahbana adalah kebudayaan bhinneka tunggal ika. Dengan demikian, terdapat lima bentuk kebudayaan yang berlangsung secara kronologis, yaitu :
a.       Kebudayan Indonesia asli
b.      Kebudayaan Hindu (India)
c.       Kebudayaan Islam
d.      Kebudayaan Barat (modern)
e.       Kebudayaan bhinneka tunggal ika
Pada periode kebudayaan Indonesia asli, kebudayaan ini dikuasai oleh nilai agam (kepercayaan terhadap roh-roh dan tenaga gaib). Tetapi, nilai kuasa dalam sifat yang demokratis masih lemah. Nilai teori (ilmu) juga masih lemah karena pemikiran rasional manusia belum berkembang dan kehidupan akonomi masyarakat masih terbatas pada kebutuhan sehari-hari.
Pada periode kebudayaan India, mulai mengenal lembaga-lembaga kekuasaaan formal. Dapat dikatakan masa ini sebagai dasar dari feodalisme dalam sejarah Indonesia. Nilai tertinggi masih nilai agama. Bedanya nilai agama disini lebih rasional, lebih maju, dan bersistem. Nilai kekuasaan yang berpokok pada kekudusan dewa-dewa dan tingkat kasta kehidupan. Selanjutnya perkembangan nilai seni. Dalam budaya ini, nilai teori dan ekonomi tidak menjadi nilai yang dominan, tetapi keduanya mengalami kemajuan. Nilai solidaritas dalam budaya ini ternyata sangat rendah, hal ini berbeda dengan sistem kebudayaan Indonesia asli. Hal ini dilihat dari lingkungan sistem kasta dan kerajaan-kerajaan feodal.
Pada periode kebudayaan Islam, nilai yang kuat adalah nilai agama, di samping itu juga ada nilai teori dan nilai ekonomi. Perkembangan kedua nilai terakhir ini terlihat sekali dalam masa kejayaan Islam pada Abad ke-8 sampai Abad ke-13. Terkait nilai seni, Islam agak menahan kemajuan seni. Seni yang dikembangkan kepada seni arsitektur (masjid) dan kaligrafi.
Nilai kuasa dalam Islam mengaskan bahawa kekuasaan sebenrnya adalah di tanganh Tuhan dan manusia dengan seisi alam tunduk kepada-Nya. Alisjahbana menilai, bahwa dilihat dari jurusan ini Islam menghendaki diterapkannya demokrasi, dan fenomena raja-raja dan sultan-sultan Islam yang mengaku dirinya sebagai khalifah turun temurun adalah bertentangan dengan semangat demokratis Islam itu sendiri. dan nilai solidaritas dalam Islam sangat kuat.
Dalam Periode berikutnya, yaitu kebudayaan modern, Sutan Takdir Alisjahbana membaginya dalam dua karakteristik, yaitu kebudayaan modern yang demokratis dan kebudayaan modern yang totaliter.
Hal yang terkuat dalam kebudayaan modern adalah nilai ilmu dan nilai ekonomi namun lemah dalam segi nilai agama dan nilai seni. Contoh halnya seperti yang terjadinya krisis agama dan seni di Eropa dan Amerika. Lalu terkait nilai solidaritas, sangat kuat pada negara-negara demokrasi sedangkan di negara totaliter, nilai kuasa sangatlah kuat contohnya Rusia.
    Namun sayang Alisjahbana tidak menyebutkan kedua model kebudayaan modern tersebut memberikan pengaruh terhadap masyarakat Indonesia.
   Pada masa berikutnya, kita memasuki periode kebudayaan bhineka tunggal ika. Dapat terjadi menurut Alisjahbana karena terdapat beraneka ragam penjelmaan kebudayaan yang hidup di Indonesia ada yang masih hidup dalam kebudayaan asli (beberapa suku Irian), ada yang berupa gabungan antara kebudayaan Indonesia asli dan Hindu (Bali), ada yang kombinasi Indonesia asli, Hindu, dan Islam (Aceh), ada pula kombinasi antara Indonesia asli dan Islam (Aceh, Minangkabau), Sementara di kota-kota besar terlihat ada gabungan antara ketiga kebudayaan itu dengan kebudayaan modern.
   Menurut Alisjahbana ketiga lapis pertama kebudayaan Indonesia yaitu kebudayaan Indonesia asli, Hindu, dan Islam mengalami krisis yang berat ketika bertemu dengan kebudayaan modern. Namun disamping ada nilai nilai positifnya, kebudayaan modern menghadapi kesulitan yaitu munculnya gejala gejala kebudayan yang tidak sehat (night-club, morfinis, dan lain- lain). Dengan ini kita dapat menangkap ide dari Alisjahbana untuk mengingatkan bangsa Indonesia agar dapat secara hati-hati mendesain bentuk dan perkembangan kebudayaannya.
  Apabika hubungan sibernetis dianggap benar bahwa dari sudut nilai-nilai, hukum adalah produk budaya, maka tidak salah untuk menyatakan bahwa konfigurasi nilai- nilai kebudayaan ini mempunyai relevansi yang erat dengan konfigurasi sistem hukum yang hidup di Indonesia. Komposisi nilai-nilai ini pun berguna untuk mendiskusikan karakteristik model penalaran yang ideal untuk konteks keindonesiaan. Model penalaran teori Hukum Pembangunan yang juga dapat dikritisi dengan menggunakan kerangka berpikir ini.
   Apa yang dijelaskan tadi memberi petunjuk bahwa keberadaan hukum Indonesia yang asli (hukum adat), hukum yang dipengaruhi agama Hindu, Islam, dan Barat (modern), semuanya memberikan dukungan terhadap pembentukan sistem hukum nasional Indonesia. Umumnya, para ahli hukum di Indonesia mereduksi unsur-unsur yang mendukung sistem hukum Indonesia hanya pada tiga subsistem hukum yaitu adat, Islam, dan Barat. Subsistem seperti hindu dan kristen/katolik jarang disebut karena pengaruhnya dianggap telah teresepsi ke dalam hukumm adat di sejumlah daerah.
    Hukum Islam dikedepankan sebagai sebagai salah satu pilar sistem hukum Indonesia yang penting dan bendiri sendiri, tidak saja karena penganutnya yang mayoritas di negara ini, melainkan pula karena penolakan luas dewasa ini bahwa hukum Islam memang teresepsi kedalam hukum adat. Teori Resepsi ini kurang tepat, karena menempatkan hukum Islam secara subornatif terhadap hukum adat.
    Teori Resepsi (Receptie) dikenalkan oleh Snouck Hugronje dimana merupakan bantahan terhadap teori Receptio in complexu dari C. F Winter, Salomon Keyzer dan L.W.C van den Berg, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia tidak dibentuk oleh hukum adat mereka tetapi oleh hukum agama.
Menurut R. Supomo dan R. Djokosutono, Receptie in complexu ini tidak terjadi pada hukum Islam untuk orang- orang Islam saja, melainkan "... Orang-orang Hindu dari hukum- Hindu, orang-orang Muslim dari hukum-Islam, orang- orang Keristen dari hukum Keristen.
  Teori Receptie in complexu ini sempat pula diadopsi oleh pemerintahan Kolonial Belanda seperti termuat dalan Regeringsregelement atau RR lama, tepatnya Pasal 75, 78 dan 109. Khususnya di pasal 75 ayat (3) RR merupakan ketentuan yang paling memperlihatkan pengaruh ajaran receptio in complexu dimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) RR lama ini menempatkan hukum adat di bawah hukum agama. Namun, hukum agama (untuk golongan Indonesia asli) tersebut ditempatkan pula di bawah asas-asas umum tentang kepatutan dan keadilan
   Dengan demikian, teori Receptio in complexu yang dianut Pemerintah Kolonial Belanda pada saat RR lama berlaku hanya mengakui kekuatan mengikat atas dua subsistem hukum yang berlaku di Hindia Belanda yaitu hukum agama dan diatasnya hukum Barat. Hukuk adat dianggap telah diadopsi ke dalam hukum agama sehingga tidak lagi eksis.
     Ketentuan RR lama ini dikecam oleh Piepers, yang akhirnya berbuah pada perubahan kecil pada redaksi pasal 75 RR. Kata-kata "undang-undang agama, lembaga - lembaga dan kebiasaan-kebiasaan" diganti dengan "peraturan hukum yang berhubungan dengan agama dan kebiasaan-kebiasaan". Perubahan kecil ini menurut R. Otje Salman memiliki implikasi yang sangat signifikan dakam perkembangan hukum adat pada masa-masa kolonial dan masa-masa pasca kemerdekaan Indonesia. Namun ia justru menyebutkan komentar Snouck Hugronje yang mengatakan bahwa  perubahan terhadap pasal 75 RR itu terlalu lunak, dan perlu dilakukan perubahan mendasar oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan akhirnya Snouck Hugronje berhasil dengan kritikannya, sehingga diundangkanlah Indische Staatsregeling atau IS yang menggantikan Pasal 75 RR menjadi Pasal 131 IS, lalu Pasal 78 RR menjadi Pasal 134 IS. Melalui kedua pasal ini dengan tefas dinyatakan bahwavhukum yang berlaku bagi golongan ngan penduduk pribumi adalah hukum adat namun tetap ada pengecualian dari keberlakuan hukum adat yaitu sepanjang kepentingan umum dan kepentingan sosial yang nyata dari mereka tidak menghendaki lain.
      Teori Resepsi dikritik secara keras Hazairin yang menganggapnya sebagai anti-Islam. Sehingga saat ini jarang ada di antara mereka yang berpandangan bahwa hukum Islam memang meresepsi ke dalam hukum adat dan berlaku sepanjang dikehendaki oleh hukum adat. Khusus tentang hubungan hukum adat dan hukum Islam, selain teori dari Hazairin yang disebut "Teori Receptio a Contrario" ini masig ada teori lain seperti Teori Penetratrion Pasifique, Tolerente et Constructive (De Josselin de Jong) dan Teori Sinkretisme (M. B. Hooker).
     Meskipun Teori Resepsi dari Snouck Hugronje menjadi perdebatan dan mulai ditinggalkan, namun sisa-sisa pengaruhnya masih tetap tercantum dalam  indische Staatsregeling (IS) khususnya Pasal 131 dan 134.
     Terkait masalah ini, Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta menandai dua ciri khas dari sistem hukum nasional Indonesia, yakni ia lahir dari perjuangan kemerdekaan yang berlangsung lama dan berkulminasi saat dicetuskannta Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,  dan adanya beberapa subsistem hukum yang berjalan berdampingan dan sederajat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Ciri yang kedua ini menunjukkan situasi pluralistis dalam sistem hukum Indonesia tersebut.
   Ketentuan pasal-pasal IS perlu dioahami sebagai akar masalah politik hukum Indonesia yang ambigu terhadap penerapan prinsip-prinsip kesamaan perlakuan terhadap warga negararanya di hadapan hukum dan pemerintahan serta untuk melihat dasar dasar membedakan aspek netral dan non netral sebagaimana dinyatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya.
     Tokoh yang memperlihatkan pentingnya pasal-pasal IS ini sebagai pembeda dalam sistem hukum Indonesia antara lain adalah C. F. G Sunaryati Hartono. Ia membuat klasifikasi corak sistem hukum yang berlaku di Indonesia sampai telah berlakunya IS (yaitu kondisi sebelum era kemerdekaan Republik Indonesia).
     Suryati Hartono mencatat, bahwa sampai Abad ke - 14, keadaan sistem hukum di Indonesia masih sepenuhnya asli karena belum mendapat dari hukum-hukum agamax khususnya Hindu dan Islam. Menurutnya, sistem hukum ketika itu mungkin hanya memiliki dua unsur yang sama (bukan tiga seperti dikemukakan oleh Vollenhoven, yakni common, constant, concreet).
      Dengan masuknya agama Islam ke Nusantara pada Abad ke - 14 muncuk tiga corak sistem hukum di Indonesia. Pertama, ada daerah-daerah yang banyak meresap unsur-unsur agama Islam ke dalam hukum adatnya (Seperti Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Lombok). Kedua, ada pula yang lebih banyak mempertahankan sifat keasliannya (seperti Nias, Mentawai, Toraja dan Asmat). Ketiga, ada yang tetap mempertahankan sifat agama hindunya (Jawa Tengah dan Bali).
    Kondisi sistem hukum di Indonesia setelah masuknya agama Islam pada Abad ke - 14 dicirikan oleh Sutan Takdir Alisjahbana sebagai "tiga lapisan budaya" (Indonesia asli, Hindu, dan Islam). Selanjutnya oleh Hildred Geertz diterangkan dengan mengaitkannya dengan faktor geografis. Dimana daerah-daerah yang mendapat pengaruh Hindu adalah kawasab persawahan di pedalaman. Kawasan perdagangan di pantai merupakan daerah-daerah yang dipengaruhi Islam, sementara dari daerah-daerah pegunungan masih bertahan dengan sifat keasliannya.
      Perkembangan selanjutnya terjadi oada Abad ke - 17 dimana agama Kristen /katolik masuk ke Indonesia dibawa oleh Bangsa Portugus, Belanda, dan Bangsa Eropa lainnya. Pengaruhnya sampai ke daerah di Natak, Sulawesi Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores dan Timor. Namun secara Nasional pengaruhnya kurang signifikan dibandingkan dengan hukum Islam.
   Sunaryati Hartono menyatakan bahwa setelah IS tidak berlaku lagi ketika digantikan oleh Pancasila, maka komposisi unsur-unsur dalam sistem hukum Indonesia juga berubah. Momentum pergantian itu adalah pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Perkembangan selanjutnya pada abad ke-17, ketika agama Kristen/Katolik masuk ke Indonesia dibawa oleh bangsa Portugis, Belanjda dan Eropa lainnya. Pengaruhnya antara lain terjadi di Batak, sulawesi Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores, dan Timor.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa setelah IS tidak berlaku lagi, yakni sesuudah ia digantikan oleh Pancasila maka komposisi unsur-unsur dalam sistem hukum Indonesia juga berubah. Momentum perubahan ini terjadi pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Tidakjelas apakah klaim Sunaryati tentang pergantian IS tersebut diartikan secara filosofis atau yuridis. Dalam artian bahwa apakah secara filosofis nilai-nilai yang terkandung di dalam IS tidak lagi sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Namun, secara yuridis normatif ketentuan dalam S. 1855 No. 2 itu dalam kenyataan tetap diterima sebagai hukum positif yang berlaku pasca proklamasi kemerdekaan.
Menurut Sunaryati stelah proklamasi kemerdekaan, kondisi sistem hukum Indoneisa adalah seperti ragam IV-g berikut:



Ilustrasi pada ragaan di atas menunjukkan kerangka berpikir Sunaryati Hartono untuk menjadikan sistem hukum nasional sebagai bentuk unifikasi yang berada di atas unsur-unsur (subsistem) hukum adat, islam, dan barat. Pola pikir ini menjadi makin jelas dengan memperhatikan ragaan IV-h di bawah:


Ragaan IV-h di atas memperlihatkan bahwa hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) bagi sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang menempatkan pancasila sebagai cita hukum diikuti oleh UUD 1945 dan kemudian oleh perundang-undangan lalu yurisprudensi, hukum kebiasaan, dan hukum internasional pada lingkarang-lingkaran berikutnya.
Dapat diasumsikan dari ragaan di atas bahwa dalam kacamata Sunaryati Hartono, termasuk hukum-hukum yang nonnetral (bidang hukum yang sarat dengan segi-segi budaya, adat dan agama) sekalipun arahnya tetap kepada pembentukan hukum tunggal (unifikasi).
Sebagai bahan perbandingan untuk membedah karakteristik hukum Indonesia ini, dapat pula diperhatikan unsur-unsur sistem hukum Indonesia yang dipetakan oleh B. Arief Sidharta. Menurutnya sistem hukum Indoenesia dapat digambarkan seperti ragaan IV-i di bawah:
Perlu dicatat bahwa Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta membedakan istilah sistem hukum dan tatanan hukum. Sistem hukum (positif) diartikannya sebagai suatu struktur formal, yaitu kaidah-kaidah yang berlaku dan asas-asas yang mendasar ditambah dengan isinya. Diluar itu ada yang disebut dengan proses hukum, yang sesungguhnya dapat disamakan dengan budaya hukum dalam penjabaran sistem hukum menurut friedman. Gabungan antara struktur formal hukum dan proses hukum ini disebut oleh Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta sebagai “tatanan hukum”. Menurut mereka istilah “sistem hukm” lebih banyak digunakan oleh ilmuwan dan kalangan pendidikan sementara tatanan hukum disenangi leh praktisi dan politisi. Di luar itu ada istilah “tata hukum” yang oleh B. Arief Sidharta lebih diidentifikasi sebagai unsur substansi dalam sistem hukum. Pengertian selalu diartikan secara luas mencakup ketiga substansi tersebut.



Bangunan sistem hukum (B. Arief sidharta menyebutnya “tata hukum” sehingga lebih terfokus pada substansi hukum)nmenurut ragaan di atas bersumber pada cita hukum pancasila. Cita hukum ini selanjutnya dioperasionalkan ke dalam kenyataan melalui asas-asas hukum nasional pada proses pembentukan hukum positif melalui perundang-undangan dan yurisprudensi. Asas-asas hukum nasional inni terdiri dari asas-asas hukum yang berlaku atau diakui secara universal, asas-asas yang didistalisasi dari hukum adat, asas-asas hukum yang diderivasi secara langsung dari pancasila dan asas-asas hukum teknis-sektoral. Cita hukum Pancasila dan asas-asas hukum ini berperan sebagai guiding princiles  dan baru uji proses pembentukan perundang-undangan dan pembentukan hukum melalui yurisprudensi dan praktik hukum.
Pada ragaan IV-j di bawah ini terlihat suatu bangunan sistem hukum . bangunan ini ditopang oleh tiga unsur pokok. Bangunan sistem ini pada dasarnya berlaku untuk semua sistem hukum. Namun, dalam hal ini lebih dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia. Pertama  adalah struktur hukum yang digambarkan dengan tiang pancang yang menopang tegaknya sistem hukum. Badan-badan seperti DPR, Presiden dan birokrasi oemerintahan lainnya seperti kepolisisan dan kejaksaan juga peradilan bantuan hukum. Kesemuanya adalah yang dimaksud oleh struktur hukum ini. Kedua  adalah substansi hukum. Unsur ini dilambangkan dengan lapisan-lapisan yang secara hirarki terdiri dari berbagai norma hukum positif. Pada lapisan paling atas, terdapat satu bintang pemandu cita hukum pancasila. Cita hukum ini terdiri dari nilai-nilai, belum mewujud sebagai norma sehingga tidak disatukan dengan lapisan-laoisan tersebut. Karena memuat konstelasi norma positif, maka unsur ini oleh A. Hamid S. Attamimi disebutnya dengan istilah “sistem norma hukum”. Ketiga  adalah budaya hukum. Unsur ini menyediakan lingkungan demi berfungsinya struktur dan substansi hukum tersebut. Tapi lingkungan kehidupan yang bernama budaya hukum ini dalam ragaan IV-i yang dikemukakan oleh B. Arief Sidharta lebih kurang adalah perilaku dan praktik hukum.


Dalam keluarga civil law seperti yang dianut oleh Indonesia dari tiga unsur sistem hukum itu, kajian tentang substansi hukumlah yang paling dominan sehingga mendorong pengkajiannya dalam suatu cabangilmu hukum yang baru yang disebut ilmu perundang-undangan. Mengutip pernyataan Attamimi, ia memperkenalkan istilah ilmu perundang-udangan untuk menyebutkan (Gesetzgebungswissenschraft) lalu memilahnya menjadi dua bagian, yakni teori perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschraft) dan ilmu perundang-undangan (Gesetzgebunglehre). Jika ilmu perundang-undangan berorientasi pada melakukan perbuatan dan bersifat normatif mengikuti ketentuan-ketentuan hukum tata negara dan hukum administratif negara positif maka teori perundang-undangan berorientasi pada membentuk pengertian-pengertian dan menjernihkan serta bersifat kognitif.
Dengan bantuan ilmu perundang-undangan, susbstansi sistem hukum Indonesia dapat pula disusun dakam suatu pola hubungan hirarki. A Hamid S. Attamimi menggunakan dua metode pendekatan dakam menyususn tata susunan peraturan dalam sistem hukum Indonesia itu, dengan menggunakan “Die lehre von dem Stufenaubau der Rechtsordnung” dari Hans Nawiasky dan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ragaan di bawah ini menunjukkan hasil kajiannya berupa jenis-jenis peraturan perundang-undnagan secara berjenjang.



Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat