PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (Part 1)
A. PENGANTAR
“To speak of the Indonesian language is
nonsens, but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” ungkap
Cornelis van Vollenhoven. Ironisnya, prediksi dari Vollenhoven ini mungkin
harus dibaca terbalik pada saat ini. Karena, Indonesia justru mampu membangun
bahasa nasionalnya sendiri, namun sampai kini belum sanggup menghasilkan
prestasi serupa dalam pembangunan sistem hukumnya.
Ketika
Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan negara
Indonesia (17 Agustus 19450, pada saat itulah sistem hukum nasional Indonesia
mulai dibangun. Secara filosofis dan yuridis mungkin tidak terdapat keraguan
tentang keberadaan sistem hukum Indonesia, namun yang tetap menjadi pertanyaan
besar hingga sekarang tentang karakteristik sistem hukum yang benar-benar
disebut sebagai sistem hukum nasional Indonesia. Sebagai buktinya adalah
sekitar 400 produk hukum era koonial Belanda yang tetap eksis sampai sekarang.
Oleh
karena itu, untuk membicarakan penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan,
sistem hukum Indonesia itu sendiri yang harus dipetakan terlebih dulu, untuk
kemudia diposisikan sebagai suatu sudut pandang dalam menelaah model penalaran
hukum yang diterapkan di Indonesia.
Penalaran
hukum dalam konteks keindonesiaan pun mempunyai dimensi tertentu berupa
aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Untuk mempermudah
pemahaman aspek-aspek ini, digunakan satu kasus sebagai objek penggambaran.
Penalaran
hukum dari penemu hakim (hakim) tasa kasus tertentu yang beraspek ontologis,
epistemologis, dan aksiologis ditunjukkan dalam dua putusan MA (Mahkamah Agung)
adalah putusan kasasi perdata Nomor 2263-K/Pdt/1991 dan putusan perkara
peninjauan kembali perdata Nomor 650/PK/Pdt/1994. Kedua putusan ini menyangkut
perkara gugatan 34 orang Warag Kedungpiring terhadap Negara (Pemerintah) RI
sehubungan dengan ganti rugi atas tanah mereka untuk keperluan proyek
pembangunan Waduj Kedung Ombo di Jawa Tengah.
Dimensi
penalaran dari para hakim ini dikaitkan dengan sejumlah peraturan
perundang-undangan yang relevan, dan ketentuan yang disinggung dalam kedua
putusan itu. Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 178 (HIR), Keputusan Presiden
No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang
Ketentuan – Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
B. SUDUT
PANDANG
Kedekatan
sistem hukum Indonesia dengan keluarga sistem civil law, khususnya secara historis mendapat pengaruh mendalam
dari sistem hukum yang diperkenalkan penguasa kolonial Belanda. Keluarag sistem
civil law dikatakan akan meletakkan
dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari sistem hukum
nasional Indonesia (the vision of
Indonesian legal system). Keluarga sistem civil law-pun dalam derajat yang tinggi akan membentuk
karakteristik tertentu dari pengembanan hukum (rechtsbeofening) dalam sistem hukum indonesia itu, baik pengembanan
hukum teoritis maupun praktis.
1. Sistem
Hukum Indonesia
Walaupun
secara umum diterima kedekatan antara sistem civil law dengan sistem hukum nasional Indonesia, karakterisitik
dari sistem hukum Indonesia sendiri masih menimbulkan perbedaan pendapat. Bila
dikaitkan dengan keberadaan subsistem hukum menopang, yaitu hukum adat, hukum
Islam, dan hukum Barat.
Sebelum
sampai tentang karakterisrik sistem hukum Indonesia, perlu adanya penjelasan
antara budaya dan hukum sebagai suatu hubungan sibernetis. Satjipto Rahardjo,
dengan mengambil dasar-dasar pemikiran Talcott Parsons, memberikan deskripsi
sederahana tentang hubungan ini, sebagai berikut :
Jadi,
dari pola hubungan sibernetis di atas terlihat bahwa sistem hukum di Indonesia
dari sudut arus informasi (nilai-nilai) merupakan produk sistem budayanya.
Sementara, dari sudut arus energi adalah produk sistem politik. Perjalanan
sistem hukum di Indonesia, baik dari unsur substansi hukum, struktur hukum,
maupun budaya hukum adalah hasil “kompromi” dari desakan-desakan arus nilai dan
arus energi tersebut.
Dilihat
dari sudut nilai-nilai ini, menurut Sutan Takdir Alisjahbana suatu sistem
budaya (termasuk kebudayaan Indonesia) membawa:
a. Nilai
teori (NT)
b. Nilai
ekonomi (NE)
c. Nilai
agam (kekudusan) (NA)
d. Nilai
seni (NSn)
e. Nilai
solidaritas (NS)
Nilai-nilai
yang diberikan oleh Alisjahbana di atas berguna untuk memperjelas unsur-unsur
dalam sesitem hukum Indonesia. Kemudian, Alisjah bana melihat adanya
lapisan-lapisan kebudayaan di Indonesia, yang nantinya lapisan ini relevan
untuk menjelaskan karakteristik subsistem hukum yang ada dalam sistem hukum
Indonesia.
Menurut
Alisjahbana, kebudayaan yang pertama kali muncul adalah kebudayan Indonesia
asli dan produk hukumnya adalah hukum adat. Selanjutnya, memasuki masa pengaruh
kebudayaan India (Hindu). Kemudian, pada Abad ke-13 sampai 14 masuk pengaruh
Islam. Sejak saat itu, berkembang hukum Islam dan memperkaya sistem hukum yang
ada di Indonesia. Pada Abad ke-17 masuk kebudayaan modern (Eropa-Amerika).
Hingga akhirnya, melihat kondisi Indonesia, menurut Alisjahbana adalah
kebudayaan bhinneka tunggal ika. Dengan demikian, terdapat lima bentuk
kebudayaan yang berlangsung secara kronologis, yaitu :
a. Kebudayan
Indonesia asli
b. Kebudayaan
Hindu (India)
c. Kebudayaan
Islam
d. Kebudayaan
Barat (modern)
e. Kebudayaan
bhinneka tunggal ika
Pada
periode kebudayaan Indonesia asli, kebudayaan ini dikuasai oleh nilai agam
(kepercayaan terhadap roh-roh dan tenaga gaib). Tetapi, nilai kuasa dalam sifat
yang demokratis masih lemah. Nilai teori (ilmu) juga masih lemah karena
pemikiran rasional manusia belum berkembang dan kehidupan akonomi masyarakat
masih terbatas pada kebutuhan sehari-hari.
Pada
periode kebudayaan India, mulai mengenal lembaga-lembaga kekuasaaan formal.
Dapat dikatakan masa ini sebagai dasar dari feodalisme dalam sejarah Indonesia.
Nilai tertinggi masih nilai agama. Bedanya nilai agama disini lebih rasional,
lebih maju, dan bersistem. Nilai kekuasaan yang berpokok pada kekudusan
dewa-dewa dan tingkat kasta kehidupan. Selanjutnya perkembangan nilai seni.
Dalam budaya ini, nilai teori dan ekonomi tidak menjadi nilai yang dominan,
tetapi keduanya mengalami kemajuan. Nilai solidaritas dalam budaya ini ternyata
sangat rendah, hal ini berbeda dengan sistem kebudayaan Indonesia asli. Hal ini
dilihat dari lingkungan sistem kasta dan kerajaan-kerajaan feodal.
Pada
periode kebudayaan Islam, nilai yang kuat adalah nilai agama, di samping itu
juga ada nilai teori dan nilai ekonomi. Perkembangan kedua nilai terakhir ini
terlihat sekali dalam masa kejayaan Islam pada Abad ke-8 sampai Abad ke-13.
Terkait nilai seni, Islam agak menahan kemajuan seni. Seni yang dikembangkan
kepada seni arsitektur (masjid) dan kaligrafi.
Nilai
kuasa dalam Islam mengaskan bahawa kekuasaan sebenrnya adalah di tanganh Tuhan
dan manusia dengan seisi alam tunduk kepada-Nya. Alisjahbana menilai, bahwa
dilihat dari jurusan ini Islam menghendaki diterapkannya demokrasi, dan
fenomena raja-raja dan sultan-sultan Islam yang mengaku dirinya sebagai
khalifah turun temurun adalah bertentangan dengan semangat demokratis Islam itu
sendiri. dan nilai solidaritas dalam Islam sangat kuat.
Dalam
Periode berikutnya, yaitu kebudayaan modern, Sutan Takdir Alisjahbana
membaginya dalam dua karakteristik, yaitu kebudayaan modern yang demokratis dan
kebudayaan modern yang totaliter.
Hal
yang terkuat dalam kebudayaan modern adalah nilai ilmu dan nilai ekonomi namun
lemah dalam segi nilai agama dan nilai seni. Contoh halnya seperti yang
terjadinya krisis agama dan seni di Eropa dan Amerika. Lalu terkait nilai
solidaritas, sangat kuat pada negara-negara demokrasi sedangkan di negara
totaliter, nilai kuasa sangatlah kuat contohnya Rusia.
Namun sayang Alisjahbana tidak menyebutkan
kedua model kebudayaan modern tersebut memberikan pengaruh terhadap masyarakat
Indonesia.
Pada masa berikutnya, kita memasuki periode
kebudayaan bhineka tunggal ika. Dapat terjadi menurut Alisjahbana karena
terdapat beraneka ragam penjelmaan kebudayaan yang hidup di Indonesia ada yang
masih hidup dalam kebudayaan asli (beberapa suku Irian), ada yang berupa
gabungan antara kebudayaan Indonesia asli dan Hindu (Bali), ada yang kombinasi
Indonesia asli, Hindu, dan Islam (Aceh), ada pula kombinasi antara Indonesia
asli dan Islam (Aceh, Minangkabau), Sementara di kota-kota besar terlihat ada
gabungan antara ketiga kebudayaan itu dengan kebudayaan modern.
Menurut Alisjahbana ketiga lapis pertama
kebudayaan Indonesia yaitu kebudayaan Indonesia asli, Hindu, dan Islam
mengalami krisis yang berat ketika bertemu dengan kebudayaan modern. Namun
disamping ada nilai nilai positifnya, kebudayaan modern menghadapi kesulitan
yaitu munculnya gejala gejala kebudayan yang tidak sehat (night-club, morfinis,
dan lain- lain). Dengan ini kita dapat menangkap ide dari Alisjahbana untuk
mengingatkan bangsa Indonesia agar dapat secara hati-hati mendesain bentuk dan
perkembangan kebudayaannya.
Apabika hubungan sibernetis dianggap benar
bahwa dari sudut nilai-nilai, hukum adalah produk budaya, maka tidak salah
untuk menyatakan bahwa konfigurasi nilai- nilai kebudayaan ini mempunyai
relevansi yang erat dengan konfigurasi sistem hukum yang hidup di Indonesia.
Komposisi nilai-nilai ini pun berguna untuk mendiskusikan karakteristik model
penalaran yang ideal untuk konteks keindonesiaan. Model penalaran teori Hukum
Pembangunan yang juga dapat dikritisi dengan menggunakan kerangka berpikir ini.
Apa yang dijelaskan tadi memberi petunjuk
bahwa keberadaan hukum Indonesia yang asli (hukum adat), hukum yang dipengaruhi
agama Hindu, Islam, dan Barat (modern), semuanya memberikan dukungan terhadap
pembentukan sistem hukum nasional Indonesia. Umumnya, para ahli hukum di
Indonesia mereduksi unsur-unsur yang mendukung sistem hukum Indonesia hanya
pada tiga subsistem hukum yaitu adat, Islam, dan Barat. Subsistem seperti hindu
dan kristen/katolik jarang disebut karena pengaruhnya dianggap telah teresepsi
ke dalam hukumm adat di sejumlah daerah.
Hukum Islam dikedepankan sebagai sebagai
salah satu pilar sistem hukum Indonesia yang penting dan bendiri sendiri, tidak
saja karena penganutnya yang mayoritas di negara ini, melainkan pula karena
penolakan luas dewasa ini bahwa hukum Islam memang teresepsi kedalam hukum
adat. Teori Resepsi ini kurang tepat, karena menempatkan hukum Islam secara
subornatif terhadap hukum adat.
Teori Resepsi (Receptie) dikenalkan oleh
Snouck Hugronje dimana merupakan bantahan terhadap teori Receptio in complexu
dari C. F Winter, Salomon Keyzer dan L.W.C van den Berg, yang berpendapat bahwa
hukum yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia tidak dibentuk oleh hukum adat
mereka tetapi oleh hukum agama.
Menurut
R. Supomo dan R. Djokosutono, Receptie in complexu ini tidak terjadi pada hukum
Islam untuk orang- orang Islam saja, melainkan "... Orang-orang Hindu dari
hukum- Hindu, orang-orang Muslim dari hukum-Islam, orang- orang Keristen dari
hukum Keristen.
Teori Receptie in complexu ini sempat pula
diadopsi oleh pemerintahan Kolonial Belanda seperti termuat dalan
Regeringsregelement atau RR lama, tepatnya Pasal 75, 78 dan 109. Khususnya di
pasal 75 ayat (3) RR merupakan ketentuan yang paling memperlihatkan pengaruh
ajaran receptio in complexu dimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) RR lama ini
menempatkan hukum adat di bawah hukum agama. Namun, hukum agama (untuk golongan
Indonesia asli) tersebut ditempatkan pula di bawah asas-asas umum tentang
kepatutan dan keadilan
Dengan demikian, teori Receptio in complexu
yang dianut Pemerintah Kolonial Belanda pada saat RR lama berlaku hanya
mengakui kekuatan mengikat atas dua subsistem hukum yang berlaku di Hindia
Belanda yaitu hukum agama dan diatasnya hukum Barat. Hukuk adat dianggap telah
diadopsi ke dalam hukum agama sehingga tidak lagi eksis.
Ketentuan RR lama ini dikecam oleh
Piepers, yang akhirnya berbuah pada perubahan kecil pada redaksi pasal 75 RR.
Kata-kata "undang-undang agama, lembaga - lembaga dan
kebiasaan-kebiasaan" diganti dengan "peraturan hukum yang berhubungan
dengan agama dan kebiasaan-kebiasaan". Perubahan kecil ini menurut R. Otje
Salman memiliki implikasi yang sangat signifikan dakam perkembangan hukum adat
pada masa-masa kolonial dan masa-masa pasca kemerdekaan Indonesia. Namun ia
justru menyebutkan komentar Snouck Hugronje yang mengatakan bahwa perubahan terhadap pasal 75 RR itu terlalu
lunak, dan perlu dilakukan perubahan mendasar oleh Pemerintah Kolonial Belanda
dan akhirnya Snouck Hugronje berhasil dengan kritikannya, sehingga
diundangkanlah Indische Staatsregeling atau IS yang menggantikan Pasal 75 RR
menjadi Pasal 131 IS, lalu Pasal 78 RR menjadi Pasal 134 IS. Melalui kedua
pasal ini dengan tefas dinyatakan bahwavhukum yang berlaku bagi golongan ngan
penduduk pribumi adalah hukum adat namun tetap ada pengecualian dari
keberlakuan hukum adat yaitu sepanjang kepentingan umum dan kepentingan sosial
yang nyata dari mereka tidak menghendaki lain.
Teori Resepsi dikritik secara keras
Hazairin yang menganggapnya sebagai anti-Islam. Sehingga saat ini jarang ada di
antara mereka yang berpandangan bahwa hukum Islam memang meresepsi ke dalam
hukum adat dan berlaku sepanjang dikehendaki oleh hukum adat. Khusus tentang
hubungan hukum adat dan hukum Islam, selain teori dari Hazairin yang disebut
"Teori Receptio a Contrario" ini masig ada teori lain seperti Teori
Penetratrion Pasifique, Tolerente et Constructive (De Josselin de Jong) dan
Teori Sinkretisme (M. B. Hooker).
Meskipun Teori Resepsi dari Snouck
Hugronje menjadi perdebatan dan mulai ditinggalkan, namun sisa-sisa pengaruhnya
masih tetap tercantum dalam indische
Staatsregeling (IS) khususnya Pasal 131 dan 134.
Terkait masalah ini, Mochtar Kusumaatmadja
dan B. Arief Sidharta menandai dua ciri khas dari sistem hukum nasional
Indonesia, yakni ia lahir dari perjuangan kemerdekaan yang berlangsung lama dan
berkulminasi saat dicetuskannta Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945, dan adanya beberapa subsistem
hukum yang berjalan berdampingan dan sederajat dalam sistem hukum nasional
Indonesia. Ciri yang kedua ini menunjukkan situasi pluralistis dalam sistem
hukum Indonesia tersebut.
Ketentuan pasal-pasal IS perlu dioahami
sebagai akar masalah politik hukum Indonesia yang ambigu terhadap penerapan
prinsip-prinsip kesamaan perlakuan terhadap warga negararanya di hadapan hukum
dan pemerintahan serta untuk melihat dasar dasar membedakan aspek netral dan
non netral sebagaimana dinyatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam teori hukum
pembangunannya.
Tokoh yang memperlihatkan pentingnya
pasal-pasal IS ini sebagai pembeda dalam sistem hukum Indonesia antara lain
adalah C. F. G Sunaryati Hartono. Ia membuat klasifikasi corak sistem hukum
yang berlaku di Indonesia sampai telah berlakunya IS (yaitu kondisi sebelum era
kemerdekaan Republik Indonesia).
Suryati Hartono mencatat, bahwa sampai
Abad ke - 14, keadaan sistem hukum di Indonesia masih sepenuhnya asli karena
belum mendapat dari hukum-hukum agamax khususnya Hindu dan Islam. Menurutnya,
sistem hukum ketika itu mungkin hanya memiliki dua unsur yang sama (bukan tiga
seperti dikemukakan oleh Vollenhoven, yakni common, constant, concreet).
Dengan masuknya agama Islam ke Nusantara
pada Abad ke - 14 muncuk tiga corak sistem hukum di Indonesia. Pertama, ada
daerah-daerah yang banyak meresap unsur-unsur agama Islam ke dalam hukum
adatnya (Seperti Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Lombok). Kedua, ada pula yang
lebih banyak mempertahankan sifat keasliannya (seperti Nias, Mentawai, Toraja
dan Asmat). Ketiga, ada yang tetap mempertahankan sifat agama hindunya (Jawa
Tengah dan Bali).
Kondisi sistem hukum di Indonesia setelah
masuknya agama Islam pada Abad ke - 14 dicirikan oleh Sutan Takdir Alisjahbana
sebagai "tiga lapisan budaya" (Indonesia asli, Hindu, dan Islam).
Selanjutnya oleh Hildred Geertz diterangkan dengan mengaitkannya dengan faktor
geografis. Dimana daerah-daerah yang mendapat pengaruh Hindu adalah kawasab
persawahan di pedalaman. Kawasan perdagangan di pantai merupakan daerah-daerah
yang dipengaruhi Islam, sementara dari daerah-daerah pegunungan masih bertahan
dengan sifat keasliannya.
Perkembangan selanjutnya terjadi oada
Abad ke - 17 dimana agama Kristen /katolik masuk ke Indonesia dibawa oleh
Bangsa Portugus, Belanda, dan Bangsa Eropa lainnya. Pengaruhnya sampai ke
daerah di Natak, Sulawesi Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores dan Timor. Namun
secara Nasional pengaruhnya kurang signifikan dibandingkan dengan hukum Islam.
Sunaryati Hartono menyatakan bahwa setelah
IS tidak berlaku lagi ketika digantikan oleh Pancasila, maka komposisi
unsur-unsur dalam sistem hukum Indonesia juga berubah. Momentum pergantian itu
adalah pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Perkembangan selanjutnya pada abad ke-17,
ketika agama Kristen/Katolik masuk ke Indonesia dibawa oleh bangsa Portugis,
Belanjda dan Eropa lainnya. Pengaruhnya antara lain terjadi di Batak, sulawesi
Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores, dan Timor.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa setelah
IS tidak berlaku lagi, yakni sesuudah ia digantikan oleh Pancasila maka
komposisi unsur-unsur dalam sistem hukum Indonesia juga berubah. Momentum
perubahan ini terjadi pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Tidakjelas apakah klaim Sunaryati tentang pergantian IS tersebut diartikan
secara filosofis atau yuridis. Dalam artian bahwa apakah secara filosofis
nilai-nilai yang terkandung di dalam IS tidak lagi sesuai dengan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Namun, secara yuridis normatif ketentuan dalam S. 1855
No. 2 itu dalam kenyataan tetap diterima sebagai hukum positif yang berlaku
pasca proklamasi kemerdekaan.
Menurut Sunaryati stelah proklamasi
kemerdekaan, kondisi sistem hukum Indoneisa adalah seperti ragam IV-g berikut:
Ilustrasi
pada ragaan di atas menunjukkan kerangka berpikir Sunaryati Hartono untuk menjadikan
sistem hukum nasional sebagai bentuk unifikasi yang berada di atas unsur-unsur
(subsistem) hukum adat, islam, dan barat. Pola pikir ini menjadi makin jelas
dengan memperhatikan ragaan IV-h di bawah:
Ragaan IV-h di atas memperlihatkan bahwa
hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) bagi sistem hukum nasional
Indonesia adalah sistem hukum yang menempatkan pancasila sebagai cita hukum
diikuti oleh UUD 1945 dan kemudian oleh perundang-undangan lalu yurisprudensi,
hukum kebiasaan, dan hukum internasional pada lingkarang-lingkaran berikutnya.
Dapat diasumsikan dari ragaan di atas
bahwa dalam kacamata Sunaryati Hartono, termasuk hukum-hukum yang nonnetral
(bidang hukum yang sarat dengan segi-segi budaya, adat dan agama) sekalipun
arahnya tetap kepada pembentukan hukum tunggal (unifikasi).
Sebagai bahan perbandingan untuk membedah
karakteristik hukum Indonesia ini, dapat pula diperhatikan unsur-unsur sistem
hukum Indonesia yang dipetakan oleh B. Arief Sidharta. Menurutnya sistem hukum
Indoenesia dapat digambarkan seperti ragaan IV-i di bawah:
Perlu dicatat bahwa Mochtar Kusumaatmadja
dan B. Arief Sidharta membedakan istilah sistem hukum dan tatanan hukum. Sistem
hukum (positif) diartikannya sebagai suatu struktur formal, yaitu kaidah-kaidah
yang berlaku dan asas-asas yang mendasar ditambah dengan isinya. Diluar itu ada
yang disebut dengan proses hukum, yang sesungguhnya dapat disamakan dengan
budaya hukum dalam penjabaran sistem hukum menurut friedman. Gabungan antara
struktur formal hukum dan proses hukum ini disebut oleh Mochtar Kusumaatmadja
dan B. Arief Sidharta sebagai “tatanan hukum”. Menurut mereka istilah “sistem
hukm” lebih banyak digunakan oleh ilmuwan dan kalangan pendidikan sementara
tatanan hukum disenangi leh praktisi dan politisi. Di luar itu ada istilah
“tata hukum” yang oleh B. Arief Sidharta lebih diidentifikasi sebagai unsur
substansi dalam sistem hukum. Pengertian selalu diartikan secara luas mencakup
ketiga substansi tersebut.
Bangunan sistem hukum (B. Arief sidharta
menyebutnya “tata hukum” sehingga lebih terfokus pada substansi hukum)nmenurut
ragaan di atas bersumber pada cita hukum pancasila. Cita hukum ini selanjutnya
dioperasionalkan ke dalam kenyataan melalui asas-asas hukum nasional pada
proses pembentukan hukum positif melalui perundang-undangan dan yurisprudensi.
Asas-asas hukum nasional inni terdiri dari asas-asas hukum yang berlaku atau
diakui secara universal, asas-asas yang didistalisasi dari hukum adat,
asas-asas hukum yang diderivasi secara langsung dari pancasila dan asas-asas
hukum teknis-sektoral. Cita hukum Pancasila dan asas-asas hukum ini berperan
sebagai guiding princiles dan baru uji
proses pembentukan perundang-undangan dan pembentukan hukum melalui
yurisprudensi dan praktik hukum.
Pada ragaan IV-j di bawah ini terlihat
suatu bangunan sistem hukum . bangunan ini ditopang oleh tiga unsur pokok.
Bangunan sistem ini pada dasarnya berlaku untuk semua sistem hukum. Namun,
dalam hal ini lebih dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia. Pertama adalah struktur hukum yang digambarkan dengan
tiang pancang yang menopang tegaknya sistem hukum. Badan-badan seperti DPR,
Presiden dan birokrasi oemerintahan lainnya seperti kepolisisan dan kejaksaan
juga peradilan bantuan hukum. Kesemuanya adalah yang dimaksud oleh struktur
hukum ini. Kedua adalah substansi hukum.
Unsur ini dilambangkan dengan lapisan-lapisan yang secara hirarki terdiri dari
berbagai norma hukum positif. Pada lapisan paling atas, terdapat satu bintang
pemandu cita hukum pancasila. Cita hukum ini terdiri dari nilai-nilai, belum
mewujud sebagai norma sehingga tidak disatukan dengan lapisan-laoisan tersebut.
Karena memuat konstelasi norma positif, maka unsur ini oleh A. Hamid S.
Attamimi disebutnya dengan istilah “sistem norma hukum”. Ketiga adalah budaya hukum. Unsur ini menyediakan
lingkungan demi berfungsinya struktur dan substansi hukum tersebut. Tapi
lingkungan kehidupan yang bernama budaya hukum ini dalam ragaan IV-i yang
dikemukakan oleh B. Arief Sidharta lebih kurang adalah perilaku dan praktik
hukum.
Dalam
keluarga civil law seperti yang dianut oleh Indonesia dari tiga unsur sistem
hukum itu, kajian tentang substansi hukumlah yang paling dominan sehingga
mendorong pengkajiannya dalam suatu cabangilmu hukum yang baru yang disebut
ilmu perundang-undangan. Mengutip pernyataan Attamimi, ia memperkenalkan
istilah ilmu perundang-udangan untuk menyebutkan (Gesetzgebungswissenschraft) lalu memilahnya menjadi dua bagian,
yakni teori perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschraft)
dan ilmu perundang-undangan (Gesetzgebunglehre).
Jika ilmu perundang-undangan berorientasi pada melakukan perbuatan dan bersifat
normatif mengikuti ketentuan-ketentuan hukum tata negara dan hukum
administratif negara positif maka teori perundang-undangan berorientasi pada
membentuk pengertian-pengertian dan menjernihkan serta bersifat kognitif.
Dengan
bantuan ilmu perundang-undangan, susbstansi sistem hukum Indonesia dapat pula
disusun dakam suatu pola hubungan hirarki. A Hamid S. Attamimi menggunakan dua
metode pendekatan dakam menyususn tata susunan peraturan dalam sistem hukum
Indonesia itu, dengan menggunakan “Die
lehre von dem Stufenaubau der Rechtsordnung” dari Hans Nawiasky dan
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ragaan di bawah ini menunjukkan hasil
kajiannya berupa jenis-jenis peraturan perundang-undnagan secara berjenjang.
Comments
Post a Comment