PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (Part 2)


2. Penstudi Hukum di Indonesia
Secara umum para penstudi hukum ini dapat dibedakan menjadi partisipan (medespeler) dan pengamat (toeschouwer). Khusus untuk para partisipan, lalu dibedakan lagi antara mereka yang menjadi pengemban hukum teoritis dan pengemban hukum praktis. Para pengemban hukum praktis Indonesia adalah par fungsionaris hukum yang bekerja dengan berpegang erat dengan disiplin hukum dan sistem hukum positif Indonesia. Mereka memfungsikan hukum menurut bangunan sistem hukum yang berlaku pada saat itu di Indonesia, bukan berkelana dengan mencari pegangan kepada sistem hukum positif negara lain, apalagi sistem nonhukum.
Hal ini berlainan dengan pengemban hukum teoritis. Ia memang tetap berada dalam lingkungan sistem hukum, tetapi dalam penalaran hukumnya yang bersangkutan tidak perlu harus terikat pada sistem hukum positif yang ada dan berlaku. Sebagai ilmuwan, teoritisi dan filsuf hukum, para pengemban hukum teoritis ini berpegang erat pada disiplin hukum, bukanlah bersikukuh pada sistem hukum positif. Imuwan hukum Indonesia, misalnya, tatkala ia melakukan penalaran dipastikan akan melakukan konteks penalaranya lebih pada lingkup keindonesiaan. Konteks keindonesiaan ini makin berkurang pada penalaran seseorang teoritisi hukum, dan seterusnya pada seorang filsuf hukum.
Diluar pengemban hukum ini terdapat penstudi hukum yang dalam tulisan ini dikategorikan sebagai pengamat (toeschouwer). Posisi pengamat berkaitan dengan disiplin nonhukum yang digunakan, yang pada giliranya menlahirkan cabang disiplin (ilmu) tersendiri.
a.         Pengamat
Pengamat adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sistem hukum positif di Indonesia. Sejumlah model penalaran berangkat dari sudut pandang pengamat ini, seperti Madzhab Sejarah dan Realisme Hukum. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah displin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja tersendiri. Oleh karena objek studinya adalah hukum, maka sistem ajaran ini kemudian melahirkan cabang disiplin yang khas. Dari disiplin sejarah, mislanya muncul sejarah hukum. Dari sosiologi, mucul sosiologi hukum dan seterusnya.
1)         Sejarah dan Sejarah Hukum
Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks ruang dan waktu ini pada model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaikan, sehingga hukum adalah asas-asas keadilan dan kebenaran yang berlaku universal. Asas-asas itu tidak pernah berubah, menembus sekat-sekat ruang dan waktu.
Model penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertumbuhan hukum. Dalam model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perekembangan masyarakat (Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke). Hukum yang berlaku sekarang adalah hukum yang memang hidup dalam kondisi kemasyarakatan saat ini dan di tempat ini. Dengan demikian, hukum dimaknai secara dinamis dan selalu kontekstual.
Dalam uraian diatas dapat dipahami bahwa ilmu sejarah sangat berhubungan dengan kebudayaan. R.G Collingwood dalam tulisanya “Essays in the Philosophy of History” (1965) menyatakan bahwa manusia tidak mempunyai kodrat, melainkan hanya mempunyai sejarah. Keberadaan manusia tidak ditentukan oleh kodrat manusia itu, melainkan oleh kebudayaanya, dan kebudayaan ini adalah produk sejarah. Selanjutnya, Sartono Kartodirdjo menegaskan bahwa sejarah adalah bentuk kejiwaan dimana suatu kebudayaan membuat pertanggungjawaban mengenai masa silamnya. Karena gambaran sejarah (geschiedbeeld) sebagai bentuk kebudayaan tidak beku, maka tidak ada turunan atau gambar cerminan yang murni dari masa lampau.
 Gambaran sejarah tidak identik dengan masa lampau, tetapi lebih merupakan gambaran ide dari penulis sejarah. Oleh sebab itu, gambaran sejarah merupakan cerminan kebudyaan semasa penulis sejarah itu hidup. Penulisan sejarah hukum dan sejarah undang-undang di Indonesia bukanlah seusuatu yang baru. Apa yang dilakukan oleh Soepomo dan Djokosoetono yang menulis tentang sejarah politik hukum adat di Indonesia adalah contoh karya di bidang sejarah hukum untuk kategori penulis Indonesia. Sementara untuk sejarah undang-undang adalah seperti yang dilakukan Budi Harsono.
Sejarawan Taufik Abdullah tetap berkeyakinan, “Sejarah adalah perdebatan.” Dalam dimensi ilmu politik sejarah biasanya ditulis oleh “si pemenang” (baca: penguasa politik). Dengan demikian, tatkala rezim penguasa berganti, sejarah terkadang perlu ditafsir dan ditulis ulang. Ini berarti, apa yang diuraikan dalam karya Soepomo, Djokosoetono, arau Budi Harsono tersebut selalu terbuka untuk ditulis kembali. Kebetulan mereka semua memilki latar belakang disiplin hukum, sehingga seharusnya diperlukan pengayaan hasil penelitian serupa dari orang-orang yang berlatar belakang ilmu sejarah itu sendiri atau ilmu-ilmu lain diluar disiplin hukum.
Pengemban hukum praktis, khususnya hakim, dalam melakukan penalaran hukum wajib memperhatikan sei-segi kelemahan produk studi sejarah ini. Undang-undang dan putusan hakim terdahulu adalah produk sejarah juga. Meminjam pernyataan Taufik Abdullah diatas, produk itu adalah “perdebatan”, dalam arti terbuka untuk dikritisi dengan diberi pemaknaan baru. Dengan ini berarti disparitas putusan dapat saja terjadi, sekalipun kasus yang dihadapi serupa dengan kasus sebelumnya.
2)         Sosiologi dan Sosiologi Hukum.
August Comte (1798-1857) dianggap sebagai perintis sosiologi dengan memperkenalkan dua bagian pokok soisologi, yakni ”soisal uktocial statistics” dan “social dynamics”. Yang pertama merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara pranata-pranata sosial, sementara yang terakhir meneropong bagaimana pranata-pranata tersebut berkembang sepanjang zaman, yang oleh Comte dibagi menjadi tiga tahap (teologis, metafisis, dan positif).
Sosiologi memotret apa yang terjadi dewas ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo Soemardjan dan Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-prsoes sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Strktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adalah dalam hal terjadinya perubahan-perubahan didalam struktur sosial.
Di lembaga pendidikan, materi sosiologi mula-mula diberikan di Rechtshogeschool di Jakarta. Namun, sekitar tahun 1934, kuliah-kuliah ini ditiadakan karena dianggap pengetahuan tentang bentuk dan susunan masyarakat beserta proses-proses yang terjadi didalamnya tidak diperlukan dalam hubunganya dengan pelajaran hukum. Dalam padangan para guru besar yang menyusun kurikulum tersebut, yang perlu dipelajari adalah hukum positif, yaitu peraturan-peraturan yang berlaku dengan sah pada suatu waktu dan tempat tertentu.
Setelah Indonesia merdeka sekitar tahun 1948, perkuliahan sosiologi kembali diberikan, antara lain di Akademi Politik Indonesia di Yogyakarta. Sejak saat itu, sejumlah buku sosiologi karya sarjana Indonesia diterbitkan, seperti oleh Djody Gondokusumo dan Hassan Shadily. Setelah itu bermunculan banyak nama yang memperkaya khazanah penelitian sosiologis  di Indonesia seperti N. Daldjoeni dan Arif Budiman, sedangkan beberapa peneliti yang secara khusus melakukan kajian sosiologis terhadap hukum adalah Soerjono Soekanto, Satjipto Rahardjo dan Soetandyo Wignjosoebroto. Kajian yang menelaah pengaruh struktur sosial dan proses sosial terhadap hukum merupakan area dari cabang sosiologi yang disebut sosiologi hukum.
Menurut Bruggink, pengkajian sosiologi hukum dapat bertolak pada aliran (stroming) yang disebut sosiologi hukum empiris dan sosiologi hukum kontemplatif. Aliran pertama berangkat dari titik berdiri eksternal (berdiri diluar masyarakat) dan mengacu pada teori kebenaran korespondensi, mengkompilasi dan menara material objek telaahnya (perilaku orang atau kelompok orang) untuk kemudian dengan metode kuantitatif ditarik kesimpulan-kesimpulan tentang hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Metode yang digunakan mendekati metode yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam untuk menghasilkan produk penelitian yang seobjektif mungkin, sehingga mampu menciptakan gambaran setepat mungkin tentang kenyataan kemasyarakatan di yang didalamnya berfungsi aturan hukum positif.
Sebaliknya, sosiologi hukum kontemplatif menganut pendirian bahwa si penstudi harus menjadi bagian dari masyarakat yang dikajinya (posisi internal). Jenis sosiologi ini mengacu pada teori kebenaran pragmatis. Tidak seperti sosiologi hukum empiris yang hanya dituangkan dalam proposisi informatif, maka dalam sosiologi hukum kontemplatif proposisinya dapat bersifat informatif, normatif dan evaluatif. Kesahihan ilmiah kegiatan penelitian dan produknya dikaji melalui diskursus intersubjektif. Penelitian empiris dalam kerangka perspektif eksternal tetap dipandang penting dalam sosiologi hukum kontemplatif, namun ia merupakan suatu momen saja dari keseluruhan kegiatan penelitian terebut.
Kajian sosioogi hukum empiris dan kontemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan penalaran hukum di Indonesia. Pemahaman tentang struktur sosial diperlukan bauk dalam penalaran hukum praktis maupun teoritis. Pada saat Undang-Undang Agraria disusun, misalnya, pembentuk undang-undang menyadari adanya struktur sosial berupa golongan-golongan penduduk di Indonesia. Kelompok masyarakat ada yang tunduk pada hukum tanah adat (seperti hak ulayat, gogolan) ada pula yang tunduk pada hukum tanah Barat (seperti hak eigendom, erfpacht). Seorang hakim pun memerlukan pemahaman sosiologi hukum pula tatkala harus memutuskan suatu kasus konkret. Strata sosial yang berbeda diantara para pihak dalam suatu sengketa pertanahan adalah fenomena yang biasa terjadi, misalnya antara pemerintah dan warga sipil seperti trlihat jelas pada kasus waduk Kedung Ombo. Tatkala terjadi perubahan-perubahan sosial, antara lain karena kegiatan pembangunan, pranata-pranata sosial bernama “hukum” ini kemudian dituntut untuk menjadi instrumen bagi dispue settlement, social order, atau bahkan social engineeting.
3)         Antropologi dan Antropologi Hukum
Sosiologi dan Antropologiadalah dua disiplin yang berdekatan, Jika sosiologi memotret kemyataan sosialdewasa ini pada masyarakat modern, maka sebaliknya dengan antropologi. Antropologi memotret hal serupa untuk masyarakat tradisional. Antropologi hukum adalah pengembangan dari apa yangdulu disebut etnologi hukum.
4)         Psikologi dan Psikologi Hukum
Psikologi dan psikiatri memberi andil yang besar bagipenalaran hukum. Jika psikologi dan psikiatri menelaah kesadaran dan sikap tindak manusia, maka ilmu hukum menyoroti aturan tentang kesadaran dan sikap tindak yang serasi dengan patokan yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan negara.
5)         Ilmu Politik dan Politik Hukum
Ilmu politik sebagai suatu cabang dari Ilmu-ilmu social baru lahir pada akhir aba ke-19. Logemann menyatakan ilmupolitik harus dibedakan dengan politik. Politik merupakan perbuatan memilih pihak tertentu untuk tujuan-tujuan social tertentu yang dianggap bernilai, dan pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Ilmu politik meneliti bagaimanacara mencapai tujuan-tujuan social dan ssarana yang dapat digunakan.
b.         Pengembanan Hukum Teoretis
Pengembanan hukum teoretis berarti tentang aktivitas ilmuwan, teoritisi, dan filsuf hukum dalam pengkajian hukum di indonesia. Salah satu cara yang mudah untuk melihat kondisi pengembanan hukum di Indonesia yaitu dengan menyoroti kondisi pengkajian disiplin hukum (penelaahan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum).
1.         Kajian ilmu hukum
Pendidikan hukum di Indonesia dimulai tahun 1909(opleidingsschool voor de inlandsche rechtsundigen) yang sebenarnya belum disejajarkan dengan sekolah tinggi. Tujuan di berdirikannya ada sebagai pengisi kebutuhuan pengisian jabatan administrasi tertentu, yang saat itu di pegang oleh orang-orang belanda.
2.         Kajian teori hukum
Teori hukum merupakan suatu cabang disiplin hukum yang baru tumbuh pada era tahun 1970-an. Namun bukan berarti sebelumnya tidak pernah dilakukannya kajian kajian interdisipliner sebagai ciri khas teori hukum.
3.         Kajian filsafat hukum
Filsafat hukum memberi landasan kefilsafatan bagi ilmu hukik dan setelah lahirnya teori hukum sebagai disiplin mandiri, juga landasan kefilsafatan bagi teori hukum, sebagai pemberi dasar, filsafat hukum menjadi rujukan ajaran nilai dan ajaran ilmu bagi teori hukim dan ilmu hukum.
c.         Pengembanan hukum praktis
Pengembanan hukum praktis di Indonesia dijalankan terutama oleh 4 organisasi, yaitu institusi bidang : perundang-undangan, peradilan, bantuan hukum, dan pemerintahan umum.
1)         Pembentuk Undang-Undang
Organisasi di bidang perundang-undangan terkait dengan kegiatan pembuatan aturan atau pembentuk hukum. Pembentukan hukum di sini di maknai secara sempit sebagai pembentukan suatu produk hukum yang berformat undang-undang. Pembentukan hukum nya adalah pembentuk undang-undang yang menurut pasal 20 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pasal 20  tersebut berbunyi:
(1)        Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)        Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3)        Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)        Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)        Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut di setujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.
Ketentuan tersebut berkorelasi dengan pasal 5, yang terdiri dari 2 ayat. Resaksi ayat pertama dari pasal itu, dengan perubahan pertama UUD 1945 telah mengalami perubahan Pasal 5 yang berbunyi:
(1)        Presiden berhak mengajukan rancanga undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(2)        Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mesti nya.
Jadi dalam hal ini kedua pasal di atas menandai pembalikan fungsi pembentukan hukum (undang-undang) yang semula terutama berada di tangan Presiden, sekarang beralih ke DPR.Untuk itu kedudukan DPR menjadi sangat penting dalam pengembanan hukum praktis. Secara kelembagaan DPR telah memfasilitasi diri dengan alat perlengkapan yang di sebut Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pasal 46 Peraturan Dalam Pasal 46 Peraturan Tata tertib DPR disebutkan tugas Baleg DPR  adalah: (1) merencenakan dan menyusub progam serta prioritas pembahasan rancangan undang-undang, baik yang datang dari pemerintah maupun DPR untuk satu masa keanggotaan DPR dan untuk setuao tahun; (2) membantu menyiapkan RUU usul inisiatif DPR; (3) mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang; (40 melakukan evaluasi terhadap progam penyusunan undang-undang; dan (5) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR.
Untuk melaksanakan tugas Baleg DPR dapat menjaga koordinasi dengan pihak pemerintah atau pihak lain yang di anggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR. Ia juga dapat memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan komisi-komisi yang terkait mengenai penyusunuan progam dan urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotan DPR dan setiap tahun sidang, dan mengenail hasil pemantauannya terhadap pelaksanaan undang-undang.
Dalam menjalankan tugas-tugas, Baleg DPR dibantu oleh tim asistensi dari Sekretariat Jendral DPR, dibawah koordinasi Asisten I Bidang Perundang-undangan. Tim asistensi ini berkewajiban menghimpun masukan-masukan dari berbagai kalangan tentang RUU apa saja yang di perkirakan akan di bahas oleh DPR dan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun. Daftar tersebut kemudian disusun oleh baleg DPR menjadi prioritas prolegnas menurut versi DPR .
2)         Peradilan
Pengemban hukum praktis yang menjadi tulang punggung kegiatan penalaran hukum adalah hakim. Sebagian besar aktivitas penalaran hukum itu bahkan diilustrasikan sebagai kegiatan hakim di lingkungan peradilan. Sebenernya ada profesi yang ikut mendukung fungsi peradilan, yaitu kepolisian dan kejaksaan sebagai satu kesatuan dalam “the criminal justice system” Sebelum nya lembaga kehakiman dan kejaksaan ini berada di bawah satu atap, namun sejak tahun 1960 fungsi kejaksaan di keluarkan dari kehakiman lalu dimasukkan ke dalam sistem pemerintah.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Shidarta, lembaga peradilan mempunyai kedudukan penting  dalam sistem hukum indonesia karena ia melakukan fungsi yang pada hakikat nya melengkapi ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum .
            UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bahwa kekuasaan kehakiman (termasuk peradilan) adalah kekuasaan yang  merdeka. Sekalipun demikian, penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli terhadap kekuasaan kehakiman Indonesia pada umum nya dan badan-badan peradilan pada khususnya. Justru menunjukan dependesi yang tinggi terhadap kekuasaan eksekutif. Padahal supremasi negara hukum yang menjadi amanat konstitusi mutlak baru dapat dicapai jika lembaga peradilan diberikan kekuasaan yang merdeka.
            Diagnosis Sudikno bahwa supremasi hukum hanya mungkin dicapai dengan adanya kesatuan organisasi peradilan, bahwa dalam Undang-undang NO.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, gagasan kesatuan organisasi peradilan ini telah sedikit diakomodasi. Menurut undang-undang ini, kekuasaan kehakiman dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,  peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
            Setelah kejatuhan Orde Baru, Undang-Undang No.14 tahun 1970 tersebur di revisi dengan Undang-Undang No.35 Tahun 1999. Menurut undang-undang terbaru ini, kekuasaan pemerintah di bidang administratif, organisatoris, dan finansial dialihkan ke Mahkamah Agung. Pengadilan itu di laksanakan secara bertahap sampai paling lambat tanggal 31 agustus 2004 untuk semua lingkungan peradilan, kecuali lingkungan peradilan agama yang tidak ditentukan target waktunya.
3)         Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu organisasi dalam sistem hukum yang melakukan pengembanan hukum praktis . Apabila dalam organisasi peradilan, hakim adalah figur kunci yang memberikan putusan akhir, maka di lingkungan organisasi bantuan hukum, terdapat pengacara/advokat yang menawarkan alternatif penalaran di luar yang di ajukan oleh rekannya sesama pengacara/advokat dari pihak lawan atau oleh jaksa.
Diluar pengacara/advokat, terdapat profesi lain yang menjalankan fungsi bantuan hukum. Yaitu profesi notaris tidak dibicarakan disini karena sifat bantuan hukum yang di berikan nya tidak terlampau menonjol dalam praktik keseharian mereka. Konsultan hukum biasanya menangani kasus-kasus hukum nonlitigasi, dan cukup lazim dirangkap oleh pengacara/advokat. Konsultan hukum memberikan nasihat hukum atau pendapat hukum untuk klien nya, misalnya untuk meninjau rancangan isi kontrak atau memeriksa otentikasi dokumen.
Kecilnya jumlah dan pengaruh advokat Indonesia segera sesudah kemerdakaan, antara lain karena memang profesi ini terlambat dimasuki oleh orang-orang Indonesia. Padahal di bekas tanah jajahan inggris ( juga di Filiphina yang dikuasai Amerika Serikat) jumlah pengacara pribuminya besar. Perbedaan ini menarik untuk diamati jika dikaitkan dengan tradisi di antara dua keluarga sistem hukum yang telah dibicarakan dalam bab III.
Sekalipun dibawah permukaan ada anggapan umum yang negatif tentang kehadiran pengemban hukum praktis bernama “Pengacara/advokat” ini, Daniel S. Lev mengakui bahwa kombinasi ideologi pemerintahan dan kebijakan ekonomi kolonial mempunyai peranan penentu. Inggris dan Amerika cenderung memandang tegaknya tatanan hukum sebagai unsur kebijakan ekonomi dan bagian dari tugas kehadiran mereka . Pada saat bersamaan dua negara ini juga cenderung mendorong kesertaan politik lokal dan pengembangan usaha kewiraswastaan sehingga para pengacara lokal pun akan cenderung bertunas apabila diberi kesempatan.
4)         Pemerintahan Umum
Pemerintahan umum juga mempunyai peranan penting dalam penalaran hukum, fungsi pemerintahan umum ini lebih diartikan sebagai pelaksana aturan-aturan (birokrasi). Dalam hukum administrasi negara, fungsi pemerintahan umum terlah berkembang luas tidak sekedar sebagai aturan-aturan.
Dalam struktur kenegeraan di Indonesia, terdapat delapan penguasa yang menjalankan fungsi: (1) Konstitutif (MPR): (2) Legislatif (Presiden+DPR); (3) Eksekutif (Pemerintah, yaitu Presiden di bantu pejabat-pejabat pemerintah); (4) Administratif (administratif negara, Yaitu Presiden yang mengepalai Administrasi Negara; (5) militer (Presiden, dengan mebawahkan angkatan perang); (6) yudikatif (Mahkamah Agung dengan membawahi aparatur peradilan (korsa hakim); (7) konsultatif (DPA); dan (8) Inspektif BPK. Dengan adanya perubahan konstitusi yang mengamanatkan, antara lain pembubara DPA dan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks pembicaraan pemerintahan umum ini, akan disinggung satu fungsi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu sebagai eksekutif dan administrator negara.
Khusus terkait dengan pemerintah yang di simbolkan dengan lembaga Kepresidenan di puncak nya, maka ada dua fungsi berbeda yang di jalankannya. Kedua fungsi tadi adalah sebagai: (1) penguasa pemerintahan (ekseekutif); dan (2) penguasa administratif negara. Fungsi pertama adalah pelaksanaan undang-undang, merumuskan rencana, progam budget, dan intruksi untuk administrasi negara dan angkatan perang. Produknya adalah peraturan, pembinaan masyarakat, kepolisian, peradilan, dan penegakan kedaulatan. Fungsi kedua adalah realisasi undang-undang dengan menjalankan kehendak dan perintah pemerintah  sesuai peraturanm rencana,program, budget, dan instruksi secara nyata kasuistis dan individual. Produknya berupa penetapan, tata usaha negata, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan nyata.
Menurut Prajudi, hampir dalam semua bidang tugas dan fungsi pemerintahan itu terdapat segi-segi: (1) pemerintahan; (2) tata usaha negara (sistem informasi); (3) kerumahtanggaan negara; (4) pembangunan dan; (5) kelestarian lingkungan hidup . Bidang tugas pertama (Pemerintahan) berupa penegakkan kekuasaan dan kewibawaan negara. Segi tata usaha negara menyangkut pengendalian situasi dan kondisi negara dengan cara mengetahui informasi tertentu dari masyarakat dan melakukan komunikasi dengan masyarakat yang sesuai yang dikehendaki undang-undang.
C. Aspek Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis
            Negara Indonesia adalah negara yang lahir dari sejarah penjajahan. Kekayaan alamnya sering kali diperebutkan dari berbagai negara sampai terkadang melawan negara sendiri, dimana artinya saat masyarakat membutuhkannya, justru direbut tanah dan sumber penghidupannya oleh negara sendiri. Kendati, Negara berkewajiban untuk menyejahterahkan negaranya, melalui pembangunan. Pembangunan ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan merupakan pretensi dari sebuah hal yang positif.
            Pretensi tersebut lah yang menciptakan hitam diatas putih, dengan menelaah lebih jauh adanya fenomena sosial, dalam hal ini Kasus waduk Kedung Ombo. Kasus waduk Kedung Ombo ini adalah salah satu contoh, subordinasi hukum terhadap kepentingan pembangunan material dengan pertimbangan keuntungan ekonomis semata. Dalam kasus ini, kita akan menelaah secara lebih jelas aspek yuridis maupun non yurudis yang dapat mempengaruhi segala putusan tersebut dikeluarkan.
Fenomena Kasus Waduk Ombo merupakan proyek besar bagi bangsa Indonesia. Dari segi pendaaan, negara Indonesia meminjam dana sebesar Rp.131 Milyar dari Bank Dunia. Proyek ini mencangkup luas 7.900 km persegi, yang terletak dari beberapa daerah seperti semarang, pati, Surakarta dan Sembilan kabupaten lainnya. Dengan tujuannya untuk membangun persawahan,perikanan, dan pembangkit tenaga listrik. Tidak heran bahwa daerah ini butuh pembebasan tanah rakyat yang luas dan menuai berbagai polemik.
a)      Aspek Ontologis
Secara hakikat negara Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu yang lebih ditekankan merupakan hakikat hukum dalam konteks keindonesiaan. Pemaknaan hukum di Indonesia harus lah dilihat dari kacamata positivisme atau kacamata hukum pada saat kasus tersebut terjadi. Untuk dapat melihat perspektif realitas pemaknaan hukum pada saat kasus waduk ombo, dapat dibedakan menjadi 3 corak sistem hukum :
1.Demokrasi liberal : Penanaman model norma-norma pemerintahan kolonial untuk masuk ke dalam sistem hukum di Indonesia, dari tahap unifikasi, korkondansi, serta lahirlah pandangan positivisme yang ada pada negara Indonesia. Pada tahap ini pun, ahli hukum belanda menginisiasikan bahwa hukum di Indonesia ini akan menjadi penguasa para kaum elit dan para penguasa politik.
2. Orde lama : Pada era ini, konfigurasi politik tampak kental adalah konfigurasi politik dan bersifat otoriter. Hal ini dibuktikan oleh Mahfud MD, pada tahun 1957 sebagai momentum tatkala Soekarno melemparkan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin, Terjadinya pemusatan kekuasaan pada presiden sedangkan lembaga legislative lemah karena segala keputusannya digantikan oleh terbitnya perpres dan perppu.
3. Orde Baru : Setelah pergantian pemimpin negara, bersilih ganti menjadi orde baru. Orde baru merupakan langkah adanya harapan untuk kembali demokratis, namun semenjak Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang MD3 tersebutlah, legislatif lebih diwarnai oleh visi misi dari eksekutif.
Dalam kasus waduk Kedung Ombo ini, seorang hakim yang menangani permasalahan tersebut ialah Zaenal Asikin, dia merupakan mantan ketua mahkamah agung. Pada saat itu, Zaenal Asikin memutus diluar apa yang diminta oleh Penggugat yakni warga Kedung Ombo (Ultra Petita), dengan seorang hakim yang melakukan Peninjauan Kembali bernama Purwoto. Bagaimanakah penalaran hukum masing-masing setiap putusan nya?
B. Aspek Epistimologis
Zainal Asikin mempelajari kasus dan menemukan kasus tersebut dengan teori-teori yang ada, sehingga Zainal Asikin menetapkan perbuatan hukum yang dipersoalkan disini termasuk dalam kategori “Perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah”. Zainal Asikin merupakan hakim yang berani mendobrak hukum positivisme, dan menggali nilai-nilai keadilan, dengan itulah, beliau memenangkan warga Kedung Ombo.
Namun setelah diputus, ada hal yang menarik. Purwoto menerbitkan surat penangguhan eksekusi tersebut, ia memang belum dalam posisi sebagai hakim, tetapi sebagai Ketua Mahkamah Agung. Istilah “Surat Penangguhan Eksekusi” dalam kasus ini dengan demikian sudah berada diluar proses beracara di depan pengadilan karena dikeluarkan oleh seseorang dalam posisi pejabar administrasi negara terhadap dunia peradilan. Hukum demikian mudah untuk diputar balikan oleh penguasa.
Dalam kasus ini, materi-materi yang menjadi perdebatan antara Zainal Asikin dan Purwoto ada 3 ;
Hal
Putusan Kasasi Zainal Asyikin
Putusan (PK) Purwoto
Musyawarah
Secara formal musyawarah memang berlangsung, tapi setiap material dan berdasarkan keadilan, mufakat belum terjadi.

Pertimbangan :
Adanya ancaman pidana penjara dan denda. Bukti foto dari tergugat bukanlah bukti bahwa musyawarah sudah berlangsung.
Tidak mempersoalkan hal ini.


Pertimbangan : MA dalam pemeriksaan PK bukan peradilan tingkat ke-4, sehingga keberatan tersebut bukan alasan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU MA.
Mengabulkan lebih dari yang diminta
Dalam kasasi ini, Zainal Asikin menganggap ganti rugi sebesar Rp.10.000/m2 tidaklah realistis. Untuk itu ia menetapkan ganti rugi sebesar Rp.50.000

Pertimbangan : Uang ganti rugi yang ditetapkan sangat minim dan tidak manusiawi. Uang ganti rugi yang diperoleh tidak bisa untuk membeli tanah dan rumah sebagaimana yang diimiliki semula.
Menurut pasal 178 HIR, putusan hakim yang mengabulkan lebih dari pada yang diminta dinilai menyimpang.
Sumber Hukum yang digunakan
Permendagri No.15 tahun 1975





Pertimbangan :
Zaenal asikin bersikeras untuk tetap menggunakan peraturan lama, dengan menggunakan alasan yang biasa di kemukakan kaum positivis, yaitu asas “undang-undang tidak berlaku surut”

Berlakunya keppres No.55 tahun 1993 yang secara eksplisit menyatakan mencabut keberlakuan Pernendagri No. 15 taun 1975.

Pertimbangan :
Purwoto menanggap nilai ganti rugi yang akan diterima oleh warga, akan lebih besar bila menggunakan Keprres No. 55 Tahun 1993


Pertanyaan yang penting diajukan di sini adalah: “menguntungkan bagi siapa?” dalam hukum pidana, jawaban terhadap pertanyaan ini lebih mudah diberikan. Pasal 1 Ayat (2) KUHP secara tegas menyebutkan keuntungan itu harus dilihat dari sanksi yang paling ringanbagi terdakwa. Subjek hukum si terdakwa dalam perkara pidana tentu tidak dapat dianalogikan dengan si tergugat dalam perkara perdata. Hal ini terlihat dalam kasus Kedung Ombo, pada proses kasasi, pihal pemohon (penggugat) adalah Warga Kedungpring, dan termohon (tergugat) adalah pemerintah. Bila dilihat dari posisi, tidak mungkin menetapkan subejl yan gdiuntungkan sesuai dengan asa itu adalah termohon. Karena si termohon adalah pemerintah yang dengan kewenangannya,  pemerintah bisa saja merekayasa perubahan peraturan yang dapat menguntungkan dirinya dalam proses perkara yang melibatkannya.
         Seharusnya dalam perkara perdata dibangun suatu asumsi bahwa subjek yang lebih diuntungkan adalah pihak yang secara politis, ekonomis, psikologis, merupakan pihak yang paling lemah posisinya. Dalam kasus ini adalah warga Kedungpring.
          Antara putusan Zaenal Asikin dan putusan Purwoto tidak ada perbedaan pendapat tentang siapa pihak yang dimaksud dengan subjek yang diuntungkan dengan adanya perubahan aturan itu. Yang berbeda adalaha menetapkan peraturan mana yang dianggap lebih menguntungkan bagi warga Kedungpring.
Zaenal Asikin menyatakan Permendagri No.15 Tahun 1975 lebih menguntungkan sementara Purwoto berpendapat bahwa Keppres No. 55 Tahun 1993 lah yang lebih menguntungkan. Zaenal Asikin memilih Permendagri No. 15 Tahun 1975 lebih menguntungkan bagi warga karena jika musyawarah tidak tercapai, Permendagri hanya meberi kewenangan kepada Gubernur untuk mengambil alternatif, yaitu mengukuhkan apa yang diputuskan oleh panitia, atau menentukan keputusan di luar itu (lain dari yang diputuskan Panitia). Ketentuan ini jelas lebih menguntungkan bagi warga dibandingkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1961.
            Purwoto sebaliknya melihat bahwa Keppres No.55 Tahun 1993 lebih menguntungkan. Karena pertimbangannya dilihat dengan nilai ganti rugi yang akan diterima warga akan lebih besar bila menggunakan Keppres ini dibandingkan dengan menggunakan Permendaggri tersebut. Dapat dilihat sekilah bahwa Purwoto mengaitkan norma hukum positif dengan kebutuhan riil yang menjadi tuntutan warga. Tetapi apa yang dipertimbsngskn Purwoto bukan pertimbangan kemanfaatan bagi warga yang sedang terlibat sengketa perdata dengan pemerintah, melainkan pertimbangan pemerintah itu sendiri yang dipersepsikan sedang mengemabn tugas melaksanakan proyek pembangunan untuk kepentingan umum.
Perihal peraturan yang menguntungkan bagi warga sebeneranya adalah dengan menanyakan langsung kepada warga itu sendiri. sayangnya para hakim agung tersebut menanggap hukum acara dalam sisstem hukum positif Indonesia tidak membutuhkan informasi (fakta) tambahan seperti itu. Mahkamah Agung bujanlah judex facti. Dengan demikian, perihal peraturan mana yang paling menguntungkan bagi warga, dianggap cukup diputuskan menurut penalaran hakim itu sendiri.
3. aspek aksiologis
Aspek aksiologis dari penalaran hukum pada hakikatnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri yang sebagian besar telah ditulis di dalam bab III. Untuk aspek keindonesiaan, rupanya aspek aksiologis tersebut mendapat elaborasi yang menarik karena dihubungkan dengan cita hukum indonesia.
Tujuan hukum berdasarkan cita hukum pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang maupun aktif dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil setiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sam untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh.
Menurut B. Arief Sidharta, rumusan tentang pengayoman hukum mencakup juga tujuan untuk memelihara dan mengembangkan “budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita morak rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan UUD 2945. Pelaksanaan pengayoman itu diwujudkan melalui usaha :
1.         Keteraturan dan kenyamanan yang memunculkan prediktabilitas
2.         Kedamaian yang berketentraman
3.         Keadilan(distributif, komunikatif, vindikatif, protektif)
4.         Kesejahteraan dan keadilan sosial
5.         Pembinaan akhlak luhur berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat