PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (Part 2)
2.
Penstudi Hukum di Indonesia
Secara
umum para penstudi hukum ini dapat dibedakan menjadi partisipan (medespeler)
dan pengamat (toeschouwer). Khusus untuk para partisipan, lalu dibedakan lagi
antara mereka yang menjadi pengemban hukum teoritis dan pengemban hukum
praktis. Para pengemban hukum praktis Indonesia adalah par fungsionaris hukum
yang bekerja dengan berpegang erat dengan disiplin hukum dan sistem hukum
positif Indonesia. Mereka memfungsikan hukum menurut bangunan sistem hukum yang
berlaku pada saat itu di Indonesia, bukan berkelana dengan mencari pegangan
kepada sistem hukum positif negara lain, apalagi sistem nonhukum.
Hal
ini berlainan dengan pengemban hukum teoritis. Ia memang tetap berada dalam lingkungan
sistem hukum, tetapi dalam penalaran hukumnya yang bersangkutan tidak perlu
harus terikat pada sistem hukum positif yang ada dan berlaku. Sebagai ilmuwan,
teoritisi dan filsuf hukum, para pengemban hukum teoritis ini berpegang erat
pada disiplin hukum, bukanlah bersikukuh pada sistem hukum positif. Imuwan
hukum Indonesia, misalnya, tatkala ia melakukan penalaran dipastikan akan
melakukan konteks penalaranya lebih pada lingkup keindonesiaan. Konteks
keindonesiaan ini makin berkurang pada penalaran seseorang teoritisi hukum, dan
seterusnya pada seorang filsuf hukum.
Diluar
pengemban hukum ini terdapat penstudi hukum yang dalam tulisan ini
dikategorikan sebagai pengamat (toeschouwer). Posisi pengamat berkaitan dengan
disiplin nonhukum yang digunakan, yang pada giliranya menlahirkan cabang
disiplin (ilmu) tersendiri.
a. Pengamat
Pengamat
adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini
dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sistem hukum positif di
Indonesia. Sejumlah model penalaran berangkat dari sudut pandang pengamat ini,
seperti Madzhab Sejarah dan Realisme Hukum. Titik berangkat yang digunakan para
pengamat adalah displin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem
ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja tersendiri. Oleh karena objek
studinya adalah hukum, maka sistem ajaran ini kemudian melahirkan cabang
disiplin yang khas. Dari disiplin sejarah, mislanya muncul sejarah hukum. Dari
sosiologi, mucul sosiologi hukum dan seterusnya.
1) Sejarah dan Sejarah Hukum
Dalam
penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada
suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya adalah karya
manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks ruang dan waktu ini pada
model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaikan, sehingga hukum adalah
asas-asas keadilan dan kebenaran yang berlaku universal. Asas-asas itu tidak
pernah berubah, menembus sekat-sekat ruang dan waktu.
Model
penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan
waktu dalam pertumbuhan hukum. Dalam model penalaran ini, hukum tidaklah
dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perekembangan masyarakat (Das Recht wird
nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke). Hukum yang berlaku sekarang
adalah hukum yang memang hidup dalam kondisi kemasyarakatan saat ini dan di
tempat ini. Dengan demikian, hukum dimaknai secara dinamis dan selalu
kontekstual.
Dalam
uraian diatas dapat dipahami bahwa ilmu sejarah sangat berhubungan dengan
kebudayaan. R.G Collingwood dalam tulisanya “Essays in the Philosophy of
History” (1965) menyatakan bahwa manusia tidak mempunyai kodrat, melainkan
hanya mempunyai sejarah. Keberadaan manusia tidak ditentukan oleh kodrat
manusia itu, melainkan oleh kebudayaanya, dan kebudayaan ini adalah produk
sejarah. Selanjutnya, Sartono Kartodirdjo menegaskan bahwa sejarah adalah
bentuk kejiwaan dimana suatu kebudayaan membuat pertanggungjawaban mengenai
masa silamnya. Karena gambaran sejarah (geschiedbeeld) sebagai bentuk kebudayaan
tidak beku, maka tidak ada turunan atau gambar cerminan yang murni dari masa
lampau.
Gambaran sejarah tidak identik dengan masa
lampau, tetapi lebih merupakan gambaran ide dari penulis sejarah. Oleh sebab
itu, gambaran sejarah merupakan cerminan kebudyaan semasa penulis sejarah itu
hidup. Penulisan sejarah hukum dan sejarah undang-undang di Indonesia bukanlah
seusuatu yang baru. Apa yang dilakukan oleh Soepomo dan Djokosoetono yang
menulis tentang sejarah politik hukum adat di Indonesia adalah contoh karya di
bidang sejarah hukum untuk kategori penulis Indonesia. Sementara untuk sejarah
undang-undang adalah seperti yang dilakukan Budi Harsono.
Sejarawan
Taufik Abdullah tetap berkeyakinan, “Sejarah adalah perdebatan.” Dalam dimensi
ilmu politik sejarah biasanya ditulis oleh “si pemenang” (baca: penguasa
politik). Dengan demikian, tatkala rezim penguasa berganti, sejarah terkadang
perlu ditafsir dan ditulis ulang. Ini berarti, apa yang diuraikan dalam karya
Soepomo, Djokosoetono, arau Budi Harsono tersebut selalu terbuka untuk ditulis
kembali. Kebetulan mereka semua memilki latar belakang disiplin hukum, sehingga
seharusnya diperlukan pengayaan hasil penelitian serupa dari orang-orang yang
berlatar belakang ilmu sejarah itu sendiri atau ilmu-ilmu lain diluar disiplin
hukum.
Pengemban
hukum praktis, khususnya hakim, dalam melakukan penalaran hukum wajib
memperhatikan sei-segi kelemahan produk studi sejarah ini. Undang-undang dan
putusan hakim terdahulu adalah produk sejarah juga. Meminjam pernyataan Taufik Abdullah
diatas, produk itu adalah “perdebatan”, dalam arti terbuka untuk dikritisi
dengan diberi pemaknaan baru. Dengan ini berarti disparitas putusan dapat saja
terjadi, sekalipun kasus yang dihadapi serupa dengan kasus sebelumnya.
2) Sosiologi dan Sosiologi Hukum.
August
Comte (1798-1857) dianggap sebagai perintis sosiologi dengan memperkenalkan dua
bagian pokok soisologi, yakni ”soisal uktocial statistics” dan “social
dynamics”. Yang pertama merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara pranata-pranata sosial, sementara yang terakhir meneropong
bagaimana pranata-pranata tersebut berkembang sepanjang zaman, yang oleh Comte
dibagi menjadi tiga tahap (teologis, metafisis, dan positif).
Sosiologi
memotret apa yang terjadi dewas ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo
Soemardjan dan Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari
struktur sosial dan proses-prsoes sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Strktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok,
yaitu norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta
lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara
berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik,
atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adalah
dalam hal terjadinya perubahan-perubahan didalam struktur sosial.
Di
lembaga pendidikan, materi sosiologi mula-mula diberikan di Rechtshogeschool di
Jakarta. Namun, sekitar tahun 1934, kuliah-kuliah ini ditiadakan karena
dianggap pengetahuan tentang bentuk dan susunan masyarakat beserta
proses-proses yang terjadi didalamnya tidak diperlukan dalam hubunganya dengan
pelajaran hukum. Dalam padangan para guru besar yang menyusun kurikulum tersebut,
yang perlu dipelajari adalah hukum positif, yaitu peraturan-peraturan yang
berlaku dengan sah pada suatu waktu dan tempat tertentu.
Setelah
Indonesia merdeka sekitar tahun 1948, perkuliahan sosiologi kembali diberikan,
antara lain di Akademi Politik Indonesia di Yogyakarta. Sejak saat itu,
sejumlah buku sosiologi karya sarjana Indonesia diterbitkan, seperti oleh Djody
Gondokusumo dan Hassan Shadily. Setelah itu bermunculan banyak nama yang
memperkaya khazanah penelitian sosiologis
di Indonesia seperti N. Daldjoeni dan Arif Budiman, sedangkan beberapa
peneliti yang secara khusus melakukan kajian sosiologis terhadap hukum adalah
Soerjono Soekanto, Satjipto Rahardjo dan Soetandyo Wignjosoebroto. Kajian yang
menelaah pengaruh struktur sosial dan proses sosial terhadap hukum merupakan
area dari cabang sosiologi yang disebut sosiologi hukum.
Menurut
Bruggink, pengkajian sosiologi hukum dapat bertolak pada aliran (stroming) yang
disebut sosiologi hukum empiris dan sosiologi hukum kontemplatif. Aliran
pertama berangkat dari titik berdiri eksternal (berdiri diluar masyarakat) dan
mengacu pada teori kebenaran korespondensi, mengkompilasi dan menara material
objek telaahnya (perilaku orang atau kelompok orang) untuk kemudian dengan
metode kuantitatif ditarik kesimpulan-kesimpulan tentang hubungan antara norma
hukum dan kenyataan sosial. Metode yang digunakan mendekati metode yang
digunakan dalam ilmu-ilmu alam untuk menghasilkan produk penelitian yang
seobjektif mungkin, sehingga mampu menciptakan gambaran setepat mungkin tentang
kenyataan kemasyarakatan di yang didalamnya berfungsi aturan hukum positif.
Sebaliknya,
sosiologi hukum kontemplatif menganut pendirian bahwa si penstudi harus menjadi
bagian dari masyarakat yang dikajinya (posisi internal). Jenis sosiologi ini
mengacu pada teori kebenaran pragmatis. Tidak seperti sosiologi hukum empiris
yang hanya dituangkan dalam proposisi informatif, maka dalam sosiologi hukum
kontemplatif proposisinya dapat bersifat informatif, normatif dan evaluatif.
Kesahihan ilmiah kegiatan penelitian dan produknya dikaji melalui diskursus
intersubjektif. Penelitian empiris dalam kerangka perspektif eksternal tetap
dipandang penting dalam sosiologi hukum kontemplatif, namun ia merupakan suatu
momen saja dari keseluruhan kegiatan penelitian terebut.
Kajian
sosioogi hukum empiris dan kontemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah
yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan
penalaran hukum di Indonesia. Pemahaman tentang struktur sosial diperlukan bauk
dalam penalaran hukum praktis maupun teoritis. Pada saat Undang-Undang Agraria
disusun, misalnya, pembentuk undang-undang menyadari adanya struktur sosial
berupa golongan-golongan penduduk di Indonesia. Kelompok masyarakat ada yang
tunduk pada hukum tanah adat (seperti hak ulayat, gogolan) ada pula yang tunduk
pada hukum tanah Barat (seperti hak eigendom, erfpacht). Seorang hakim pun
memerlukan pemahaman sosiologi hukum pula tatkala harus memutuskan suatu kasus
konkret. Strata sosial yang berbeda diantara para pihak dalam suatu sengketa
pertanahan adalah fenomena yang biasa terjadi, misalnya antara pemerintah dan
warga sipil seperti trlihat jelas pada kasus waduk Kedung Ombo. Tatkala terjadi
perubahan-perubahan sosial, antara lain karena kegiatan pembangunan,
pranata-pranata sosial bernama “hukum” ini kemudian dituntut untuk menjadi
instrumen bagi dispue settlement, social order, atau bahkan social engineeting.
3) Antropologi dan Antropologi Hukum
Sosiologi
dan Antropologiadalah dua disiplin yang berdekatan, Jika sosiologi memotret
kemyataan sosialdewasa ini pada masyarakat modern, maka sebaliknya dengan
antropologi. Antropologi memotret hal serupa untuk masyarakat tradisional.
Antropologi hukum adalah pengembangan dari apa yangdulu disebut etnologi hukum.
4) Psikologi dan Psikologi Hukum
Psikologi
dan psikiatri memberi andil yang besar bagipenalaran hukum. Jika psikologi dan
psikiatri menelaah kesadaran dan sikap tindak manusia, maka ilmu hukum
menyoroti aturan tentang kesadaran dan sikap tindak yang serasi dengan patokan
yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan negara.
5) Ilmu Politik dan Politik Hukum
Ilmu
politik sebagai suatu cabang dari Ilmu-ilmu social baru lahir pada akhir aba
ke-19. Logemann menyatakan ilmupolitik harus dibedakan dengan politik. Politik
merupakan perbuatan memilih pihak tertentu untuk tujuan-tujuan social tertentu
yang dianggap bernilai, dan pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Ilmu politik
meneliti bagaimanacara mencapai tujuan-tujuan social dan ssarana yang dapat
digunakan.
b. Pengembanan Hukum Teoretis
Pengembanan
hukum teoretis berarti tentang aktivitas ilmuwan, teoritisi, dan filsuf hukum
dalam pengkajian hukum di indonesia. Salah satu cara yang mudah untuk melihat
kondisi pengembanan hukum di Indonesia yaitu dengan menyoroti kondisi
pengkajian disiplin hukum (penelaahan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat
hukum).
1. Kajian ilmu hukum
Pendidikan
hukum di Indonesia dimulai tahun 1909(opleidingsschool voor de inlandsche
rechtsundigen) yang sebenarnya belum disejajarkan dengan sekolah tinggi. Tujuan
di berdirikannya ada sebagai pengisi kebutuhuan pengisian jabatan administrasi
tertentu, yang saat itu di pegang oleh orang-orang belanda.
2. Kajian teori hukum
Teori
hukum merupakan suatu cabang disiplin hukum yang baru tumbuh pada era tahun
1970-an. Namun bukan berarti sebelumnya tidak pernah dilakukannya kajian kajian
interdisipliner sebagai ciri khas teori hukum.
3. Kajian filsafat hukum
Filsafat
hukum memberi landasan kefilsafatan bagi ilmu hukik dan setelah lahirnya teori
hukum sebagai disiplin mandiri, juga landasan kefilsafatan bagi teori hukum,
sebagai pemberi dasar, filsafat hukum menjadi rujukan ajaran nilai dan ajaran
ilmu bagi teori hukim dan ilmu hukum.
c. Pengembanan hukum praktis
Pengembanan
hukum praktis di Indonesia dijalankan terutama oleh 4 organisasi, yaitu
institusi bidang : perundang-undangan, peradilan, bantuan hukum, dan
pemerintahan umum.
1) Pembentuk Undang-Undang
Organisasi
di bidang perundang-undangan terkait dengan kegiatan pembuatan aturan atau
pembentuk hukum. Pembentukan hukum di sini di maknai secara sempit sebagai
pembentukan suatu produk hukum yang berformat undang-undang. Pembentukan hukum
nya adalah pembentuk undang-undang yang menurut pasal 20 Perubahan Pertama
Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Pasal 20 tersebut berbunyi:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh di
ajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut di setujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.
Ketentuan
tersebut berkorelasi dengan pasal 5, yang terdiri dari 2 ayat. Resaksi ayat
pertama dari pasal itu, dengan perubahan pertama UUD 1945 telah mengalami
perubahan Pasal 5 yang berbunyi:
(1) Presiden berhak mengajukan rancanga
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mesti nya.
Jadi
dalam hal ini kedua pasal di atas menandai pembalikan fungsi pembentukan hukum
(undang-undang) yang semula terutama berada di tangan Presiden, sekarang
beralih ke DPR.Untuk itu kedudukan DPR menjadi sangat penting dalam pengembanan
hukum praktis. Secara kelembagaan DPR telah memfasilitasi diri dengan alat
perlengkapan yang di sebut Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pasal 46
Peraturan Dalam Pasal 46 Peraturan Tata tertib DPR disebutkan tugas Baleg
DPR adalah: (1) merencenakan dan
menyusub progam serta prioritas pembahasan rancangan undang-undang, baik yang
datang dari pemerintah maupun DPR untuk satu masa keanggotaan DPR dan untuk
setuao tahun; (2) membantu menyiapkan RUU usul inisiatif DPR; (3) mengikuti
perkembangan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang; (40 melakukan evaluasi
terhadap progam penyusunan undang-undang; dan (5) membuat inventarisasi masalah
hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR.
Untuk
melaksanakan tugas Baleg DPR dapat menjaga koordinasi dengan pihak pemerintah
atau pihak lain yang di anggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup
tugasnya melalui Pimpinan DPR. Ia juga dapat memberikan rekomendasi kepada
Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan komisi-komisi yang terkait mengenai
penyusunuan progam dan urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa
keanggotan DPR dan setiap tahun sidang, dan mengenail hasil pemantauannya
terhadap pelaksanaan undang-undang.
Dalam
menjalankan tugas-tugas, Baleg DPR dibantu oleh tim asistensi dari Sekretariat
Jendral DPR, dibawah koordinasi Asisten I Bidang Perundang-undangan. Tim
asistensi ini berkewajiban menghimpun masukan-masukan dari berbagai kalangan
tentang RUU apa saja yang di perkirakan akan di bahas oleh DPR dan pemerintah
dalam kurun waktu 5 tahun. Daftar tersebut kemudian disusun oleh baleg DPR
menjadi prioritas prolegnas menurut versi DPR .
2) Peradilan
Pengemban
hukum praktis yang menjadi tulang punggung kegiatan penalaran hukum adalah
hakim. Sebagian besar aktivitas penalaran hukum itu bahkan diilustrasikan
sebagai kegiatan hakim di lingkungan peradilan. Sebenernya ada profesi yang
ikut mendukung fungsi peradilan, yaitu kepolisian dan kejaksaan sebagai satu
kesatuan dalam “the criminal justice system” Sebelum nya lembaga kehakiman dan
kejaksaan ini berada di bawah satu atap, namun sejak tahun 1960 fungsi
kejaksaan di keluarkan dari kehakiman lalu dimasukkan ke dalam sistem
pemerintah.
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Shidarta, lembaga peradilan mempunyai
kedudukan penting dalam sistem hukum
indonesia karena ia melakukan fungsi yang pada hakikat nya melengkapi ketentuan
hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum .
UUD 1945 memberikan landasan
konstitusional bahwa kekuasaan kehakiman (termasuk peradilan) adalah kekuasaan
yang merdeka. Sekalipun demikian,
penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli terhadap kekuasaan kehakiman Indonesia
pada umum nya dan badan-badan peradilan pada khususnya. Justru menunjukan
dependesi yang tinggi terhadap kekuasaan eksekutif. Padahal supremasi negara
hukum yang menjadi amanat konstitusi mutlak baru dapat dicapai jika lembaga
peradilan diberikan kekuasaan yang merdeka.
Diagnosis Sudikno bahwa supremasi
hukum hanya mungkin dicapai dengan adanya kesatuan organisasi peradilan, bahwa
dalam Undang-undang NO.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, gagasan kesatuan organisasi peradilan ini telah sedikit
diakomodasi. Menurut undang-undang ini, kekuasaan kehakiman dilakukan
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat
lingkungan peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan
negara tertinggi.
Setelah kejatuhan Orde Baru,
Undang-Undang No.14 tahun 1970 tersebur di revisi dengan Undang-Undang No.35
Tahun 1999. Menurut undang-undang terbaru ini, kekuasaan pemerintah di bidang
administratif, organisatoris, dan finansial dialihkan ke Mahkamah Agung.
Pengadilan itu di laksanakan secara bertahap sampai paling lambat tanggal 31
agustus 2004 untuk semua lingkungan peradilan, kecuali lingkungan peradilan
agama yang tidak ditentukan target waktunya.
3) Bantuan Hukum
Bantuan
hukum merupakan salah satu organisasi dalam sistem hukum yang melakukan
pengembanan hukum praktis . Apabila dalam organisasi peradilan, hakim adalah
figur kunci yang memberikan putusan akhir, maka di lingkungan organisasi
bantuan hukum, terdapat pengacara/advokat yang menawarkan alternatif penalaran
di luar yang di ajukan oleh rekannya sesama pengacara/advokat dari pihak lawan
atau oleh jaksa.
Diluar
pengacara/advokat, terdapat profesi lain yang menjalankan fungsi bantuan hukum.
Yaitu profesi notaris tidak dibicarakan disini karena sifat bantuan hukum yang
di berikan nya tidak terlampau menonjol dalam praktik keseharian mereka.
Konsultan hukum biasanya menangani kasus-kasus hukum nonlitigasi, dan cukup
lazim dirangkap oleh pengacara/advokat. Konsultan hukum memberikan nasihat
hukum atau pendapat hukum untuk klien nya, misalnya untuk meninjau rancangan
isi kontrak atau memeriksa otentikasi dokumen.
Kecilnya
jumlah dan pengaruh advokat Indonesia segera sesudah kemerdakaan, antara lain
karena memang profesi ini terlambat dimasuki oleh orang-orang Indonesia.
Padahal di bekas tanah jajahan inggris ( juga di Filiphina yang dikuasai
Amerika Serikat) jumlah pengacara pribuminya besar. Perbedaan ini menarik untuk
diamati jika dikaitkan dengan tradisi di antara dua keluarga sistem hukum yang
telah dibicarakan dalam bab III.
Sekalipun
dibawah permukaan ada anggapan umum yang negatif tentang kehadiran pengemban
hukum praktis bernama “Pengacara/advokat” ini, Daniel S. Lev mengakui bahwa
kombinasi ideologi pemerintahan dan kebijakan ekonomi kolonial mempunyai
peranan penentu. Inggris dan Amerika cenderung memandang tegaknya tatanan hukum
sebagai unsur kebijakan ekonomi dan bagian dari tugas kehadiran mereka . Pada
saat bersamaan dua negara ini juga cenderung mendorong kesertaan politik lokal
dan pengembangan usaha kewiraswastaan sehingga para pengacara lokal pun akan
cenderung bertunas apabila diberi kesempatan.
4) Pemerintahan Umum
Pemerintahan
umum juga mempunyai peranan penting dalam penalaran hukum, fungsi pemerintahan
umum ini lebih diartikan sebagai pelaksana aturan-aturan (birokrasi). Dalam
hukum administrasi negara, fungsi pemerintahan umum terlah berkembang luas
tidak sekedar sebagai aturan-aturan.
Dalam
struktur kenegeraan di Indonesia, terdapat delapan penguasa yang menjalankan
fungsi: (1) Konstitutif (MPR): (2) Legislatif (Presiden+DPR); (3) Eksekutif
(Pemerintah, yaitu Presiden di bantu pejabat-pejabat pemerintah); (4)
Administratif (administratif negara, Yaitu Presiden yang mengepalai Administrasi
Negara; (5) militer (Presiden, dengan mebawahkan angkatan perang); (6)
yudikatif (Mahkamah Agung dengan membawahi aparatur peradilan (korsa hakim);
(7) konsultatif (DPA); dan (8) Inspektif BPK. Dengan adanya perubahan
konstitusi yang mengamanatkan, antara lain pembubara DPA dan pembentukan
Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks pembicaraan pemerintahan umum ini, akan
disinggung satu fungsi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu sebagai eksekutif
dan administrator negara.
Khusus
terkait dengan pemerintah yang di simbolkan dengan lembaga Kepresidenan di
puncak nya, maka ada dua fungsi berbeda yang di jalankannya. Kedua fungsi tadi
adalah sebagai: (1) penguasa pemerintahan (ekseekutif); dan (2) penguasa
administratif negara. Fungsi pertama adalah pelaksanaan undang-undang,
merumuskan rencana, progam budget, dan intruksi untuk administrasi negara dan
angkatan perang. Produknya adalah peraturan, pembinaan masyarakat, kepolisian,
peradilan, dan penegakan kedaulatan. Fungsi kedua adalah realisasi undang-undang
dengan menjalankan kehendak dan perintah pemerintah sesuai peraturanm rencana,program, budget,
dan instruksi secara nyata kasuistis dan individual. Produknya berupa
penetapan, tata usaha negata, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan pekerjaan
dan kegiatan-kegiatan nyata.
Menurut
Prajudi, hampir dalam semua bidang tugas dan fungsi pemerintahan itu terdapat
segi-segi: (1) pemerintahan; (2) tata usaha negara (sistem informasi); (3)
kerumahtanggaan negara; (4) pembangunan dan; (5) kelestarian lingkungan hidup .
Bidang tugas pertama (Pemerintahan) berupa penegakkan kekuasaan dan kewibawaan
negara. Segi tata usaha negara menyangkut pengendalian situasi dan kondisi
negara dengan cara mengetahui informasi tertentu dari masyarakat dan melakukan
komunikasi dengan masyarakat yang sesuai yang dikehendaki undang-undang.
C. Aspek Ontologis,
Epistimologis dan Aksiologis
Negara Indonesia adalah negara yang
lahir dari sejarah penjajahan. Kekayaan alamnya sering kali diperebutkan dari
berbagai negara sampai terkadang melawan negara sendiri, dimana artinya saat
masyarakat membutuhkannya, justru direbut tanah dan sumber penghidupannya oleh
negara sendiri. Kendati, Negara berkewajiban untuk menyejahterahkan negaranya,
melalui pembangunan. Pembangunan ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat
dan merupakan pretensi dari sebuah hal yang positif.
Pretensi tersebut lah yang
menciptakan hitam diatas putih, dengan menelaah lebih jauh adanya fenomena
sosial, dalam hal ini Kasus waduk Kedung Ombo. Kasus waduk Kedung Ombo ini adalah
salah satu contoh, subordinasi hukum terhadap kepentingan pembangunan material
dengan pertimbangan keuntungan ekonomis semata. Dalam kasus ini, kita akan
menelaah secara lebih jelas aspek yuridis maupun non yurudis yang dapat
mempengaruhi segala putusan tersebut dikeluarkan.
Fenomena
Kasus Waduk Ombo merupakan proyek besar bagi bangsa Indonesia. Dari segi
pendaaan, negara Indonesia meminjam dana sebesar Rp.131 Milyar dari Bank Dunia.
Proyek ini mencangkup luas 7.900 km persegi, yang terletak dari beberapa daerah
seperti semarang, pati, Surakarta dan Sembilan kabupaten lainnya. Dengan
tujuannya untuk membangun persawahan,perikanan, dan pembangkit tenaga listrik.
Tidak heran bahwa daerah ini butuh pembebasan tanah rakyat yang luas dan menuai
berbagai polemik.
a) Aspek
Ontologis
Secara
hakikat negara Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu yang lebih
ditekankan merupakan hakikat hukum dalam konteks keindonesiaan. Pemaknaan hukum
di Indonesia harus lah dilihat dari kacamata positivisme atau kacamata hukum
pada saat kasus tersebut terjadi. Untuk dapat melihat perspektif realitas
pemaknaan hukum pada saat kasus waduk ombo, dapat dibedakan menjadi 3 corak
sistem hukum :
1.Demokrasi
liberal : Penanaman model norma-norma pemerintahan kolonial untuk masuk ke dalam
sistem hukum di Indonesia, dari tahap unifikasi, korkondansi, serta lahirlah
pandangan positivisme yang ada pada negara Indonesia. Pada tahap ini pun, ahli
hukum belanda menginisiasikan bahwa hukum di Indonesia ini akan menjadi
penguasa para kaum elit dan para penguasa politik.
2.
Orde lama : Pada era ini, konfigurasi politik tampak kental adalah konfigurasi
politik dan bersifat otoriter. Hal ini dibuktikan oleh Mahfud MD, pada tahun
1957 sebagai momentum tatkala Soekarno melemparkan konsepsinya tentang
Demokrasi Terpimpin, Terjadinya pemusatan kekuasaan pada presiden sedangkan
lembaga legislative lemah karena segala keputusannya digantikan oleh terbitnya
perpres dan perppu.
3.
Orde Baru : Setelah pergantian pemimpin negara, bersilih ganti menjadi orde baru.
Orde baru merupakan langkah adanya harapan untuk kembali demokratis, namun
semenjak Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang MD3 tersebutlah, legislatif
lebih diwarnai oleh visi misi dari eksekutif.
Dalam
kasus waduk Kedung Ombo ini, seorang hakim yang menangani permasalahan tersebut
ialah Zaenal Asikin, dia merupakan mantan ketua mahkamah agung. Pada saat itu,
Zaenal Asikin memutus diluar apa yang diminta oleh Penggugat yakni warga Kedung
Ombo (Ultra Petita), dengan seorang
hakim yang melakukan Peninjauan Kembali bernama Purwoto. Bagaimanakah penalaran
hukum masing-masing setiap putusan nya?
B.
Aspek Epistimologis
Zainal
Asikin mempelajari kasus dan menemukan kasus tersebut dengan teori-teori yang
ada, sehingga Zainal Asikin menetapkan perbuatan hukum yang dipersoalkan disini
termasuk dalam kategori “Perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah”. Zainal
Asikin merupakan hakim yang berani mendobrak hukum positivisme, dan menggali
nilai-nilai keadilan, dengan itulah, beliau memenangkan warga Kedung Ombo.
Namun
setelah diputus, ada hal yang menarik. Purwoto menerbitkan surat penangguhan
eksekusi tersebut, ia memang belum dalam posisi sebagai hakim, tetapi sebagai
Ketua Mahkamah Agung. Istilah “Surat Penangguhan Eksekusi” dalam kasus ini
dengan demikian sudah berada diluar proses beracara di depan pengadilan karena
dikeluarkan oleh seseorang dalam posisi pejabar administrasi negara terhadap
dunia peradilan. Hukum demikian mudah untuk diputar balikan oleh penguasa.
Dalam
kasus ini, materi-materi yang menjadi perdebatan antara Zainal Asikin dan
Purwoto ada 3 ;
Hal
|
Putusan Kasasi Zainal Asyikin
|
Putusan (PK) Purwoto
|
Musyawarah
|
Secara formal musyawarah memang
berlangsung, tapi setiap material dan berdasarkan keadilan, mufakat belum
terjadi.
Pertimbangan :
Adanya ancaman pidana penjara dan denda.
Bukti foto dari tergugat bukanlah bukti bahwa musyawarah sudah berlangsung.
|
Tidak mempersoalkan hal ini.
Pertimbangan : MA dalam pemeriksaan PK
bukan peradilan tingkat ke-4, sehingga keberatan tersebut bukan alasan PK
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU MA.
|
Mengabulkan lebih dari yang diminta
|
Dalam kasasi ini, Zainal Asikin
menganggap ganti rugi sebesar Rp.10.000/m2 tidaklah realistis. Untuk itu ia
menetapkan ganti rugi sebesar Rp.50.000
Pertimbangan : Uang ganti rugi yang
ditetapkan sangat minim dan tidak manusiawi. Uang ganti rugi yang diperoleh
tidak bisa untuk membeli tanah dan rumah sebagaimana yang diimiliki semula.
|
Menurut pasal 178 HIR, putusan hakim
yang mengabulkan lebih dari pada yang diminta dinilai menyimpang.
|
Sumber Hukum yang digunakan
|
Permendagri No.15 tahun 1975
Pertimbangan :
Zaenal asikin bersikeras untuk tetap
menggunakan peraturan lama, dengan menggunakan alasan yang biasa di kemukakan
kaum positivis, yaitu asas “undang-undang tidak berlaku surut”
|
Berlakunya keppres No.55 tahun 1993 yang
secara eksplisit menyatakan mencabut keberlakuan Pernendagri No. 15 taun
1975.
Pertimbangan :
Purwoto menanggap nilai ganti rugi yang
akan diterima oleh warga, akan lebih besar bila menggunakan Keprres No. 55
Tahun 1993
|
Pertanyaan
yang penting diajukan di sini adalah: “menguntungkan bagi siapa?” dalam hukum
pidana, jawaban terhadap pertanyaan ini lebih mudah diberikan. Pasal 1 Ayat (2)
KUHP secara tegas menyebutkan keuntungan itu harus dilihat dari sanksi yang
paling ringanbagi terdakwa. Subjek hukum si terdakwa dalam perkara pidana tentu
tidak dapat dianalogikan dengan si tergugat dalam perkara perdata. Hal ini
terlihat dalam kasus Kedung Ombo, pada proses kasasi, pihal pemohon (penggugat)
adalah Warga Kedungpring, dan termohon (tergugat) adalah pemerintah. Bila
dilihat dari posisi, tidak mungkin menetapkan subejl yan gdiuntungkan sesuai
dengan asa itu adalah termohon. Karena si termohon adalah pemerintah yang
dengan kewenangannya, pemerintah bisa
saja merekayasa perubahan peraturan yang dapat menguntungkan dirinya dalam
proses perkara yang melibatkannya.
Seharusnya dalam perkara perdata
dibangun suatu asumsi bahwa subjek yang lebih diuntungkan adalah pihak yang
secara politis, ekonomis, psikologis, merupakan pihak yang paling lemah
posisinya. Dalam kasus ini adalah warga Kedungpring.
Antara putusan Zaenal Asikin dan
putusan Purwoto tidak ada perbedaan pendapat tentang siapa pihak yang dimaksud
dengan subjek yang diuntungkan dengan adanya perubahan aturan itu. Yang berbeda
adalaha menetapkan peraturan mana yang dianggap lebih menguntungkan bagi warga
Kedungpring.
Zaenal
Asikin menyatakan Permendagri No.15 Tahun 1975 lebih menguntungkan sementara
Purwoto berpendapat bahwa Keppres No. 55 Tahun 1993 lah yang lebih
menguntungkan. Zaenal Asikin memilih Permendagri No. 15 Tahun 1975 lebih
menguntungkan bagi warga karena jika musyawarah tidak tercapai, Permendagri
hanya meberi kewenangan kepada Gubernur untuk mengambil alternatif, yaitu
mengukuhkan apa yang diputuskan oleh panitia, atau menentukan keputusan di luar
itu (lain dari yang diputuskan Panitia). Ketentuan ini jelas lebih
menguntungkan bagi warga dibandingkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1961.
Purwoto sebaliknya melihat bahwa
Keppres No.55 Tahun 1993 lebih menguntungkan. Karena pertimbangannya dilihat
dengan nilai ganti rugi yang akan diterima warga akan lebih besar bila
menggunakan Keppres ini dibandingkan dengan menggunakan Permendaggri tersebut.
Dapat dilihat sekilah bahwa Purwoto mengaitkan norma hukum positif dengan
kebutuhan riil yang menjadi tuntutan warga. Tetapi apa yang dipertimbsngskn
Purwoto bukan pertimbangan kemanfaatan bagi warga yang sedang terlibat sengketa
perdata dengan pemerintah, melainkan pertimbangan pemerintah itu sendiri yang dipersepsikan
sedang mengemabn tugas melaksanakan proyek pembangunan untuk kepentingan umum.
Perihal
peraturan yang menguntungkan bagi warga sebeneranya adalah dengan menanyakan
langsung kepada warga itu sendiri. sayangnya para hakim agung tersebut menanggap
hukum acara dalam sisstem hukum positif Indonesia tidak membutuhkan informasi
(fakta) tambahan seperti itu. Mahkamah Agung bujanlah judex facti. Dengan demikian, perihal peraturan mana yang paling
menguntungkan bagi warga, dianggap cukup diputuskan menurut penalaran hakim itu
sendiri.
3.
aspek aksiologis
Aspek
aksiologis dari penalaran hukum pada hakikatnya sama dengan tujuan hukum itu
sendiri yang sebagian besar telah ditulis di dalam bab III. Untuk aspek
keindonesiaan, rupanya aspek aksiologis tersebut mendapat elaborasi yang
menarik karena dihubungkan dengan cita hukum indonesia.
Tujuan
hukum berdasarkan cita hukum pancasila adalah untuk memberikan pengayoman
kepada manusia, yakni melindungi secara pasif dengan mencegah tindakan
sewenang-wenang maupun aktif dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang
manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar
sehingga secara adil setiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sam
untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh.
Menurut
B. Arief Sidharta, rumusan tentang pengayoman hukum mencakup juga tujuan untuk
memelihara dan mengembangkan “budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita morak
rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dinyatakan dalam
penjelasan UUD 2945. Pelaksanaan pengayoman itu diwujudkan melalui usaha :
1. Keteraturan dan kenyamanan yang
memunculkan prediktabilitas
2. Kedamaian yang berketentraman
3. Keadilan(distributif, komunikatif,
vindikatif, protektif)
4. Kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Pembinaan akhlak luhur berdasarkan
ketuhanan yang Maha Esa.
Comments
Post a Comment