TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM
Judul
Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis :
Shidarta
Penerbit :
Genta Publishing
Tahun
Terbit : 2013
Tebal
Buku : 476 halaman
TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM
1. Hermeutika dan konstruksitivisme
kritis
Kedua model penalaran ini memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Karena, konstuktivisme tidak mungkin ada tanpa adanya hermeneutis didalamnya.
Kedua model ini disebut juga dengan ”state of the art” dalam teori-teori
postmodern dan memang dari awal di desain untuk lebih “akrab” dengan ilmu yang
berbasis sosial atau kemanusiaan.
2. Sociological jurisprudence
Model penalaran ini diangkat dari sistem common law,
khususnya Amerika Serikat. Namun, kelebihannya dalam menghubungkan antara
kertetutupan logika positivism hukum dan keterbukaan logika mazhab sejarah
telah menarik perhatian banyak dari penstudi hukum yang berada dalam lingkungan
sistem civil law.
Bila melihat sistem hukum Indonesia yang sebagaian besar masih
mengangkat unsur hukum adat, penempatan model ini membuat arah pemahaman yang
lebih holistic. Menurut Soetandyo wignjosoebroto, hukum adat sebenarnya hanya
akan menemukan kelestariaanya jika diperlakukan sebagai common law.
Dalam konteks keindonesiaan, cara pandang penganut ala [American]
sociological prudence yang dijiwai sistem common law merupakan kerangka
berpikir yang tepat karena terhindar dari perspektif satu arah jika hanya
menggunakan positivism hukum yang identic sebagai model penalaran dari sistem civil
law.
3. Teori hukum pembangunan
Teori ini lahir atas ketertarikan Mochtar Kusumaatmadja terhadap
sociological Jurisprudence (dan pragmatic legal realism). Sebagai model
penalaran hukum, teori ini dijadikan applied theory dengan ,melihat
kebutuhan – kebutuhan pembangunan di Indonesia. Konsep berpikir dari teori ini
telah diterima secara normative sebagai konsep pembinaan hukum di Indonesia
sejak 1973.
Dengan demikian, teori ini berkaitan dengan grand theories dan
middle rang theory dalam ruang lingkup civil law system, atau
lebih khususnya konteks keindonesiaan.
Comments
Post a Comment