TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM



Judul Buku       :   Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis             :   Shidarta
Penerbit           :   Genta Publishing
Tahun Terbit    :   2013
Tebal Buku      :   476 halaman


TEORI-TEORI DALAM PENALARAN HUKUM

1.     Hermeutika dan konstruksitivisme kritis
Kedua model penalaran ini memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena, konstuktivisme tidak mungkin ada tanpa adanya hermeneutis didalamnya. Kedua model ini disebut juga dengan ”state of the art” dalam teori-teori postmodern dan memang dari awal di desain untuk lebih “akrab” dengan ilmu yang berbasis sosial atau kemanusiaan.

2.     Sociological jurisprudence
Model penalaran ini diangkat dari sistem common law, khususnya Amerika Serikat. Namun, kelebihannya dalam menghubungkan antara kertetutupan logika positivism hukum dan keterbukaan logika mazhab sejarah telah menarik perhatian banyak dari penstudi hukum yang berada dalam lingkungan sistem civil law.
Bila melihat sistem hukum Indonesia yang sebagaian besar masih mengangkat unsur hukum adat, penempatan model ini membuat arah pemahaman yang lebih holistic. Menurut Soetandyo wignjosoebroto, hukum adat sebenarnya hanya akan menemukan kelestariaanya jika diperlakukan sebagai common law. Dalam konteks keindonesiaan, cara pandang penganut ala [American] sociological prudence yang dijiwai sistem common law merupakan kerangka berpikir yang tepat karena terhindar dari perspektif satu arah jika hanya menggunakan positivism hukum yang identic sebagai model penalaran dari sistem civil law.

3.     Teori hukum pembangunan
Teori ini lahir atas ketertarikan Mochtar Kusumaatmadja terhadap sociological Jurisprudence (dan pragmatic legal realism). Sebagai model penalaran hukum, teori ini dijadikan applied theory dengan ,melihat kebutuhan – kebutuhan pembangunan di Indonesia. Konsep berpikir dari teori ini telah diterima secara normative sebagai konsep pembinaan hukum di Indonesia sejak 1973.
Dengan demikian, teori ini berkaitan dengan grand theories dan middle rang theory dalam ruang lingkup civil law system, atau lebih khususnya konteks keindonesiaan.



Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN