Aspek Epistemologis dalam Penalaran Hukum Konteks Keindonesiaan

Seperti apa yang diberikan dalam contoh kejadian kasus "Kedung Ombo" (pembebasan tanah), di mana Seorang hakim yang bernama Agung Zaenal Asikin menerima tugas mengadili ini di tingkat asasi, ia harus mempelajari memori kasasi dan kontra-memori kasasi yang diajukan masing-masing pihak. Apa yang dilakukannya sebenernya persis seperti yang juga dilakukan oleh hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang mengadili kasus ini sebelumnya. Hakim Agung Purwato S. Gandasubrata melakukan langkah-langkah penalaran hukum yang sama, dengan mempelajari memori PK dan kontra-memori PK.

Menurut Purwato, kata-kata "tidak dapat diterima" ini berbeda dengan "gugatan ditolak". Secara simbolis,Purwato seakan ingin mengatakan bahwa dalam kasus ini ia tidak memenangkan pemerintah, melainkan hanya tidak menerima gugatan warga Kedungpring terhadap pemerintah. Waga Kedungpring memang merasa dipermainkan MA . Baru beberapa bulan dikabari "menang", kemudia dikabari lagi bahwa mereka "kalah". Dari aspek epistemologisnya, kedua putusan yang berbeda 180° tersebut mengundang pertanyaan. Mengingat kompleksitas permasalahan yang dimunculkan dalam putusan mereka dalam bahasan berikut hanya dibatasi pada tiga isu yaitu, ada tidaknya musyawarah, hakim mengabulkan, lebih daripada yang diminta, dan sumber hukum yang digunakan.

a. Ada Tidaknya Musyawarah
         Persoalan sudah terjadi tidaknya "musyawarah" merupakan isu sentral dalam kasus Kedung Ombo ini. Para pihak yang terlibat perkara juga mempermasalahkan hal ini dimulai dari sidang tingkat pertama pengadilan negeri sampai pemeriksaaan PK di Mahkamah Agung. Pada putusan tingkat kasasi, Zaenal Asikin menyatakan bahwa musyawarah untuk mencapai kesepakatan harga, secara material belum pernah dilakukan. Secara formal memang ada undangan bagi para penduduk untuk hadir, tetapi yang terjadi pada saat itu bukanlah musyawarah dalam arti sebenernya,melainkan penduduk diintimidasi.

b. Hakim Mengabulkan Lebih daripada yang Diminta
Larangan hakim untuk mengabulkan gugatan lebih daripada yang diminta, khususnya dalam perkara perdata, dikenal sejak lama dalam doktrin hukum dan diterima sebagai maksim hukum yang universal. Di Indonesia ini dieksplisitkan dalam pasal 178 HIR dan Pasal 67 Huruf C Undang-Undang Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Zaenal Asikin sepatutnya menarik perhatian para penstudi hukum,karena sebagai guru besar hukum perdata dan hakim senior di jajaran Mahkamah Agung, tidak mungki keputusannya untuk melanggar asas dan norma hukum positif tersebut tidak dilakukannya dengan sengaja.

 c. Sumber Hukum yang Digunakan
Norma perundang-undangan yang sejak awal dijadikan acuan oleh Zaenal Asikin adalah Permendagri No 15 Tahun 1975. ketika kasus ini sedang diproses di tingkat MA , terjadi perubahan peraturan, yakni berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 yang secara eksplisit menyatakan mencabut keberlakuan Permendagri No. 15 Tahun 1975. Zaenal Asikin bersikeras untuk tetap menggunakan peraturan lama, dengan menggunakan alasan yang biasa dikemukakan kaum Positivis, yaitu asas "undang-undang tidak berlaku surut." Sekalipun demikian, asas ini lalu diberi relativitas pemaknaan, yang sebenernya merupakan pengecualian terhadap asas itu sendiri. Dalam pertimbangan putusannya, Zaenal Asikin menambahkan asas "jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan."Artinya,ada saja kemungkinan suatu undang-undang untuk berlaku surut sepanjang undang-undang yang baru itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan. 

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat