Aspek Ontologis dalam Penalaran Hukum Konteks Keindonesiaan
Secara ontologis hakikat hukum yang dipersepsikan secara umum dalam penalaran hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan. Kesimpulan ini dapat ditarik dari perpektif makro, yaitu dari sistem hukum Indonesia, dan secara mikro, yakni dari kasus kedung omdo sebagaimana diilustasikan diatas. Pemaknaan hukum secara sempit demikian sesungguhnya telah mempersempit dimensi ontologis dari ilmu hukum itu sendiri. Menurut B. Arief Sidharta, objek telah ilmu hukumadalah hukum positif di suatu negara tertentu pada waktu tertentu (hukum yang berlaku disini, sekarang; Ius constitutum).
Hukum positif ini merupakan sistem konseptual asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan putusan- putusan hukum produk kesadaran hukum dan politik hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengembangan kewenangan (otoritas) hukum dalam negara yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga hukum untuk mengaktualisasikan sistem konseptual tersebut dan prosesnya. Pengelolaan bahan hukum ini, menurut B. Arief Sidharta, dilakukan dengan selalu mengacu kepada keadilan dan konteks kesejahteraan dan kemasyarakatan.
Penalaran hukum, dengan demikian, secara ontologis harus membebaskan diri dari pemaknaan hakikat hukum hanya sekedar sebagai norma (kaidah) dalma sitem perundang-undangan. Konteks ruang dan waktu sangat menetukan, dengan orientasi aksiologis kepada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Comments
Post a Comment