Deskripsi Hasil Kuliah Umum di Mahkamah Konsitusi




 Mahkamah konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dasar hukum pembentukkan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, “Kekuasaan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Dokumentasi di dalam Mahkamah Konstitusi sangat terbuka, dimana segala informasi dapat di akses baik dari website resmi, dilihat dari berita-berita, dan putusan-putusan juga dapat diakses atau terbuka bagi masyarakat. Persidangan dalam Mahkamah Konstitusi pun terbuka, kecuali RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) tertutup dari publik.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam:
1.      UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
2.      UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))
3.      UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2))
Adapun kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, antara lain :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD. berdasarkan informasi yang saya dapat dari Bapak Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. selaku salah satu Hakim di Mahakam Konstitusi, sejak tahun 2003 kurang lebih terdapat 1300an pengajuan permohonan terhadap Undang-undang yang masuk.
2.      Memutus sengketa kewnangan Lembaga negara yang kewenangannya dibereikan oleh UUD. salah satu sengketa yang sudah ditangani oleh MK adalah sengketa antara BPK dengan Kementerian Keuangan.
3.      Memutuskan pembubaran partai politik. Tetapi, hingga saat ini MK belum pernah mebubarkan suatu partai plitik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Terkait kewajiban dari Mahkamah Knstitusi adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam UUD.
Terkait perkembangan dalam melaksanakan kewenangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Dimana, Pasal 50 memuat bahwa UU yang dapat diuji di MK adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Sehingga, Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasrkan putusan No. 066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin).
Selanjutnya terdapat beberapa peraturan Mahkamah Konstitusi terkait Pelaksanaan Kewenangan, antara lain:
1.      Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian UU.
2.      Peraturan MK Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
3.      Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.
4.      Peraturan MK Nomor 1, 4, 5, 6 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
5.      Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPRD Prov, DPRD Kota dan PMK3/2018 tentang pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPD.
6.      Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilpres dan Pilwapres.
Di dalam Mahkamah Konstitusi terdapat pengujian Materiil dan Pengujian Formil. Pengujian Materil adalah pengujian UU berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) PMK No. 06/PMK/2005). Sedangkan Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukkan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk perngujian materiil (Pasal 4 ayat (3) PMK No. 06/PMK/2005).  Adapun batas waktu pengajuan uji formil adalah berdasarkan putusan No. 27/PUU-II/2009, MK telah menetapkan bahwa batas waktu pengujian Formil suatu UU adalah 45 hari setelah UU tersebut dimuat dalam lembaran negara.
            Pemohon dan objek pengujian dalam perkara pengujian UU, antara lain:
Pemohon
Objek
Perorangan warga negara
Formil : Proses Pembentukkan UU
Kesatuan masyarakat hukum adat
Badan hukum public atau privat
Materil : materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU
Lembaga negara
           
Selanjutnya dalam hal pemberian kuasa, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi kuasa, Lembaga negara dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atas kuasanya. Dalam praktek yang terjadi kuasa hukum yang beracara di MK itu tidak harus advokat. Jaksa pengacara negara pun dapat menjadi kuasa dalam persidangan di MK. Bahkan, dalam perselisihan hasil pemilu tahun 2009 jaksa menjadi kuasa dari KPU.
Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final/ putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Adapun bentuk amar putusannya, antara lain:
1.      Perohonan pemohon tidak dapat diterima (NO)
2.      Mengabulkan sebagian atau seluruh permoohonan pemohon
3.      Menolak sebagian atau seluruh permohonan pemohon
4.      Konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau inkonstitusional bersayarat (conditionally unconstitutional)
5.      Menunda keberlakuan putusan.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat