Deskripsi Hasil Kuliah Umum di Mahkamah Konsitusi
Mahkamah konstitusi adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dasar hukum pembentukkan Mahkamah
Konstitusi diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, “Kekuasaan dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.” Dokumentasi di dalam Mahkamah Konstitusi sangat terbuka, dimana
segala informasi dapat di akses baik dari website resmi, dilihat dari
berita-berita, dan putusan-putusan juga dapat diakses atau terbuka bagi
masyarakat. Persidangan dalam Mahkamah Konstitusi pun terbuka, kecuali RPH
(Rapat Permusyawaratan Hakim) tertutup dari publik.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam:
1.
UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
2.
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))
3.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2))
Adapun kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, antara
lain :
1.
Menguji undang-undang terhadap UUD. berdasarkan informasi yang saya
dapat dari Bapak Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. selaku salah satu Hakim di
Mahakam Konstitusi, sejak tahun 2003 kurang lebih terdapat 1300an pengajuan
permohonan terhadap Undang-undang yang masuk.
2.
Memutus sengketa kewnangan Lembaga negara yang kewenangannya dibereikan
oleh UUD. salah satu sengketa yang sudah ditangani oleh MK adalah sengketa
antara BPK dengan Kementerian Keuangan.
3.
Memutuskan pembubaran partai politik. Tetapi, hingga saat ini MK belum
pernah mebubarkan suatu partai plitik
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Terkait kewajiban
dari Mahkamah Knstitusi adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam UUD.
Terkait
perkembangan dalam melaksanakan kewenangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 50 UU
No. 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Dimana, Pasal 50 memuat bahwa
UU yang dapat diuji di MK adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD
1945. Sehingga, Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasrkan putusan
No. 066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin).
Selanjutnya terdapat
beberapa peraturan Mahkamah Konstitusi terkait Pelaksanaan Kewenangan, antara
lain:
1.
Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian
UU.
2.
Peraturan MK Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara.
3.
Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam
Pembubaran Partai Politik.
4.
Peraturan MK Nomor 1, 4, 5, 6 Tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
5.
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPRD Prov, DPRD Kota dan PMK3/2018 tentang
pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPD.
6.
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pilpres dan Pilwapres.
Di dalam Mahkamah
Konstitusi terdapat pengujian Materiil dan Pengujian Formil. Pengujian Materil
adalah pengujian UU berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) PMK No.
06/PMK/2005). Sedangkan Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan proses pembentukkan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk perngujian
materiil (Pasal 4 ayat (3) PMK No. 06/PMK/2005). Adapun batas waktu pengajuan uji formil
adalah berdasarkan putusan No. 27/PUU-II/2009, MK telah menetapkan bahwa batas
waktu pengujian Formil suatu UU adalah 45 hari setelah UU tersebut dimuat dalam
lembaran negara.
Pemohon
dan objek pengujian dalam perkara pengujian UU, antara lain:
Pemohon
|
Objek
|
Perorangan warga negara
|
Formil : Proses Pembentukkan UU
|
Kesatuan masyarakat hukum adat
|
|
Badan hukum public atau privat
|
Materil : materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dari UU
|
Lembaga negara
|
Selanjutnya dalam
hal pemberian kuasa, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi kuasa, Lembaga
negara dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atas kuasanya. Dalam praktek yang
terjadi kuasa hukum yang beracara di MK itu tidak harus advokat. Jaksa
pengacara negara pun dapat menjadi kuasa dalam persidangan di MK. Bahkan, dalam
perselisihan hasil pemilu tahun 2009 jaksa menjadi kuasa dari KPU.
Dalam hal putusan
Mahkamah Konstitusi, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final/ putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Adapun bentuk amar
putusannya, antara lain:
1.
Perohonan pemohon tidak dapat diterima (NO)
2.
Mengabulkan sebagian atau seluruh permoohonan pemohon
3.
Menolak sebagian atau seluruh permohonan pemohon
4.
Konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau
inkonstitusional bersayarat (conditionally unconstitutional)
5.
Menunda keberlakuan putusan.
Comments
Post a Comment