HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH


A.       Kedudukan hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum romawi, Ulpianus. (Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan).
Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah disamping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Untuk mengetahui kapan administrasi negara terlibat dalam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum kperdataan, pertama-tama harus dilakukan adalah melihat lembaga yang diwakili pemerintah, dalam hal ini negara, provinsi, atau kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum negara, provinsi, atau kabupaten itu, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.
Dalam perspektif hukum publik, negara organisasi jabatan menurut logemann. Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Negara adalah organisasi jabatan. Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Dengan kata lain, jabatan adalah suatu suatu lingkungan pekerjaan tetap.
Berdasarkan ajaran hukum keperdataan dikenal istilah subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang terdiri dari manusia dan badan hukum.

1.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Disebutkan lagi bahwa dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Pendapat H.D van Wijk/Willem Konjinenbelt yang mengatakan bahwa “didalam hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya.”
Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting -dalam konteks Hukum Administrasi Negara- adalah mengtahui organ atau jabatan pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan, yaitu:
a.          Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
b.         Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan.
c.          Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d.         Pada prinsipnya organ pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaan.
Logemann mengatakan “(Berdasarkan Hukum Tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban, berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. Hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian pejabat).”
Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap, sementara pejabat dapat berganti-ganti. Pergantian pejabat tidak memengaruhi kewenangan yang melekat pada jabatan. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan erat, namun di antara keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda.
Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam oleh Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.

2.      Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Indroharto menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat disebut Badan atau Pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan struktural dalam satu lingkungan kekuasaan dalam negara. Selanjutnya Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu sebagai berikut:
a.          Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai eksekutif
b.         Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang=undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c.          Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
d.         Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta melaksanakan tugas pemerintahan
e.          Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara lebih terprinci SF. Marbun menyebutkan kelompok badan atau pajabat TUN yang menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni sebagai berikut.
a.          Mereka yang termaksud dalam lingkungan eksekutif mulai dari Presiden sebagai kepaa pemerintahan
b.         Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi, yaitu Kepala Daerah Tingkat I dan II
c.          Mereka yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, seperti Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota Administratif, serta Lurah
d.         Pihak ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan pemerintah
e.          Pihak ketiga atau pihak swasta yang memeproleh konsesi atau izin dari pemerintah
f.           Pihak ketiga atau pihak swasta yang diberi subsidi oleh peerintah misalnya sekolah-sekola swasta
g.         Yayasan-yayasan yang didirian dan diawasi oleh pemerintah
h.         Pihak ketiga atau kopersi yang didirkan dan diawasi oleh pemerintah
i.           Pihak ketiga atau Bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah
j.           Pihak ketiga atau pihak swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah (persero), seperti bumn , PLN, Pos dan Giro, PAM, Telkom, Garuda dan lain-lain
k.         Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan ketua Mahkamah Agung serta panitera dalam lingkungan peradilan
l.           Sekretaris pada lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lebaga-Lembaga Tinggi serta Sekertaiat pada DPRD.
Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasrkan hukum piblik, sehingga dala menjalankan berbagai aktivitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khususnya Hukum Administrasi Negara.
3.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Negara, provinsi, kabupaten, dan lain-lain dalam perspektif  hukum perdata disebut sebagai badan hukum publik. Badan  hukum (rechtspersoon) adalah; Kumpulan  orang, yaitu semua yang di dalam kehidupan masyarakat dengan  beberapa perkecualian sesuai dengan ketentuan undang-undang  dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiIiki hak-hak  dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang dalam  suatu badan hukum, perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,  perhimpunan sukarela, dan sebagainya.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu sebagai berikut.
a.  Perkumpulan orang (organisasi yang teratur);
b.  Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
c.  Adanya harta kekayaan yang terpisah;
d.  Mempunyai kepentingan sendiri;
e.  Mempunyai pengurus;
f.   Mempunyai tujuan tertentu;
g.  Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban;
h.  Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Bila berdasarkan hukum publik negara, provinsi, dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.

Dapat dikatakan bahwa tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum, yang tunduj dan diatur dengan hukun perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan. 

B.        Kewenangan Pemerintah
1.      Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.      Asas Legalitas
Merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama dalam negara-negara hukum dalam sistem Kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Di Inggris terkenal ungkapan "No taxatiom without representation" (tidak ada pajak tanpa (persetujuan) parlemen). Hal ini berarti penarikan pajak hanya boleh dilakukan setelah adanya undang-undang yang mengatur pemungutan dan penentuan pajak. Asas ini dinamakan juga dengan kekuasaan undang-undang.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undanh dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasa rakyat. Asas ini juga menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. 

b.      Wewenang Pemerintahan
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang atau kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
Menurut H.D. Stout, wewenang itu sendiri memiliki pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, kewenangan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Begitu pentingnya kewenangan ini, mereka pun menyebutnya sebagai konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Bagir Manan berpendapat bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban.
R. J.H.M. Huisman menyatakan pendapatnya mengenai kewenangan yang berbunyi organ pemerintahan tidak dapat menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintahan. Kewenangan hanya diberikan oleh undang-undang. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang pemerintahan tidak hanya kepada organ pemerintahan, tetapi juga terhadap para pegawai (misalnya inspektur pajak, inspektur lingkungan, dan sebagainya) atau terhadap badan khusus (seperti dewan pemilihan umum, pengadilan khusus untuk perkara sewa tanah), atau bahkan terhadap badan hukum privat.

2.      Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintah
Sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan tersebut diperoleh melalui tida cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Lebih lanjut disebutkan bahwa legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara:
a.       Yang berkedudukan sebegai original translator, di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai bentuk konstitusi dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah.
b.      Yang bertindak sebagai delegated legislator, seperti Presiden yang berdasar pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
Pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan Tata Usaha atau Jabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang.
Mengenai atribusi, delegasi, dan mandate ini H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan sebagai berikut:
a.       Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
b.      Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
c.       Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Delegasi harus definit dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu;
b.      Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan utnuk itu dalam peraturan perundang-undangan;
c.       Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi;
d.      Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berhak utnuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut;
e.       Peraturan kebijakan, artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Dalam kajian HAN, mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang organ pemerintahan ini penting karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut, seiring dengan salah satu prinsip dalam negara hukum: tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu, tersirat di dalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, tampak bahwa wewenang yang diperoleh secara atribusi itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, organ pemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal tertentu dalam suatu peraturan perundang-undnagan. Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada, dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang. Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, yang ada hanya pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat lainnya. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi. Sementara pada mandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans. Hal ini karena pada dasarnya, penerima mandat ini bukan pihak lain dari pemberi mandat.
Dalam kepustakaan terdapat pembagian mengenai sifat wewenang pemerintahan yakni terikat, fakultatif, dan bebas, terutama dalam kaitannya dengan kewenangan pembuatan dan penerbitan keputusan-keputusan oleh organ pemerintahan, sehingga dikenal ada keputusan yang bersifat terikat dan bebas.
Dalam negara hukum terdapat prinsip bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus disertai dengan pertanggungjawaban hukum. Terlepas dari bagaimana wewenang itu diperoleh dan apa isi dan sifat wewenang serta bagaimana mempertanggungjawabkan wewenang tersebut, yang pasti bahwa wewenang merupakan faktor penting dalam hubungannya  dengan masalah pemerintahan, karena berdasarkan pada wewenang inilah pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan hukum dibidang publik.
C.       Tindakan Pemerintah
1.      Pengertian Tindakan Pemerintah
Pemerintah atau administrasi negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut R.J.H.M. Huisman, tindakan – tindakan yang berdasrkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk mengciptakan hak dan kewajiban).
 Awalnya tindakan hukum in berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan dalam Hukum Administrasi Negara, yang dikenal dengan tindakan hukum administrasi. Yang dimaksud dengan tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ adminstrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum adalah akibat-akibat yan gmemiliki relevansi dengan hukum seperti penciptaan hubungan hukum baru, perunaham atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.

2.      Unsur, Macam-macam. Dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.      Unsur – unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum Pemerintah adalah – tindakan – tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau administrasi negara. Dalam negata hukum yang mkengedapankan asas legalitas yaitu perbuatan hukum administrasi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, tindakan hukum administrasi hanya dapat dilakukan dalam hal dan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
b.      Macam –macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Pemerintah atau administrasi negara adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan hukum. Karena mewakili dua institusi maka dikenal ada dua macam tindakan hukum, yaitu tindakan-tindakan hukum publik (publikrechtshandelingen) dan tindakan-tindakan hukum privat (privaatrechtshandelingen). Cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan itu diaturoleh hukum privat atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hanya hukum publiklah yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemrintah,maka hukum privatlah yan gberlaku, dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepntingan umum ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat.
c.       Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para sarjana terjadi perbedan pendapat terjadi perbedaan pendapat mengenai sifat tindakan hukum pemerintahan ini. Sebagian menyatakan nahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak atau hubungan hukum bersegi satu (eenzijdige). Bagi mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian yang diatur oleh hukum publik. Sementara sebagian penulis lain menyatakan, ada perbuatan hukum pemerintahan bersegi dua (tweezijidge). Mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur oleh hukum publik seperti kortverband contract atau perjanjian kerja yang berlaku selama jangka pendek.
Dalam suatu negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adlaah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
Dalam Hukum Administrasi Negara, hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari jabatan pemerintahan bukan dalam kapasitasnyaselaku wakil dari badan pemerintahan, dengan seseorang atau badan hukum perdata tidak berada dalam kedudukan yang sejajar. Pemerintah memiliki kedudukan khusus, sebagai satu-satunya pihak yang diserahkewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum di mana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan menggunakan paksaan pemerintahan atau menerapkan saksi - sank–ihukum. kedudukan pemerintah yang tidak dimiliki oleh seseorang atau bdan hukum perdata ini meyebabkan hubungan hukum pmerintah dengan seseorang dan bdan hukum perdata bersifat ordinatif.
Meskipun hubungan hukumnya bersifat ordinatif, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan smena-mena terhadap warga negara. Sebagaimana telah disebutkan, tindakan huku pemerintah tetap terikat pada asa yang mendasari tindakan tersebut yaitu asa legalitas.
Di dalam praktik, urusan pemerintahan itu tidak selalu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah seperti Presiden sebgai kepana pemerintahan beserta perangkatnya atau Kepala Daerah beserta perngkatnya, namun dijalankan pula oleh pihak-pihak lain bahkan pihak swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan. E. Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu :
1)        Yang bertindak ialah administrasi negara sendiri
2)        Yang bertindak ialah subejek hukum (=badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
3)        Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarakn izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
4)        Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
5)        Yang bertindak ialah pemerintah bersam-sama dengan subjek hukum lain yang bukan adminstrasi negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerja sama yang diatur oleh hukum privat
6)        Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
7)        Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi negaram tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah )delegasi perundang-undangan)

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat