HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH
A.
Kedudukan hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Pembagian hukum ke
dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum romawi,
Ulpianus. (Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara
Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan
kekeluargaan).
Kenyataan
sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah disamping melaksanakan aktivitas dalam
bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Untuk
mengetahui kapan administrasi negara terlibat dalam pergaulan hukum publik dan
kapan terlibat dalam pergaulan hukum kperdataan, pertama-tama harus dilakukan
adalah melihat lembaga yang diwakili pemerintah, dalam hal ini negara,
provinsi, atau kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum negara, provinsi,
atau kabupaten itu, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum
tersebut.
Dalam perspektif
hukum publik, negara organisasi jabatan menurut logemann. Dalam bentuk
kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai
fungsi. Negara adalah organisasi jabatan. Menurut Bagir Manan, jabatan adalah
lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara
keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Dengan kata
lain, jabatan adalah suatu suatu lingkungan pekerjaan tetap.
Berdasarkan ajaran
hukum keperdataan dikenal istilah subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban,
yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
1. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Disebutkan lagi
bahwa dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara
jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Pendapat H.D van
Wijk/Willem Konjinenbelt yang mengatakan bahwa “didalam hukum kita mengenal
perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung
hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui
organ-organnya, yang mewakilinya.”
Meskipun organ
atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan
hukum induknya, namun yang terpenting -dalam
konteks Hukum Administrasi Negara- adalah mengtahui organ atau jabatan
pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
P. Nicolai dan
kawan-kawan menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada
jabatan atau organ pemerintahan, yaitu:
a.
Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
b.
Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan.
c.
Di
samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi
pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d.
Pada
prinsipnya organ pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ
pemerintahan merupakan bagian dari badan hukum menurut hukum privat dengan
harta kekayaan.
Logemann
mengatakan “(Berdasarkan Hukum Tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan
kewajiban, berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. Hak dan kewajiban
berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian pejabat).”
Jabatan adalah
lingkungan pekerjaan tetap, sementara pejabat dapat berganti-ganti. Pergantian
pejabat tidak memengaruhi kewenangan yang melekat pada jabatan. Antara jabatan
dengan pejabat memiliki hubungan erat, namun di antara keduanya memiliki
kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang
berbeda.
Jabatan dan
pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam oleh
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, sedangkan pejabat diatur dan
tunduk pada hukum kepegawaian.
2.
Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Indroharto
menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat disebut Badan atau Pejabat TUN adalah
fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan
struktural dalam satu lingkungan kekuasaan dalam negara. Selanjutnya Indroharto
mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu sebagai berikut:
a.
Instansi-instansi
resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai eksekutif
b.
Instansi-instansi
dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan
peraturan perundang=undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c.
Badan-badan
hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah
d.
Instansi-instansi
yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta
melaksanakan tugas pemerintahan
e.
Lembaga-lembaga
hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan
melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara lebih
terprinci SF. Marbun menyebutkan kelompok badan atau pajabat TUN yang
menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni sebagai berikut.
a.
Mereka
yang termaksud dalam lingkungan eksekutif mulai dari Presiden sebagai kepaa
pemerintahan
b.
Mereka
yang menyelenggarakan urusan desentralisasi, yaitu Kepala Daerah Tingkat I dan
II
c.
Mereka
yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, seperti Gubernur, Bupati,
Walikotamadya, Walikota Administratif, serta Lurah
d.
Pihak
ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan
pemerintah
e.
Pihak
ketiga atau pihak swasta yang memeproleh konsesi atau izin dari pemerintah
f.
Pihak
ketiga atau pihak swasta yang diberi subsidi oleh peerintah misalnya
sekolah-sekola swasta
g.
Yayasan-yayasan
yang didirian dan diawasi oleh pemerintah
h.
Pihak
ketiga atau kopersi yang didirkan dan diawasi oleh pemerintah
i.
Pihak
ketiga atau Bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah
j.
Pihak
ketiga atau pihak swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah
(persero), seperti bumn , PLN, Pos dan Giro, PAM, Telkom, Garuda dan lain-lain
k.
Ketua
Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan ketua Mahkamah Agung serta
panitera dalam lingkungan peradilan
l.
Sekretaris
pada lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lebaga-Lembaga Tinggi serta Sekertaiat
pada DPRD.
Jabatan pemerintah
dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasrkan hukum piblik, sehingga
dala menjalankan berbagai aktivitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik,
khususnya Hukum Administrasi Negara.
3.
Kedudukan
Pemerintah dalam Hukum Privat
Negara, provinsi, kabupaten, dan lain-lain dalam
perspektif hukum perdata disebut sebagai badan hukum publik. Badan
hukum (rechtspersoon) adalah; Kumpulan orang, yaitu semua yang di
dalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan
ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang
memiIiki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang dalam suatu
badan hukum, perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan
sukarela, dan sebagainya.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur
dari badan hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Perkumpulan orang (organisasi yang teratur);
b.
Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
c.
Adanya harta kekayaan yang terpisah;
d.
Mempunyai kepentingan sendiri;
e.
Mempunyai pengurus;
f.
Mempunyai tujuan tertentu;
g.
Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban;
h.
Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Bila berdasarkan hukum publik negara, provinsi, dan
kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan
dan pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, dan
kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya
dijalankan oleh pemerintah.
Dapat dikatakan bahwa tindakan hukum pemerintah di
bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum, yang tunduj dan
diatur dengan hukun perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum
privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.
B.
Kewenangan
Pemerintah
1. Asas Legalitas dan
Wewenang Pemerintahan
a. Asas Legalitas
Merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan
sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di
setiap negara hukum terutama dalam negara-negara hukum dalam sistem
Kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh
negara. Di Inggris terkenal ungkapan "No taxatiom without representation"
(tidak ada pajak tanpa (persetujuan) parlemen). Hal ini berarti penarikan pajak
hanya boleh dilakukan setelah adanya undang-undang yang mengatur pemungutan dan
penentuan pajak. Asas ini dinamakan juga dengan kekuasaan undang-undang.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi
dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk
undang-undanh dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat
dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum
menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus
didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasa
rakyat. Asas ini juga menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan
jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat.
b. Wewenang Pemerintahan
Setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas
legalitas adalah wewenang atau kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan
hukum tertentu.
Menurut H.D.
Stout, wewenang itu sendiri memiliki pengertian yang berasal dari hukum
organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan
aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang
pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik
Menurut F.A.M.
Stroink dan J.G. Steenbeek, kewenangan memiliki kedudukan yang sangat penting
dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Begitu pentingnya
kewenangan ini, mereka pun menyebutnya sebagai konsep inti dalam Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Bagir Manan
berpendapat bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan.
Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam
hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban.
R. J.H.M. Huisman
menyatakan pendapatnya mengenai kewenangan yang berbunyi organ pemerintahan
tidak dapat menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintahan.
Kewenangan hanya diberikan oleh undang-undang. Pembuat undang-undang dapat
memberikan wewenang pemerintahan tidak hanya kepada organ pemerintahan, tetapi
juga terhadap para pegawai (misalnya inspektur pajak, inspektur lingkungan, dan
sebagainya) atau terhadap badan khusus (seperti dewan pemilihan umum,
pengadilan khusus untuk perkara sewa tanah), atau bahkan terhadap badan hukum
privat.
2.
Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintah
Sumber wewenang
bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik,
kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan tersebut
diperoleh melalui tida cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Lebih lanjut
disebutkan bahwa legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang
pemerintahan itu dibedakan antara:
a.
Yang
berkedudukan sebegai original translator, di negara kita di tingkat pusat
adalah MPR sebagai bentuk konstitusi dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai
yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan
Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah.
b.
Yang
bertindak sebagai delegated legislator, seperti Presiden yang berdasar pada
suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana
diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha
Negara tertentu.
Pada delegasi
terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan
Tata Usaha atau Jabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara
lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi
wewenang.
Mengenai atribusi,
delegasi, dan mandate ini H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan
sebagai berikut:
a.
Atribusi
adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ
pemerintahan.
b.
Delegasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada
organ pemerintahan lainnya.
c.
Mandat
terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh
organ lain atas namanya.
Dalam hal
pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Delegasi
harus definit dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan
sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu;
b.
Delegasi
harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi
hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan utnuk itu dalam peraturan
perundang-undangan;
c.
Delegasi
tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak
diperkenankan adanya delegasi;
d.
Kewajiban
memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berhak utnuk meminta
penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut;
e.
Peraturan
kebijakan, artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan
wewenang tersebut.
Dalam kajian HAN,
mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang organ pemerintahan ini penting
karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang
tersebut, seiring dengan salah satu prinsip dalam negara hukum: tidak ada
kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat
pemerintahan tertentu, tersirat di dalamnya pertanggungjawaban dari pejabat
yang bersangkutan.
Berdasarkan
keterangan tersebut di atas, tampak bahwa wewenang yang diperoleh secara
atribusi itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, organ pemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari
redaksi pasal tertentu dalam suatu peraturan perundang-undnagan. Dalam hal
atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas
wewenang yang sudah ada, dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan
wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang. Pada
delegasi tidak ada penciptaan wewenang, yang ada hanya pelimpahan wewenang dari
pejabat yang satu kepada pejabat lainnya. Tanggung jawab yuridis tidak lagi
berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi. Sementara
pada mandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama
pemberi mandat (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil
mandataris tetap berada pada mandans. Hal ini karena pada dasarnya, penerima
mandat ini bukan pihak lain dari pemberi mandat.
Dalam kepustakaan
terdapat pembagian mengenai sifat wewenang pemerintahan yakni terikat,
fakultatif, dan bebas, terutama dalam kaitannya dengan kewenangan pembuatan dan
penerbitan keputusan-keputusan oleh organ pemerintahan, sehingga dikenal ada
keputusan yang bersifat terikat dan bebas.
Dalam negara hukum
terdapat prinsip bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus disertai
dengan pertanggungjawaban hukum. Terlepas dari bagaimana wewenang itu diperoleh
dan apa isi dan sifat wewenang serta bagaimana mempertanggungjawabkan wewenang
tersebut, yang pasti bahwa wewenang merupakan faktor penting dalam
hubungannya dengan masalah pemerintahan,
karena berdasarkan pada wewenang inilah pemerintah dapat melakukan berbagai
tindakan hukum dibidang publik.
C.
Tindakan Pemerintah
1. Pengertian
Tindakan Pemerintah
Pemerintah atau
administrasi negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana subjek hukum
lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang
tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan
akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut R.J.H.M. Huisman, tindakan
– tindakan yang berdasrkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu
atau tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk mengciptakan hak dan
kewajiban).
Awalnya tindakan hukum in berasal dari ajaran
hukum perdata, yang kemudian digunakan dalam Hukum Administrasi Negara, yang
dikenal dengan tindakan hukum administrasi. Yang dimaksud dengan tindakan hukum
administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ
adminstrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum
dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Akibat hukum yang lahir dari tindakan
hukum adalah akibat-akibat yan gmemiliki relevansi dengan hukum seperti
penciptaan hubungan hukum baru, perunaham atau pengakhiran hubungan hukum yang
ada.
2. Unsur,
Macam-macam. Dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.
Unsur – unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum Pemerintah adalah – tindakan – tindakan
yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau
administrasi negara. Dalam negata hukum yang mkengedapankan asas legalitas
yaitu perbuatan hukum administrasi harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, tindakan hukum administrasi
hanya dapat dilakukan dalam hal dan dengan cara yang telah diatur dan
diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
b.
Macam –macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Pemerintah atau
administrasi negara adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu
jabatan pemerintahan dan badan hukum. Karena mewakili dua institusi maka
dikenal ada dua macam tindakan hukum, yaitu tindakan-tindakan hukum publik (publikrechtshandelingen) dan
tindakan-tindakan hukum privat (privaatrechtshandelingen).
Cara untuk menentukan apakah tindakan pemerintahan itu diaturoleh hukum privat
atau hukum publik adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan
tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai
pemerintah, maka hanya hukum publiklah yang berlaku, jika pemerintah bertindak
tidak dalam kualitas pemrintah,maka hukum privatlah yan gberlaku, dengan kata
lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam
kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepntingan umum ia tidak berbeda
dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat.
c.
Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para
sarjana terjadi perbedan pendapat terjadi perbedaan pendapat mengenai sifat
tindakan hukum pemerintahan ini. Sebagian menyatakan nahwa perbuatan hukum yang
terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak atau hubungan hukum
bersegi satu (eenzijdige). Bagi
mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian
yang diatur oleh hukum publik. Sementara sebagian penulis lain menyatakan, ada
perbuatan hukum pemerintahan bersegi dua (tweezijidge).
Mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur oleh hukum publik seperti kortverband contract atau perjanjian
kerja yang berlaku selama jangka pendek.
Dalam suatu negara
hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas
atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya
tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adlaah tindakan yang dilakukan
dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani
kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan undang-undang yang
bersangkutan.
Dalam Hukum
Administrasi Negara, hubungan hukum (rechtsbetrekking)
antara pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari jabatan pemerintahan
bukan dalam kapasitasnyaselaku wakil dari badan pemerintahan, dengan seseorang
atau badan hukum perdata tidak berada dalam kedudukan yang sejajar. Pemerintah
memiliki kedudukan khusus, sebagai satu-satunya pihak yang diserahkewajiban
untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum di mana dalam rangka
melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat
peraturan perundang-undangan menggunakan paksaan pemerintahan atau menerapkan
saksi - sank–ihukum. kedudukan pemerintah yang tidak dimiliki oleh seseorang
atau bdan hukum perdata ini meyebabkan hubungan hukum pmerintah dengan
seseorang dan bdan hukum perdata bersifat ordinatif.
Meskipun hubungan
hukumnya bersifat ordinatif, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum
secara bebas dan smena-mena terhadap warga negara. Sebagaimana telah
disebutkan, tindakan huku pemerintah tetap terikat pada asa yang mendasari
tindakan tersebut yaitu asa legalitas.
Di dalam praktik,
urusan pemerintahan itu tidak selalu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
seperti Presiden sebgai kepana pemerintahan beserta perangkatnya atau Kepala
Daerah beserta perngkatnya, namun dijalankan pula oleh pihak-pihak lain bahkan
pihak swasta yang diberi wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan. E.
Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu :
1)
Yang
bertindak ialah administrasi negara sendiri
2)
Yang
bertindak ialah subejek hukum (=badan hukum) lain yang tidak termasuk
administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa
dengan pemerintah.
3)
Yang
bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan
yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarakn izin (vergunning) yang diberikan oleh
pemerintah.
4)
Yang
bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan
yang diberi subsidi pemerintah.
5)
Yang
bertindak ialah pemerintah bersam-sama dengan subjek hukum lain yang bukan
adminstrasi negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerja sama
yang diatur oleh hukum privat
6)
Yang
bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
7)
Yang
bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi negaram tetapi diberi
suatu kekuasaan memerintah )delegasi perundang-undangan)
Comments
Post a Comment