Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum : Positivisme Hukum

Positivisme Hukum

Seiring dengan pengaruh Positivisme yang menambah dunia sains pada umumnya, maka tidak terkecuali disiplin ilmu hukum pun menghadapi badai serupa. Pengaruh ini pada gilirannya memberi bentuk pada berbagai keluuarga sistem hukum. Positivisme Huum dalam definisinya yang tradisional tentang hakikat hukum memaknainya sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada Teori Hukum Kehendak dari John Austin dan Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen. Berbeda dengan Aliran Hukum Kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka pada Positivisme Hukum aktivitasya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. 

Masalah validitas atau legitimasi aturan tetap diberi perhatian, akan tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah juga norma-norma hukum. logikanya, norma hukum hanya mungin diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan non-norma hukum. Norma positif akan diterima sebagai doktrin yang aksiomatris, sepanjang ia mengikuti “the rule systematizing logic of legal science” yang memuat asas eksklusi, subsumsi, derogasi dan nonkontradiksi. Jika Aliran Hukum Kodrat memiliki kekuatan argumen pada wacana validasi atau legitimasi hukum buatan manusia, maka kekuatan argumen Positivisme Hukum terletak pada aplikasi struktur norma positif itu ke dalam strukur kasus-kasus konkret. Seandainya skema Aliran Hukum Kodrat dan Positivisme Hukum digabungkan, segera tampak bahwa kedua model penalaran itu bersambungan dari sumbu y ke sumbu x dengan pola top-down dan doktrinal-deduktif.
          
Aspek aksiologis yang diperjuangkan Positivisme Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumber formal berupa perundang-undangan diyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan. Asas legalitas merupakan roh dari upaya pengajaran kepastian hukum tersebut. Asas ini oleh Vob Feuerbach dirumuskan dalam adigium “No punishment without law, no punishment without crime, no crime without punishment” . asas ini kemudian mendominasi khususnya dalam hukum pidana sehingga dalam banyak kodifiasi dimuat dalam pasal pertama. itulah sebabnya larangan retroaktif dan penerapan analogi sangat ditekankan dalam konsep berpikir tradisional Positivisme Hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat