Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: SISTEM HUKUM INDONESIA
Dengan bantuan ilmu perundang-undangan, substansi sistem hukum Indonesia dapat pula disusun dalam suatu pola hubungan hirarkis. A. Hamid S. Attamimi menggunakan dua pendekatan dalam menyusun tata susunan peraturan dalam sistem hukum Indonesia itu, yaitu dengan menggunakan “Die lehre von dem Stufenaubau der rechtsordnung” dari Hans Nawiasky dan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Sistem Hukum di Indonesia adalah produk langsung budaya dilihat dari arus nilai-nilai dan produk langsung politik dilihat dari arus energi. Konstelasi yang member bentuk pada sistem hukum yang pernah berlaku di Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia tersebut.
Suatu penelitian yang relative komprehesif tentang segi sejarah hukum ini telah dilakukan oleh Soetandyo Wignjosoebroto dengan menitikberatkan pada dimensi social politiknya. Rentang waktu yang diteliti Soetandyo mencangkup periode pasca-VOC sampai pada tahun 1990. Penelitian serupa dilakukan oleh Moh. Mahfud M.D. Ia secara khusus menelaah dimensi politik hukum (baca: pembentukan sejumlah Undang-Undang), khususnya pada tiga periode pasca kemerdekaan (masa Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru) Bernard Arief Sidharta juga menyinggung sisi historis dalam perjalanan sistem hukum Indonesia ini, yang dititikberatkannya pada upaya pencarian formasi kefilsafatan bagi pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia.
Comments
Post a Comment