KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM DAN MODEL YANG SESUAI UNTUK KONTEKS KEINDONESIAAN

Karakteristik Penalaran Hukum

            Seperti yang disepakati sebelumnya, penalaran hukum secara sederhana didefinisikan sebagai kegiatan berpikir problematis tersistematisasi (gesystematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai mahluk individu dan social di dalam lingkaran kebudayaan.

            Terminologi gesystematiseerd probleemdenken ini antara lain dikemukakan oleh Ter Heide.[1] Berangkat dari pemikirannya dapat dipahami bahwa penalaran hukum memang penalaran yang berbasis masalah. Masalah-masalah itu berasal dari peristiwa konkret yang terjadi akibat interaksi kepentingan manusia yang satu dengan manusia yang lain, baik sebagai individu maupun kelompok social. Penalaran hukum dengan demikian menjawab permasalahan itu dengan memberikan putusan tertentu.

            Penalaran adalah kegiatan berpikir, yang berarti memang senantiasa melibatkan rasio di dalamnya. Namun tidak semua problema konkret itu dapat dengan mudah dipecahkan menurut kerngka berpikir rasional. Sebagioan besar kasus yang dihadapi oleh pengemban hukum tergolong sebagai kasus yang kompleks. Jika dikatakan bahwa penalaran hukum adalah kegiatan berpikir, maka kegiatan disini mengacu kepada proses bukan produk.

1. Aspek Ontologis

            Terlihat jelas bahwa Hermeneutika Konstruktivisme Kritis menmpilkan dimensi ontologies yang sangat komprehensif. Hakikat permasalahan muncul akibat danya kesenjangan antara materi  dan ide (gagasan). Pergaulan dualistis ini juga terjadi pada Sociological Jurisprudence. Rasionalisme Kritis sebagai suatu model penalaran dalam epistemologis memang juga menunjukkan dulisme demikian, namun ia tidak memberi tekanan bahwa permasalahan itu harus muncul karena kesenjangan antara materi dan ide.

            Ilmu hukum mempresentasikan aspek ontologies penalaran akibat kesenjangan dualism tadi. Bedanya dengan model penalaran yang ditawarkan oleh Konstruktivisme Kritis, ilmu hukum justru lebih berkonsentrasi untuk mengatasi permasalahan yang konkret bukan yang berada dalam tataran ilmiah. Sekalipun penalaran dalam ilmu hukum terfokus pda permasalahan dalam tataran konkret, ia membutuhkan kerjasama dengan cabang disiplin ilmu lainnya dan disiplin non hukum. Kerjasama itu mempunyai pengaruh dari segi ontologies mengingat masing-masing disiplin memberikan pemaknaan terhadap hukum sebagai objek telaah itu secara berbeda-beda.

            Penalaran hukum memfokuskan diri pada permasalahan di bidang hukum saja. Oleh sebab itu, subjek yang melakukan penalarn pasti adalh subjek hukum. Kendati subjek yang melakukan penalaran diasumsikan berada dalam kondisi psikis yang bebas, dalam kenyataannya ia tidak bebas sepenuhnya. Penalaran hukum dalam area ilmu hukum dogmatis wajib berjalan menurut koridoe sistem hukum positif. Oleh karena itu, proses dan produk penalaran wajib memperhatikan asas penataan yang berlangsung dalam sistem hukum tersebut.

            Dalam kacamata Positivisme Hukum dan Utilitrianisme, sistem hukum positif yakni kompleksitas norma positif dalam sistem perundang-undangan adalah sesuatu yang sudah engkap atau dipersepsikan lengkap. Dengan demikin hakim tinggal menerapkan saja aturan yang sudah ada. Oleh sebab itu Positivisme Hukum menganggap penalaran hukum itu dimulai dari penerapan norma positif dalam sistem perundang-undangan kepada suatu kasus konkret secara doctrinal-deduktif. Proses pembentukan normanya sendiri tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kegiatan penalaran hukum.

2. Aspek Epistemologis

            Pada aspek ontologies menunjukkan bahwa ilmu hukum dogmatis mempunyai akar ontologisnya pada Rasionalisme Kritis. Demikian juga dengan aspek epistemologisnya. Sekalipun menggunakan nama “positivisme” ada berpedaan prinsip antara Positivisme Logis dan Positivisme Hukum. Positivisme logis sebagi aliran filsafat, khususnya dalam wacana filsafat pengetahuan (epistemologi), berngkat dari empat asas yakni: empirisme, positivisme, logika dan kritik ilmu. Empat asas ini kemudian mengejawantah menjadi lima asumsi dasar yaitu: logiko empirisme, realitas objektif, reduksionisme, determinisme dan beban nilai.

            Logiko empirisme berangkat dari pemikiran bahwa kebenaran hanya mungkin diverifikasi melalui pembuktian empiris. Pengetahuan yang tidk bisa dibuktikan dengan eksperimen (pembuktian pengalaman) adalah pengetahuan non-ilmiah. Dengan asumsi ini berarti setiap pengetahuan diperoleh secara aposteriori, bukan apriori. Karena menggunakn prinsip logiko empirisme ini, maka Positivisme Logis akhirnya berkembang menjadi Empirisme Logis.

            Dari sisi epistemologis, keinginan untuk tidak bergantung pada pola penalaran tertentu, memang telah mendapat aksentuasi pada era postmodern. Keinginan untuk memberikan kewenangan hlebih besar kepada hakim dalam Realisme Hukum, misalnya pada gilirannya tidak sekadar menyentuh kutub rasio dan empiri, tetapi juga intuisi.

3. Aspek Aksiologis

            Aspek aksiologis dari penalaran hukum menurut kaca mata ilmu hukum dogmatis adalah deontologis-etis (model penalaran Positivisme Hukum) atau deontologis-etis untuk kemudian diikuti oleh teleogisme-etis (model penalaran Utilitarianisme). Sekali lagi, karena konsep Positivisme Hukum dan Utilitarianisme ini dekat dengan Rasionalisme Kritis, kiranya ketiga model penalaran ini perlu dibandingkan secara khusus. Perbandingan ini sekaligus berguna untuk menuntun kita pada jawaban terhadap pernyataan pada awal ulasan tentang aspek aksiologis dalam penalaran hukum ini, yaitu bila hukum alam dilanggar yang salah adalah hukum alam tersebut, jika hukum positif dilanggar lalu siapa yang harus dipersalahkan?

[1] B. Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm. 164.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat