LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM : [AMERICAN] SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Sociological Jurisprudence adalah model penlaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Sekalipun demikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi, khususnya tatkala sistem hukum lain mencoba mengakomodasikannya. Kata “American” dalam uraian ini sengaja disisipkan sekedar mepertegaskan model yang dibicarakan adalah orientasi berpikir yuridis Sociological Jurisprudence dalam coraknya yang genuine, mengikuti konsep awal pemikiran Roscoe Pound, yang dikenal sangat bangga dalam sistem hukum versi Amerika Serikat. Kekhasan dari sistem hukum Ameriks Serikat pada umumnya, yang berakar dari keluarga sistemcommon law, adalah aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah judge-made-law.
[American] Sociological Juriprudence adalah sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Ada dua pandangan, bahwa Positivisme Hukum merupakan tesis sedangkan Mazhab Sejarah sebagai antitesis. Tampaknya, kalau melihat kepada sisi ontologisnya bahwa hukum lebih diartikan sebagai putusan hakim in-concreto, posisi tesis dan antitesis ini lebih tepat jika dibalik. Lain halnya, jika model penalaran [American] Sociological Jurisprudence ini diadopsi ke dalam keluarga sistem civil law yang meletakkan perundang-undangan (legislation) pada kedudukan yang lebih utama dibandingkan putusan hakim.
Model penalaran ini juga dapat diperbandingkan dengan Utilitarianisme. Perbedaan yang mencolok dari keduanya adalah pada gerakan linear dan simultan pada masing-masing pola penalaran. Utilitarianisme mendahulukan pola top-down  baru kemudian diikuti oleh gerakan bottom-up, sementara pada Sociological Jurisprudence, kedua pola tersebut diasumsikan berlangsung bersamaan. Aspek aksiologis dari model penalaran Socioligical Jurisprudence menunjukkan adanya tujuan kemanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan kemanfaatan dicapai dengan pendeketan nondoktrinal-induktif melalu metode penelaahan fakta-fakta empiris, sedangkan kepastian hukum diperoleh pendekatan doktrinal-deduktif melaui sumber hukum otoritatif, baik berupa yuridprudensi yang mempunyai kekuatan mengikat berkat asas preseden, maupun dalam bentuk perundang-undangan.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat