RESUME METODE PENELITIAN HUKUM
“RAGAM-RAGAM PENELITIAN HUKUM”
Penelitian hukum dapatlah dibedakan
menjadi penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Adapun
penelitian hukum doktrinal bekerja untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar
dengan pembuktian kebenaran yang dicari atau dari preskripsi-preskripsi hukum
yang tertulis dikitab undang-undang atau kitab-kitab agama berikut ajaran atau
doktrin yang mendasarinya. Sementara penelitian hukum nondoktrinal bekerja
untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang
dicari atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang
tersimak dalam kehidupan sehari-hari atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana
telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari makna yang hidup disuatu
lingkungan masyarakat tertentu.
1. Penelitian
Hukum Doktrinal
Penelitian hukum doktrinal adalah
penelitian-penelotian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar
doktrin yang dianut oleh sang pengkonsep dan/atau pengembang. Ada berbagai
doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian hukum. Misalnya,
doktrin klasik yang dikenal sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan
doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historisme dan doktrin
realisme-fungsionalisme para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Di
Indonesia, metode doktrinal ini terlanjur secara lazim disebut sebagai meyode
penelitian normatif untuk dilawankan dengan metode yang dikatakan terbilang
empiris ( yang di dalam literatur internasional disebut sebagai metode
nondoktrinal ).
1.1
Penelitian dengan Objek Hukum yang Dikonsepkan Sebagai Asas Keadilan dalam
Sistem Moral Menurut Doktrin Aliran Hukum Alam
Konsep hukum ini adalah konsep hukum yang amat
mengandung unsur moral, filosofis, dan religius sehingga tak dapat dapat
dipungkiri akan melahirkan cabang kajian hukum yang religius ( seperti pada
masa jayanya hukum kanonik di eropa pada abad prarenesans ) atau amat filosofis
( seperti pada masa merebaknya ajaran hukum alam ) atau yang moralitas (
seperti pada era pengaruh ajaran hukum positif tatkala orang kmendambakan koreksi-koreksi
terhadap kelugasan ius consttium dengan mengkonstruksikan apa yang mereka sebut
ius constituendum ).
Konsep ini terbilang tertua di alam pemikiran Barat
yang asal mulanya pada masa kejayaan kekuasaan gereja dengan hukum kanonik atau
ius novum-nya. Asas tersebut diambil dari dunia nilai yaitu nilai moralitas.
Sekalipun asas tersebut tak selamanya dirumuskan secara tegas oleh
lembaga-lembaga kekuasaan negara tetapi tetap saja selalu diakui oleh
masyarakat sebagai segugus pedoman normatif yang hidup untuk menuntun
perilaku=perilaku yang dianggap patut di masyarakat. Asas moral keadilan ini
sering pula disebut sebagai bagian dari das
leb recht oleh para komunitas lokal yang
othoton. Di Indonesia sendiri disebut
sebagai the living law, inilah yang
di dalam literatur hukum di Indonesia disebut hukum adat (dalam asas-asasnya ).
Asas keadilan (atau kearifan atau kepantasan) yang
berada dalam ranah moral ini umumnya terumus amat umum dan acap pula tidak
tertulis serta terbuka untuk sembarang tafsir oleh sesiapapun ketika akan
dilakukan untuk menghukum perkara konkret. Sekalipun begitu, norma-norma
abstrak tersebut tetap dapat dijadikan sebagai pedoman (bukan sebagai perintah
berprilaku yang eksplisit) untuk memberi arahan tentang apa yang harus
dilakukan para warga dalam perilaku mereka sehari-hari.
Di tangan para ahli filsafat barat dan dalam
perkembangan kehidupan di negeri Eropa Barat pada era sebelum lahirnya
negara-negara nasional yang tersentralisasi asas-asas itu memiliki sifat
sebagai asas-asas kodrati dan berikut semua hasil jabarannya dipercaya sebagai
bagian dari hukum kodrati atau hukum alam. Upaya normatif ini dari normanya
yang abstrak (pada tataran asas) ke norma yang normatif (pada tataran perilaku)
berlangsung pada proses yang tunduk pada aturan logika formal yang disebut
silogisme deduksi, terdiri dari yang umum (mayor), khusus (minor), dan simpulan
(konklusi).
1.2
Penelitian Hukum dengan Objek Hukum yang Dikonsepkan
Sebagai Kaidah Perundang-undangan Menurut Doktri Aliran Postivisme dalam Ilmu
Hukum
Terbentuknya Negara-negara bangsa baru
yang memisahkan diri dari kekuasaan Gereja di Negara-negara Eropa Barat, telah
menyebabkan terjadinya proses sekularisasi kekuasaan Negara dan hokum-hukumnya.
Dimana Hukum nasional mengutamakan kekuatan kepastian untuk berlaku atau nilai rechtzekerheid. Hukum hanya akan
dipandang atau diakui sebagai hokum jika merupakan perintah dari penguasa yang
berdaulat, seperti yang dikatakan Austin bahwa law is a command of the sovereign.
Terdapat beberapa perbedaan dalam substansi
konsep hokum alam dan konsep hokum positive, terutama tentang bagaimana isi
rumusan dan kapan diundangkannyacsuatu hukum. Yang mana hokum alam mecari
premis mayor dalam ajaran moral yang berlaku universal, sedangkan ajaran
positivisme hanya menggunakan apa yang ada di undang-undang.
Tetapi terdapat kesamaan didalam metode
searching and researching konsep hokum alam dan konsep hokum positive. Tidak
terdapat perbedaan antara keduanya, keduanya tetap berlogika normative dan
mendayagunakan silogisme deduktif untuk menemukan jawaban tentang “apa hukumnya
untuk mengkaidahkan suatu kasus tersebut”. Dengan menempatkan fakta pada premis
minor, maka dapat ditaik kesimpulannya mengenai apakah bunya hukumnya in
concreto untuk suatu perkara.
Kajian hukum dengan konsep positivis membutuhkan
inventaris dan koleksi yang menyeluruh
atas bahan-bahan hokum primer yang berupa peraturan hokum potif yang berlaku
pada suatu Negara. Dan bahan hokum sekunder
dimana berisi karya-karya akademis tentang pengetahuan hokum positif, yang
dapat mengembangkan hokum sebagai suatu sitem norma yang komperhensif dan
tuntas.pengarsipan ini banyak dilakukan oleh para pekerja dibidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, serta pengarsipan hokum. Perkembangan
teknik inventaris saat ini telah ketahap informatika, dengan komputerasi
koleksi inventaris bahan hukum atau disebut yumetri.
1.3
Penelitian hukum dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai putusan hakim in
conreto menurut doktrin fungsionalisme kaum realis dalam ilmu hukum.
Kegiatan ketiga dalam penelitian-penelitian hukum,
dengan menurut doktrinnya dikonsepkan sebagai hukum positif ini adalah
penelitian-penelitian dengan kegiatan-kegiatan yang dikerjakan dengan hukum
yang dikonsepkan pertama kali sebagai putusan hakim in concreto, inilah
hukum yang dikenal sebagai judge-made law, yang dimaksud hanya
untuk memutusi perkara hukum yang tengah menjadi kasus. Akan tetapi karena
adanya doktrin stare decisis, berikut asas Precedence-nya maka hukum
dengan kajian hukum yang dikembangkan atas dasar doktrin seperti itu kebanyakan
berada di negara-negara yang bersistem common-law (Khusus Amerika
Serikat) Dimana hakim menurut doktrinnya, tidak cuma menemukan hukum, akan
tetapi harus dapat menciptakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus in
concreto.
Ajaran legal realism atau the functional
Jurisprudence rintisan holmes itu bukan bermaksud mengabaikan sifat-sifat
kajian hukum normatif,deduktif dan doktrinal, sesungguhnya menegaskan bahwa
dalam tiap penciptaan hukum in concreto disebut judgments ialah
putusan-putusan yang diinfiltrasi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi yang
bersifat extra-legal
2.
Penelitian Hukum Nondoktrinal
Penelitian nondoktrinal adalaha
penelitian yang menempatkan hasil pengamtannya atas realitas-realitas sosial
untuk ditempatkan sebagai proposis umum alias premis mayor itu. Hal yang
penting dalam dalam penelitian nondoktrinal ini bukan hanya dalam penguasaan
metode berbipikr deduktifnya tetapi penguasaan induktif pun dibutuhkan sebagai
bagian dari proses metode penelitian yang terbilang scientific (khususnya dlam bidang ilmu sosial) akan memperoleh
simpulan yang pada saatnya akan difungsikan kembali sebagai premis mayor dalam
suatu silogisme deduktif.
Walaupun bila melihat dari asasnya
metode penelitian hukum itu sendiri dibedakan secara umum ke dua kategori saja,
yaitu doktrinal dan nondoktrinal, nyatanya bila dilihat nantinya variasi dari
metode penelitian ini lebih bervariasi dari dua metode itu. Variasi itu
pertama-tama tidak berkenaan dengan ihwal prosedur berpikirnya baik deduktif
maupun induktif melainkan khususnya berkenaan dengan konsep apa yang dimaksud
dengan hukum.
Ketika hukum dijadikan sebagai objek
dari penelitian akan dikonsepkan secara dikotomis berbeda, yaitu antara
norma/doktrin dengan realitas sosail maka konsekuensinya adalah akan ada dua
metode pencarian data penelitian dari objek yang telah dibedakan itu. Begitu juga ketika hukum sebagai realitas
sosial masih akan dibedakan lagi antara fenomena yang empiris dan fenomena yang
simbolis, sehingga metode itu sendiri akan lebih bervariasi lagi.
2.1
Pendekatan Makro Teori Struktural-Fungsional: Hukum
Dikonsepkan Sebagai Institusi Sosial yang Objektif (dan Konsekuensi
Metodologisnya)
Di dalam kehidupan yang mulai banyak
mengalami perubahan-perubahan transformatif yang amat cepat, terkesan kuat
bahwa hukum (positif) tak dapat berfungsi efektif untuk menata kehidupan.
Ilmu-ilmu sosial yang mulai “ditengok” dalam kerangka ajaran sociological jurisprudence mulai banyak
dimanfaatkan untuk memungkinkan usaha memperbaharui dan memutakhirkan
norma-norma hukum tanpa ragu lagi diakui kemanfaatannya untuk lebih
memfungsikan hukum sebagai pengarah perubahan.
Hukum tidak lagi dikonsepkan secara
filosofik moral sebagai norma ius
constituendum atau law as what ought to be, dan tidak pula secara
positivistis sebagai norma ius
constitutum atau law as what it is in
the books, melainkan secara empiris sebagai law as what it is (functioning) in society. Dari segi substansinya,
kini hukum terlihat sebagai suatu kekuatan sosial yang empiris wujudnya, namun
yang terlahir secara sah, dan bekerja dengan hasil yang mungkin saja efektif
akan tetapi mungkin pula tidak untuk memola perilaku-perilaku aktual warga
masyarakat. Sementara itu, dari segi strukturnya, hukum terlihat sebagai suatu
institusi peradilan yang kerjanya mentransformasikan masukan-masukan menjadi
keluaran-keluaran, yang dengan cara demikian mencoba mempengaruhi dan
mengarahkan bentuk serta proses interaksi sosial yang berlangsung dalam
masyarakat.
Hukum yang dikonsepkan secara sosiologis
ini akan dapat dijadikan objek penelitian yang dikerjakan secara sanitifik,
nondoktrinal, dan tidak akan lagi dijadikan “sekadar” objek
penggarapan-penggarapan untuk menyusun sistem mormatif yang koheren belaka.
Perubahan konsep hukum dari konsep positivis ke konsep empiris-sosiologis ini
tak pelak akan menimbulkan konsekuensi metodologis yang cukup jauh juga, yaitu
digunakannya metode sanitifik untuk pengkajian dari penelitiannya.
Adapun ciri metode saintifik ini tampak jelas
pertama-tama pada peran logika induksi yang amat mengedepan untuk menemukan
asas-asas umum dan teori-teori melalui silogisma-silogisma juga, ialah
silogisma induksi. Dalam silogisma induksi ini, premis-premis selalu berupa
hasil pengamatan yang diverifikasi. Kedua, karena menggunakan silogisma induksi
dan memperoleh simpulan-simpulan dari suatu proses induksi, simpulan-simpulan
yang diperoleh sebagai conclusio dan
dari dalam silogisma induksi dalam penelitian-penelitian nondoktrinal itulah
beripa diskripsi atau eksplanasi tentang ada-tidaknya hubungan antara berbagai
variabel sosial-hukum.
Dengan metode yang normologis-deduktif
itu, bertolak dari premis “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan” (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman), orang akan menyimpulkan bahwa “peradilan dalam perkara warisan pun
dimana-mana di Indonesia akan berlangsung cepat dan murah”. Namun, dengan
metode yang normologis-induktif, orang akan menemukan simpulan hubungan kausal
antara kecepatan proses peradilan dengan gejala lain dalam masyarakat, yang
mungkin sekali akan lain dengan apa yang telah disimpulkan lewat proses deduksi
di muka.
Penelitan-penelitian nondoktrinal yang
sosial dan empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi
dan fungsi hukum dalam masyarakat, berikut perubahan-perubahan yang terjadi
dalam proses-proses perubahan sosial. Teori-teori ini dikembangkan dari hasil
penelitian yang beruang lingkup luas, makro, dan umumnya juga amat kuantitatif
untuk mengelola data yang amat massal, terorganisasi dalam suatu gugus yang
disebut the social theories of law. Disini
metodologi penelitian yang konvensional, seperti yang banyak dipraktikkan di
berbagai cabang ilmu-ilmu sosial yang suka mengkuantifikasi datanya, akan lazim
dipakai. Namun, dalam perkembangan dewasa ini, muncul pula sejumlah pemikiran
yang menyatakan bahwa penelitian sosiolegal pun sudah mengalami pergeseran dari
konsepsi awal sebagai penelitian hukum empiris.
2.2
Pendekatan Mikro Teori Interaksi-Simbolik: Hukum
Dikonsepkan Sebagai Realitas Maknawi Yang Berada di Alam Subjektiva (dan
Konsekuensi Metodologisnya)
Dalam kajian-kajian ilmu hukum, terdapat
beberapa pendapat terkait konsep hukum, antara lain :
a. Law
in books
Konsep ini dianut oleh
paham postivisme, bahwa demi terwujudntya tertib sosial hukum harus ditaati
penuh, entah itu karena sanksi koersifnya, entah itu kesadaran warga untuk
bersikap patuh secara volunteer.
b. Sociological
atau functional
jurisprudence
Dalam konsep ini
menyatakan bahwa fungsi hukum itu sendiri sebagai sarana kontrol atau sebagai
saranan sistem pemudah tersimak dominan.
Berbicara mengenai hukum sebagai fungsi
dalam suatu sistem sosial, menurut kaum strukturalis bahwa hukum itu sebagai
alat kontrol dan/atau sebagai sarana nuntuk merekayasa tertib kehidupan dalam
masyarakat adalah hukum perundang-undangan yang telah dibuat oleh para pakar
dan pemuka tentunya tak akan ( banyak) mengandung cacat cela. Maka dalam hal
ini, kewajiban dari rakyat adalah menerima dan mentaati hukum undang-undang
yang telah dibuat dan diundangkna secara benar.
Namun, seiring dengan perkembangan
teori-teori sosial aksi-aksi individu dan interaksi antar individu, keompok
teoritisi yang memiliki paham aksi dan interaksionisme berpendapat bahwa
realita kehidupan itu todaklah muncul secara empiris dalam alama amatan, dan
menampak dalam wujud perilaku terpola dan terstruktur secara objektif dan
karenanany abisa diukur-ukur.
Menurut kaum interaksionis ini, realitas
kehidupan itu sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yang simbolis, yang
karena itu akan sulit “ditangkap” lewat pengamatan dan pengukuran dari luar.
Karena relitas itu sendiri adalah bagian dari alam makna/simbolisyang hanya
dapat dipahami lewat pengalaman internal dari para subjek pelaku, maka menurut
kaum ini yang teridentifikasi sebagai masalah adalah hal-hal yang dijumpai oleh
para subjek pelaku lewat pengalaman dan penghayatan mereka dalam kehidupan
sehari-harinya.
Oleh karena itu, jika seorang peneliti
ingin menegidentifikasi sebuah permasalahan yang relvan dalam kehidupan untuk
diteliti di kemudian hari, maka yang hari dilakukan adalah “masuk” (to get in) dan berpartisipasi (to get along) di dalam kehidupan yang
akan ditelitinya itu guna menemukan masalah “dari dalam” lewat pengalaman dan
penghayatannya dalam kehidupan setempat.
Upaya seperti ini dilaksankan atas dasar
dari prinsiip to learn from the people
dan tidak sebatas to learn about people.
Namun, semua itu kembali lagi dari penelitinya sepanjang kerja penelitiannya
mestilah hidup in situ dan juga
pandai memperlihatkan sikap yang empatik.
2.3
Menyandingkan untuk Membandingkan Dua Metode
Penelitian Nondoktrinal
Perbedaan dan silang selisih konseptual
antara kedua paham yang berbeda paradigm teoretis sebagaimana di utarakan di
ilustrasikan dengan jelas dalam persolan berikut ini. Dalam kasus kasus hokum
berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah penduduk di kota-kota yang
dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan fungsi kota dalam tatanan ekonomi
social, lalu para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan umum nya melihat
setiap masalah hak penguasaan atas tanah dari sudut hokum positif dan hak hak
yuridis. Dalam kasus seperti ini mana sebenernya yang harus di konsepkan
sebagai realitas untuk di telaah dengan metode tertentu yang dinilai lebih
tepat . Dengan hasil yang tak selama nya mudah di pertemukan . Tak lain karena
paradigm teoritis nya dan ancangan metodologisnya yang memang amat berbeda.
Perbedaan metodologis yang tak dapat
dielakkan sehubungan dengan perbedaan paradigmatic dalam hal mengkonsepkan
masalahnya sebagaimana di paparkan berulang kali di muka kini telah banyak
disadari orang. Sehubungan dengan kenyataan itu dua metode yang pada prinsip
nya memiliki asumsi, strategi dan prosedur yang berbeda haruslah dikembangkan
secara tersendiri ; ialah metode kuantitatif yang theory testing untuk meneliti
dan memecahkan masalah-masalah yang dikonsepkan pada tingkat analisis yang
makro sebagai realitas empiris, dan metode kualitatif yang theory building
untuk meneliti dan memecahkan masalah masalah yang dikonsepkan tingkat analisis
mikro sebagai realitas simbolis. Metode ini untuk meneliti fenomena alam yang “
tak memiliki kehendak bebas “.
Metode kuantitatif yang klasik bukan nya
tak mampu mengungkapkan pola-pola yang berkepanggahan tinggi dalam tatanan
perilaku manusia juga perilaku dan kehidupan hokum nya di tengah masyarakatnya,
kemudian melahirkan asas-asas, dalil-dalil, atau teori-teori. Ketika
studi-studi tentang masyarakat manusia hendak mengungkapkan pula aspek-aspek
nilai, ide, makna, kepercayaan dan keyakinan dan pula ketika studi-studi sosial
kian banyak yang bersifat lintas-kultural atau lintas-etnis, metode kuantitatif
yang klasik itu terbukti tidak lagi dapat banyak membantu.
Berbeda dengan metode kuantitatif yang
telah bergerak maju lebih awal, metode penelitian kualitatif ini umum nya
merupakan inovasi baru yang memperoleh kemapanan nya. Membedakan diri dari
metode kuantitatif yang efektif untuk meruduksi data massal tentang gejala
kehidupan manusia yang berjumlah tak terhingga ini ke dalam angka untuk
kemudian digarap dalam analisis-analisis statistical, Dalam hubungan ini metode
kualitatif juga dikembang kan untuk mengungkap gejala-gejala kehidupan
masyarakat seperti apa yang terpersepsi oleh warg-warga masyarakat itu sendiri
dan dari kondisi mereka sendiri yang tak di intervensi oleh pengamat peneliti
nya .
Karena memiliki kegunaan
sendiri-sendiri, dengan keefektifan masing-masing yang digantungkan dari asumsi
paradigmatic teori teori yang dipilih dan dipakainya, temuan kedua jenis metode
itu akan mensugestikan jawaban permasalahan yang terkonsepkan secara berbeda.
Apabila langkah yang pertama bersifat teknokratis dan penuh intervensi
perekayasaan secara sepihak terhadap objek, langkah yang kedua bersifat
kondusif dan “Cuma” bermaksud menginputkan factor-faktor yang diduga
menimbulkan keberdayaan yang mandiri Langkah kedua ini berkesan lebih partisipatif
dan mengundang partisipasi pelaku-pelaku sosial secara berkelaan.
Penelitian-penelitian hokum yang mendoktrinal kualitatif dengan ancangan
paradigmatisnya yang beranjak dari teori yang mikro dan pro populous dapatlah kira nya banyak memberikan sumbangan yang
berarti.
Comments
Post a Comment