RESUME METODE PENELITIAN HUKUM


“RAGAM-RAGAM PENELITIAN HUKUM”
Penelitian hukum dapatlah dibedakan menjadi penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. Adapun penelitian hukum doktrinal bekerja untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari atau dari preskripsi-preskripsi hukum yang tertulis dikitab undang-undang atau kitab-kitab agama berikut ajaran atau doktrin yang mendasarinya. Sementara penelitian hukum nondoktrinal bekerja untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari atau dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana yang tersimak dalam kehidupan sehari-hari atau pula fakta-fakta tersebut sebagaimana telah terinterpretasi dan menjadi bagian dari makna yang hidup disuatu lingkungan masyarakat tertentu.
1.      Penelitian Hukum Doktrinal
Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelotian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut oleh sang pengkonsep dan/atau pengembang. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian hukum. Misalnya, doktrin klasik yang dikenal sebagai doktrin aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historisme dan doktrin realisme-fungsionalisme para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Di Indonesia, metode doktrinal ini terlanjur secara lazim disebut sebagai meyode penelitian normatif untuk dilawankan dengan metode yang dikatakan terbilang empiris ( yang di dalam literatur internasional disebut sebagai metode nondoktrinal ).
1.1  Penelitian dengan Objek Hukum yang Dikonsepkan Sebagai Asas Keadilan dalam Sistem Moral Menurut Doktrin Aliran Hukum Alam
Konsep hukum ini adalah konsep hukum yang amat mengandung unsur moral, filosofis, dan religius sehingga tak dapat dapat dipungkiri akan melahirkan cabang kajian hukum yang religius ( seperti pada masa jayanya hukum kanonik di eropa pada abad prarenesans ) atau amat filosofis ( seperti pada masa merebaknya ajaran hukum alam ) atau yang moralitas ( seperti pada era pengaruh ajaran hukum positif tatkala orang kmendambakan koreksi-koreksi terhadap kelugasan ius consttium dengan mengkonstruksikan apa yang mereka sebut ius constituendum ).
Konsep ini terbilang tertua di alam pemikiran Barat yang asal mulanya pada masa kejayaan kekuasaan gereja dengan hukum kanonik atau ius novum-nya. Asas tersebut diambil dari dunia nilai yaitu nilai moralitas. Sekalipun asas tersebut tak selamanya dirumuskan secara tegas oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara tetapi tetap saja selalu diakui oleh masyarakat sebagai segugus pedoman normatif yang hidup untuk menuntun perilaku=perilaku yang dianggap patut di masyarakat. Asas moral keadilan ini sering pula disebut sebagai bagian dari das leb recht  oleh para komunitas lokal yang othoton. Di Indonesia sendiri disebut sebagai the living law, inilah yang di dalam literatur hukum di Indonesia disebut hukum adat (dalam asas-asasnya ).
Asas keadilan (atau kearifan atau kepantasan) yang berada dalam ranah moral ini umumnya terumus amat umum dan acap pula tidak tertulis serta terbuka untuk sembarang tafsir oleh sesiapapun ketika akan dilakukan untuk menghukum perkara konkret. Sekalipun begitu, norma-norma abstrak tersebut tetap dapat dijadikan sebagai pedoman (bukan sebagai perintah berprilaku yang eksplisit) untuk memberi arahan tentang apa yang harus dilakukan para warga dalam perilaku mereka sehari-hari.
Di tangan para ahli filsafat barat dan dalam perkembangan kehidupan di negeri Eropa Barat pada era sebelum lahirnya negara-negara nasional yang tersentralisasi asas-asas itu memiliki sifat sebagai asas-asas kodrati dan berikut semua hasil jabarannya dipercaya sebagai bagian dari hukum kodrati atau hukum alam. Upaya normatif ini dari normanya yang abstrak (pada tataran asas) ke norma yang normatif (pada tataran perilaku) berlangsung pada proses yang tunduk pada aturan logika formal yang disebut silogisme deduksi, terdiri dari yang umum (mayor), khusus (minor), dan simpulan (konklusi).

1.2  Penelitian Hukum dengan Objek Hukum yang Dikonsepkan Sebagai Kaidah Perundang-undangan Menurut Doktri Aliran Postivisme dalam Ilmu Hukum
Terbentuknya Negara-negara bangsa baru yang memisahkan diri dari kekuasaan Gereja di Negara-negara Eropa Barat, telah menyebabkan terjadinya proses sekularisasi kekuasaan Negara dan hokum-hukumnya. Dimana Hukum nasional mengutamakan kekuatan kepastian untuk berlaku atau nilai rechtzekerheid. Hukum hanya akan dipandang atau diakui sebagai hokum jika merupakan perintah dari penguasa yang berdaulat, seperti yang dikatakan Austin bahwa law is a command of the sovereign.
Terdapat beberapa perbedaan dalam substansi konsep hokum alam dan konsep hokum positive, terutama tentang bagaimana isi rumusan dan kapan diundangkannyacsuatu hukum. Yang mana hokum alam mecari premis mayor dalam ajaran moral yang berlaku universal, sedangkan ajaran positivisme hanya menggunakan apa yang ada di undang-undang.
Tetapi terdapat kesamaan didalam metode searching and researching konsep hokum alam dan konsep hokum positive. Tidak terdapat perbedaan antara keduanya, keduanya tetap berlogika normative dan mendayagunakan silogisme deduktif untuk menemukan jawaban tentang “apa hukumnya untuk mengkaidahkan suatu kasus tersebut”. Dengan menempatkan fakta pada premis minor, maka dapat ditaik kesimpulannya mengenai apakah bunya hukumnya in concreto untuk suatu perkara.
Kajian hukum dengan konsep positivis membutuhkan inventaris dan koleksi  yang menyeluruh atas bahan-bahan hokum primer yang berupa peraturan hokum potif yang berlaku pada suatu Negara. Dan  bahan hokum sekunder dimana berisi karya-karya akademis tentang pengetahuan hokum positif, yang dapat mengembangkan hokum sebagai suatu sitem norma yang komperhensif dan tuntas.pengarsipan ini banyak dilakukan oleh para pekerja dibidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, serta pengarsipan hokum. Perkembangan teknik inventaris saat ini telah ketahap informatika, dengan komputerasi koleksi inventaris bahan hukum atau disebut yumetri.
1.3  Penelitian hukum dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai putusan hakim in conreto menurut doktrin fungsionalisme kaum realis dalam ilmu hukum.
Kegiatan ketiga dalam penelitian-penelitian hukum, dengan menurut doktrinnya dikonsepkan sebagai hukum positif ini adalah penelitian-penelitian dengan kegiatan-kegiatan yang dikerjakan dengan hukum yang dikonsepkan pertama kali sebagai putusan hakim in concreto, inilah hukum yang dikenal sebagai judge-made law, yang dimaksud hanya untuk memutusi perkara hukum yang tengah menjadi kasus. Akan tetapi karena adanya doktrin stare decisis, berikut asas Precedence-nya maka hukum dengan kajian hukum yang dikembangkan atas dasar doktrin seperti itu kebanyakan berada di negara-negara yang bersistem common-law (Khusus Amerika Serikat) Dimana hakim menurut doktrinnya, tidak cuma menemukan hukum, akan tetapi harus dapat menciptakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus in concreto.
Ajaran legal realism atau the functional Jurisprudence rintisan holmes itu bukan bermaksud mengabaikan sifat-sifat kajian hukum normatif,deduktif dan doktrinal, sesungguhnya menegaskan bahwa dalam tiap penciptaan hukum in concreto disebut judgments ialah putusan-putusan yang diinfiltrasi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi yang bersifat extra-legal
2.      Penelitian Hukum Nondoktrinal
Penelitian nondoktrinal adalaha penelitian yang menempatkan hasil pengamtannya atas realitas-realitas sosial untuk ditempatkan sebagai proposis umum alias premis mayor itu. Hal yang penting dalam dalam penelitian nondoktrinal ini bukan hanya dalam penguasaan metode berbipikr deduktifnya tetapi penguasaan induktif pun dibutuhkan sebagai bagian dari proses metode penelitian yang terbilang scientific (khususnya dlam bidang ilmu sosial) akan memperoleh simpulan yang pada saatnya akan difungsikan kembali sebagai premis mayor dalam suatu silogisme deduktif.
Walaupun bila melihat dari asasnya metode penelitian hukum itu sendiri dibedakan secara umum ke dua kategori saja, yaitu doktrinal dan nondoktrinal, nyatanya bila dilihat nantinya variasi dari metode penelitian ini lebih bervariasi dari dua metode itu. Variasi itu pertama-tama tidak berkenaan dengan ihwal prosedur berpikirnya baik deduktif maupun induktif melainkan khususnya berkenaan dengan konsep apa yang dimaksud dengan hukum.
Ketika hukum dijadikan sebagai objek dari penelitian akan dikonsepkan secara dikotomis berbeda, yaitu antara norma/doktrin dengan realitas sosail maka konsekuensinya adalah akan ada dua metode pencarian data penelitian dari objek yang telah dibedakan itu.  Begitu juga ketika hukum sebagai realitas sosial masih akan dibedakan lagi antara fenomena yang empiris dan fenomena yang simbolis, sehingga metode itu sendiri akan lebih bervariasi lagi.
2.1  Pendekatan Makro Teori Struktural-Fungsional: Hukum Dikonsepkan Sebagai Institusi Sosial yang Objektif (dan Konsekuensi Metodologisnya)
Di dalam kehidupan yang mulai banyak mengalami perubahan-perubahan transformatif yang amat cepat, terkesan kuat bahwa hukum (positif) tak dapat berfungsi efektif untuk menata kehidupan. Ilmu-ilmu sosial yang mulai “ditengok” dalam kerangka ajaran sociological jurisprudence mulai banyak dimanfaatkan untuk memungkinkan usaha memperbaharui dan memutakhirkan norma-norma hukum tanpa ragu lagi diakui kemanfaatannya untuk lebih memfungsikan hukum sebagai pengarah perubahan.
Hukum tidak lagi dikonsepkan secara filosofik moral sebagai norma ius constituendum atau law as what ought to be, dan tidak pula secara positivistis sebagai norma ius constitutum atau law as what it is in the books, melainkan secara empiris sebagai law as what it is (functioning) in society. Dari segi substansinya, kini hukum terlihat sebagai suatu kekuatan sosial yang empiris wujudnya, namun yang terlahir secara sah, dan bekerja dengan hasil yang mungkin saja efektif akan tetapi mungkin pula tidak untuk memola perilaku-perilaku aktual warga masyarakat. Sementara itu, dari segi strukturnya, hukum terlihat sebagai suatu institusi peradilan yang kerjanya mentransformasikan masukan-masukan menjadi keluaran-keluaran, yang dengan cara demikian mencoba mempengaruhi dan mengarahkan bentuk serta proses interaksi sosial yang berlangsung dalam masyarakat.
Hukum yang dikonsepkan secara sosiologis ini akan dapat dijadikan objek penelitian yang dikerjakan secara sanitifik, nondoktrinal, dan tidak akan lagi dijadikan “sekadar” objek penggarapan-penggarapan untuk menyusun sistem mormatif yang koheren belaka. Perubahan konsep hukum dari konsep positivis ke konsep empiris-sosiologis ini tak pelak akan menimbulkan konsekuensi metodologis yang cukup jauh juga, yaitu digunakannya metode sanitifik untuk pengkajian dari penelitiannya.
Adapun ciri metode saintifik ini tampak jelas pertama-tama pada peran logika induksi yang amat mengedepan untuk menemukan asas-asas umum dan teori-teori melalui silogisma-silogisma juga, ialah silogisma induksi. Dalam silogisma induksi ini, premis-premis selalu berupa hasil pengamatan yang diverifikasi. Kedua, karena menggunakan silogisma induksi dan memperoleh simpulan-simpulan dari suatu proses induksi, simpulan-simpulan yang diperoleh sebagai conclusio dan dari dalam silogisma induksi dalam penelitian-penelitian nondoktrinal itulah beripa diskripsi atau eksplanasi tentang ada-tidaknya hubungan antara berbagai variabel sosial-hukum.
Dengan metode yang normologis-deduktif itu, bertolak dari premis “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan” (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman), orang akan menyimpulkan bahwa “peradilan dalam perkara warisan pun dimana-mana di Indonesia akan berlangsung cepat dan murah”. Namun, dengan metode yang normologis-induktif, orang akan menemukan simpulan hubungan kausal antara kecepatan proses peradilan dengan gejala lain dalam masyarakat, yang mungkin sekali akan lain dengan apa yang telah disimpulkan lewat proses deduksi di muka.
Penelitan-penelitian nondoktrinal yang sosial dan empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi dan fungsi hukum dalam masyarakat, berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses-proses perubahan sosial. Teori-teori ini dikembangkan dari hasil penelitian yang beruang lingkup luas, makro, dan umumnya juga amat kuantitatif untuk mengelola data yang amat massal, terorganisasi dalam suatu gugus yang disebut the social theories of law. Disini metodologi penelitian yang konvensional, seperti yang banyak dipraktikkan di berbagai cabang ilmu-ilmu sosial yang suka mengkuantifikasi datanya, akan lazim dipakai. Namun, dalam perkembangan dewasa ini, muncul pula sejumlah pemikiran yang menyatakan bahwa penelitian sosiolegal pun sudah mengalami pergeseran dari konsepsi awal sebagai penelitian hukum empiris.
2.2  Pendekatan Mikro Teori Interaksi-Simbolik: Hukum Dikonsepkan Sebagai Realitas Maknawi Yang Berada di Alam Subjektiva (dan Konsekuensi Metodologisnya)
Dalam kajian-kajian ilmu hukum, terdapat beberapa pendapat terkait konsep hukum, antara lain :
a.       Law in books
Konsep ini dianut oleh paham postivisme, bahwa demi terwujudntya tertib sosial hukum harus ditaati penuh, entah itu karena sanksi koersifnya, entah itu kesadaran warga untuk bersikap patuh secara volunteer.
b.      Sociological atau functional jurisprudence
Dalam konsep ini menyatakan bahwa fungsi hukum itu sendiri sebagai sarana kontrol atau sebagai saranan sistem pemudah tersimak dominan.
Berbicara mengenai hukum sebagai fungsi dalam suatu sistem sosial, menurut kaum strukturalis bahwa hukum itu sebagai alat kontrol dan/atau sebagai sarana nuntuk merekayasa tertib kehidupan dalam masyarakat adalah hukum perundang-undangan yang telah dibuat oleh para pakar dan pemuka tentunya tak akan ( banyak) mengandung cacat cela. Maka dalam hal ini, kewajiban dari rakyat adalah menerima dan mentaati hukum undang-undang yang telah dibuat dan diundangkna secara benar.
Namun, seiring dengan perkembangan teori-teori sosial aksi-aksi individu dan interaksi antar individu, keompok teoritisi yang memiliki paham aksi dan interaksionisme berpendapat bahwa realita kehidupan itu todaklah muncul secara empiris dalam alama amatan, dan menampak dalam wujud perilaku terpola dan terstruktur secara objektif dan karenanany abisa diukur-ukur.
Menurut kaum interaksionis ini, realitas kehidupan itu sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yang simbolis, yang karena itu akan sulit “ditangkap” lewat pengamatan dan pengukuran dari luar. Karena relitas itu sendiri adalah bagian dari alam makna/simbolisyang hanya dapat dipahami lewat pengalaman internal dari para subjek pelaku, maka menurut kaum ini yang teridentifikasi sebagai masalah adalah hal-hal yang dijumpai oleh para subjek pelaku lewat pengalaman dan penghayatan mereka dalam kehidupan sehari-harinya.
Oleh karena itu, jika seorang peneliti ingin menegidentifikasi sebuah permasalahan yang relvan dalam kehidupan untuk diteliti di kemudian hari, maka yang hari dilakukan adalah “masuk” (to get in) dan berpartisipasi (to get along) di dalam kehidupan yang akan ditelitinya itu guna menemukan masalah “dari dalam” lewat pengalaman dan penghayatannya dalam kehidupan setempat.
Upaya seperti ini dilaksankan atas dasar dari prinsiip to learn from the people dan tidak sebatas to learn about people. Namun, semua itu kembali lagi dari penelitinya sepanjang kerja penelitiannya mestilah hidup in situ dan juga pandai memperlihatkan sikap yang empatik.
2.3  Menyandingkan untuk Membandingkan Dua Metode Penelitian Nondoktrinal
Perbedaan dan silang selisih konseptual antara kedua paham yang berbeda paradigm teoretis sebagaimana di utarakan di ilustrasikan dengan jelas dalam persolan berikut ini. Dalam kasus kasus hokum berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah penduduk di kota-kota yang dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan fungsi kota dalam tatanan ekonomi social, lalu para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan umum nya melihat setiap masalah hak penguasaan atas tanah dari sudut hokum positif dan hak hak yuridis. Dalam kasus seperti ini mana sebenernya yang harus di konsepkan sebagai realitas untuk di telaah dengan metode tertentu yang dinilai lebih tepat . Dengan hasil yang tak selama nya mudah di pertemukan . Tak lain karena paradigm teoritis nya dan ancangan metodologisnya yang memang amat berbeda.
Perbedaan metodologis yang tak dapat dielakkan sehubungan dengan perbedaan paradigmatic dalam hal mengkonsepkan masalahnya sebagaimana di paparkan berulang kali di muka kini telah banyak disadari orang. Sehubungan dengan kenyataan itu dua metode yang pada prinsip nya memiliki asumsi, strategi dan prosedur yang berbeda haruslah dikembangkan secara tersendiri ; ialah metode kuantitatif yang theory testing untuk meneliti dan memecahkan masalah-masalah yang dikonsepkan pada tingkat analisis yang makro sebagai realitas empiris, dan metode kualitatif yang theory building untuk meneliti dan memecahkan masalah masalah yang dikonsepkan tingkat analisis mikro sebagai realitas simbolis. Metode ini untuk meneliti fenomena alam yang “ tak memiliki kehendak bebas “.
Metode kuantitatif yang klasik bukan nya tak mampu mengungkapkan pola-pola yang berkepanggahan tinggi dalam tatanan perilaku manusia juga perilaku dan kehidupan hokum nya di tengah masyarakatnya, kemudian melahirkan asas-asas, dalil-dalil, atau teori-teori. Ketika studi-studi tentang masyarakat manusia hendak mengungkapkan pula aspek-aspek nilai, ide, makna, kepercayaan dan keyakinan dan pula ketika studi-studi sosial kian banyak yang bersifat lintas-kultural atau lintas-etnis, metode kuantitatif yang klasik itu terbukti tidak lagi dapat banyak membantu.
Berbeda dengan metode kuantitatif yang telah bergerak maju lebih awal, metode penelitian kualitatif ini umum nya merupakan inovasi baru yang memperoleh kemapanan nya. Membedakan diri dari metode kuantitatif yang efektif untuk meruduksi data massal tentang gejala kehidupan manusia yang berjumlah tak terhingga ini ke dalam angka untuk kemudian digarap dalam analisis-analisis statistical, Dalam hubungan ini metode kualitatif juga dikembang kan untuk mengungkap gejala-gejala kehidupan masyarakat seperti apa yang terpersepsi oleh warg-warga masyarakat itu sendiri dan dari kondisi mereka sendiri yang tak di intervensi oleh pengamat peneliti nya .
Karena memiliki kegunaan sendiri-sendiri, dengan keefektifan masing-masing yang digantungkan dari asumsi paradigmatic teori teori yang dipilih dan dipakainya, temuan kedua jenis metode itu akan mensugestikan jawaban permasalahan yang terkonsepkan secara berbeda. Apabila langkah yang pertama bersifat teknokratis dan penuh intervensi perekayasaan secara sepihak terhadap objek, langkah yang kedua bersifat kondusif dan “Cuma” bermaksud menginputkan factor-faktor yang diduga menimbulkan keberdayaan yang mandiri Langkah kedua ini berkesan lebih partisipatif dan mengundang partisipasi pelaku-pelaku sosial secara berkelaan. Penelitian-penelitian hokum yang mendoktrinal kualitatif dengan ancangan paradigmatisnya yang beranjak dari teori yang mikro dan pro populous dapatlah kira nya banyak memberikan sumbangan yang berarti.

Comments

Popular posts from this blog

Realisme Hukum

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Introduction yang telat